Rekonstruksi Kewajiban Kemitraan Penanam Modal Asing UMKM dalam Rantai Pasok Proyek Independent Power Producer Energi Terbarukan yang Terikat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PLN
Downloads
Pengembangan energi terbarukan di Indonesia membutuhkan investasi asing sekaligus membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok proyek. Namun, pemenuhan persyaratan kandungan dalam negeri belum tentu menjamin keterlibatan UMKM. Penelitian ini bertujuan mengkaji keterkaitan pengaturan penanaman modal, kemitraan UMKM, penggunaan produk dalam negeri, dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), mengidentifikasi kelemahan pengaturan, serta merumuskan model kewajiban kemitraan yang proporsional bagi proyek pembangkit listrik independen energi terbarukan. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan perundang-undangan terhadap enam bahan hukum primer. Analisis kualitatif dilakukan melalui pengelompokan fungsi norma, penelaahan hubungan antarnorma, dan identifikasi kesenjangan integrasi pengaturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pengaturan belum terintegrasi, penilaian kemitraan berpotensi menitikberatkan dokumen administratif, dan pembagian kewenangan kelembagaan memerlukan kejelasan. Pembahasan mengusulkan Rencana Pengembangan Pemasok Lokal yang mencakup klasifikasi risiko pengadaan, peningkatan kapasitas pemasok, indikator kinerja terukur, persyaratan kontrak yang adil, ketepatan pembayaran, serta mekanisme pelaporan. Integrasi diusulkan melalui komitmen investasi dan klausul pendukung PJBTL, disertai pengecualian teknis dan langkah perbaikan untuk menjaga keselamatan, mutu, serta kelayakan pembiayaan proyek. Penelitian menyimpulkan bahwa kewajiban kemitraan berbasis kinerja menyediakan kerangka normatif untuk memperkuat keterlibatan substantif UMKM dengan tetap menjaga kepastian investasi. Penelitian empiris diperlukan untuk menguji kelayakan pelaksanaannya pada beragam proyek.
Apriliyanti, I. D., Nugraha, D. B., Kristiansen, S., & Overland, I. (2024). To reform or not reform? Competing energy transition perspectives on Indonesia’s monopoly electricity supplier Perusahaan Listrik Negara (PLN). Energy Research & Social Science, 118, 103797. https://doi.org/10.1016/j.erss.2024.103797
Dewi, R., & Apriani, R. (2022). Penerapan asas kepastian hukum terhadap penanaman modal asing di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(2), 882–888. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.882-888
Fibrianti, N., Santoso, B., Setyowati, R., Widyawati, A., Latifiani, D., & Hidayat, A. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja klaster investasi: Telaah paradigma participatory. Pandecta, 16(2), 345–352. https://doi.org/10.15294/pandecta.v16i2.32146
Heffron, R. J., Körner, M.-F., Sumarno, T., Wagner, J., Weibelzahl, M., & Fridgen, G. (2022). How different electricity pricing systems affect the energy trilemma: Assessing Indonesia’s electricity market transition. Energy Economics, 107, 105663. https://doi.org/10.1016/j.eneco.2021.105663
Indarti, S., & Darmi, T. (2022). Implementasi perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Lebong. Jurnal Manajemen Publik Dan Kebijakan Publik, 4(2). https://doi.org/10.36085/jmpkp.v4i2.4693
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, (2009).
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, (2022).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, (2025).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Natagaul, W., & Iswan, M. (2024). Analisis yuridis ketentuan penanaman modal asing atas alih teknologi terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam negeri. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(3).
Oktiarifadah, H., Santika, C. D., & Zulhian, F. A. (2024). Tinjauan Hukum dan Implikasi atas Investasi Asing pada Proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 12(1), 46–59.
Paradongan, H. T., Hakam, D. F., Wiryono, S. K., Prahastono, I., Aditya, I. A., Banjarnahor, K. M., Sinisuka, N. I., & Asekomeh, A. (2024). Techno-economic feasibility study of solar photovoltaic power plant using RETScreen to achieve Indonesia energy transition. Heliyon, 10(7), e27680. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e27680
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, (2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (2021).
Sekaringtias, A., Verrier, B., & Cronin, J. (2023). Untangling the socio-political knots: A systems view on Indonesia’s inclusive energy transitions. Energy Research & Social Science, 95, 102911. https://doi.org/10.1016/j.erss.2022.102911
Setiawan, A. D., Dewi, M. P., Jafino, B. A., & Hidayatno, A. (2022). Evaluating feed-in tariff policies on enhancing geothermal development in Indonesia. Energy Policy, 168, 113164. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2022.113164
Setyowati, A. B., & Quist, J. (2022). Contested transition? Exploring the politics and process of regional energy planning in Indonesia. Energy Policy, 165, 112980. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2022.112980
Sibero, R. L. T. (2023). Implikasi hukum praktik investasi asing yang berkaitan dengan alih teknologi dalam rezim paten. Wawasan: Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi Dan Kewirausahaan, 1(3), 128–153. https://doi.org/10.58192/wawasan.v1i3.898
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2007).
Wong, R., & Dewayanti, A. (2024). Indonesia’s energy transition: Dependency, subsidies and renewables. Asia & the Pacific Policy Studies, 11(2), e391. https://doi.org/10.1002/app5.391
Copyright (c) 2026 Prildy Nataniel Boneka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







