Perlindungan Hak Konstitusional Wajib Pajak dalam Pelaksanaan Coretax System Perspektif Due Process of Law

coretax system due process of law hak konstitusional wajib pajak PMK 44/2026 PMK 55/2026

Authors

October 22, 2026

Downloads

nisasi administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (Coretax System) dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pemungutan pajak di Indonesia. Namun, pada tahap pengawasan pra-pemeriksaan, implementasi sistem ini justru memicu anomali serius berupa penyalahgunaan wewenang birokrasi, meliputi praktik 'hitung mandiri sepihak' (unilateral calculation), ancaman pembekuan akses portal digital Wajib Pajak (coercive suspend), dan 'tawar-menawar kurang bayar' (bargaining for underpayment). Penelitian hukum normatif preskriptif-evaluatif yang diperluas ini menganalisis anomali pengawasan digital tersebut berdasarkan jaminan hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 serta doktrin Due Process of Law, mengevaluasi peran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 dalam menjamin hak representasi Wajib Pajak, serta merumuskan model rekonstruksi sistemik berbasis Technological Due Process. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengawasan koersif sepihak melanggar dimensi substantif dan prosedural due process of law. Kendati PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 berhasil memperkuat standarisasi kualifikasi kuasa perpajakan dan transparansi pencatatan portal, perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak membutuhkan empat benteng pengamanan sistemik pada arsitektur Coretax System: moratorium otomasi pembekuan (suspend gatekeeping), validasi prosedural otomatis (procedural gatekeeping), pengawasan internal berbasis kecerdasan buatan (AI-based audit trail), dan kanal pengaduan terenkripsi (encrypted whistleblowing channel).