Konsep HKI dan Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba
Hak Atas Kekayaan intelektual atau Hak Kekayaan intelektual (HaK HAK) yang dalam bahasa asingnya disebut dengan “Intellectual Property Rigl?ts” (IPR/?nggris) atau ”Getinge Eigen????r” (herman) merupakan hak yang timbul dari olah pikir otak manusia, juga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia[1]. Pada intinya bahwa HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual manusia. Tujuannya untuk mengetahui konsep Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) dan Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji kecukupan aturan tentang Konsep HKI terhadap Royalti dalam Pajak Usaha Waralaba melalui penelusuran pustaka sebagai metode pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini pemanfaatan bisnis waralaba tentu ada sejumlah imbalan berupa uang yang harus dibayar kepada pihak asing maupun pihak dalam negeri. Imbalan yang terkait dalam usaha waralaba ini bisa bermacam-macam jenisnya, antara lain royalti, imbalan jasa teknik, dan penghasilan dari usaha keseluruhannya merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Perlindungan HAKI dalam sistem bisnis waralaba adalah dengan adanya royalti atas penerima lisensi kepada pemberi lisensi, bentuk dalam perlindungan nya meliputi hak merek, hak paten dan hak cipta, pengenaan pajak waralaba atas royalti adalah menggunakan sistem pengenaan pajak terhadap badan hukum Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan yang lebih spesifiknya tertera di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






