Kewajiban Divestasi Saham Pertambangan dan Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing: Problem Delegasi Norma Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025

share divestment legal certainty foreign direct investment mineral and coal mining hierarchy of legislation

Authors

October 26, 2026

Downloads

Kewajiban divestasi saham pertambangan merupakan instrumen untuk memperkuat kepemilikan nasional, tetapi pelaksanaannya menuntut kepastian hukum bagi penanam modal asing. Perubahan Undang-Undang Minerba melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 menjadi konteks penting untuk menelaah konsistensi pengaturan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan norma divestasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta implikasinya terhadap kepastian hukum penanaman modal asing. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menelaah hierarki, konsistensi, dan pendelegasian norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan divestasi tersebar pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dengan pembagian materi yang memengaruhi prediktabilitas kewajiban investor. Penetapan kepemilikan nasional sebesar 51% pada tingkat undang-undang memperjelas substansi kewajiban, sedangkan perbedaan pengaturan jadwal dan penempatan parameter penilaian saham pada peraturan pelaksana menimbulkan persoalan sinkronisasi. Pembahasan menunjukkan bahwa kepastian hukum bergantung pada keselarasan prosedur, kejelasan dasar delegasi, dan keterukuran penetapan harga saham, bukan semata persentase kepemilikan. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan kepastian hukum memerlukan harmonisasi peraturan pelaksana, penegasan prinsip penilaian saham, serta ketentuan peralihan yang jelas. Penataan tersebut diharapkan mendukung keseimbangan antara penguasaan nasional atas sumber daya dan perlindungan kepentingan investasi secara berkelanjutan, sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah, perusahaan pertambangan, dan peserta Indonesia dalam melaksanakan transaksi divestasi.