Pengaruh Klausul Deemed Dispatch dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 terhadap Investasi Asing melalui Joint Venture sebagai PPL dan Kedudukan PT PLN Persero sebagai Pembeli Tenaga Listrik

Deemed Dispatch Investasi Asing Joint Venture Pengembang Pembangkit Listrik PLN

Authors

October 12, 2026

Downloads

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 memperkenalkan pedoman yang lebih terstruktur bagi perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Salah satu pengaturan pentingnya adalah deemed dispatch, yaitu keadaan ketika pembangkit milik Pengembang Pembangkit Listrik dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke sistem PT PLN (Persero), sehingga dalam kondisi yang ditentukan timbul hak pembayaran meskipun energi secara fisik tidak tersalurkan. Penelitian ini menganalisis pengaruh klausul tersebut terhadap daya tarik investasi asing melalui perusahaan joint venture sebagai PPL dan terhadap kedudukan PLN sebagai pembeli sekaligus pengendali operasi sistem. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deemed dispatch memperkuat kepastian pendapatan, pembagian risiko, dan bankabilitas proyek karena risiko kebutuhan beban serta kesiapan jaringan dialokasikan kepada PLN. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan ketidakpastian karena kondisi pemicu, masa tenggang, komponen harga yang relevan, tata cara pengukuran energi, dan prosedur pembuktian masih harus dirumuskan dalam PJBL. Bagi PLN, kewajiban membayar energi yang tidak diterima secara fisik menciptakan eksposur keuangan dan tuntutan tata kelola. Karena itu, klausul deemed dispatch perlu dirancang berdasarkan sebab yang dapat diatribusikan kepada PLN, kesiapan nyata pembangkit, verifikasi data dispatcher, pengecualian atas kesalahan PPL dan keadaan kahar, serta larangan pemulihan ganda. Regulasi ini berpotensi mendorong investasi asing, tetapi efektivitasnya bergantung pada standardisasi klausul PJBL dan konsistensi implementasi.