Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris
Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Salah satu dari pejabat umum yang mendapatkan hak cuti yakni seorang Notaris, akan tetapi apabila seorang Notaris akan mengajukan cuti wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti terlebih dahulu. Permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris juga wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilihat apakah akan disetujui atau ditolak. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis). Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait tolak ukur keadaan mendesak dalam pengajuan permohonan cuti bagi seorang Notaris belum dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perlu adanya aturan lanjutan untuk memperjelas terkait apa saja kriteria keadaan mendesak yang dimaksud tersebut. Kemudian bagi seorang Notaris yang akan mengajukan Cuti juga wajib menyerahkan permohonan cuti kepada pihak yang berwenang, serta tidak lupa juga menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikan tugas dan kewajibannya selama cuti berlangsung. Kesimpulan: Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





