Pengaruh Klausul Deemed Dispatch dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 terhadap Investasi Asing melalui Joint Venture sebagai PPL dan Kedudukan PT PLN Persero sebagai Pembeli Tenaga Listrik
Downloads
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 memperkenalkan pedoman yang lebih terstruktur bagi perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Salah satu pengaturan pentingnya adalah deemed dispatch, yaitu keadaan ketika pembangkit milik Pengembang Pembangkit Listrik dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke sistem PT PLN (Persero), sehingga dalam kondisi yang ditentukan timbul hak pembayaran meskipun energi secara fisik tidak tersalurkan. Penelitian ini menganalisis pengaruh klausul tersebut terhadap daya tarik investasi asing melalui perusahaan joint venture sebagai PPL dan terhadap kedudukan PLN sebagai pembeli sekaligus pengendali operasi sistem. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deemed dispatch memperkuat kepastian pendapatan, pembagian risiko, dan bankabilitas proyek karena risiko kebutuhan beban serta kesiapan jaringan dialokasikan kepada PLN. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan ketidakpastian karena kondisi pemicu, masa tenggang, komponen harga yang relevan, tata cara pengukuran energi, dan prosedur pembuktian masih harus dirumuskan dalam PJBL. Bagi PLN, kewajiban membayar energi yang tidak diterima secara fisik menciptakan eksposur keuangan dan tuntutan tata kelola. Karena itu, klausul deemed dispatch perlu dirancang berdasarkan sebab yang dapat diatribusikan kepada PLN, kesiapan nyata pembangkit, verifikasi data dispatcher, pengecualian atas kesalahan PPL dan keadaan kahar, serta larangan pemulihan ganda. Regulasi ini berpotensi mendorong investasi asing, tetapi efektivitasnya bergantung pada standardisasi klausul PJBL dan konsistensi implementasi.
Caesario, D., Maulana, M. I., Putra, M. A., Isnaini, A. F., & Triyana, I. (2024). Energy Transition through Cirata Floating Solar Power Plant Project: A Case Study of Joint Investment Collaboration and Bilateral Partnerships. In Proceeding of IROFONIC 2024 (pp. 619–626).
H.S., S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Hermoza, J., & Reta, R. (2018). Implementation of Bilateral Contracts in an Electricity Wholesale Market through a Hydrothermal Simulator that Considers the Transmission Network. IEEE.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, (2007).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, (2009).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, (2012).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (2021).
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, (2022).
Losada-Maseda, J. J., Castro-Santos, L., Graña-López, M. Á., García-Diez, A. I., & Filgueira-Vizoso, A. (2020). Analysis of Contracts to Build Energy Infrastructures to Optimize the OPEX. Sustainability, 12(17), 7232.
Mineral, K. E. dan S. D. (2025). Percepat Pengembangan Pembangkit EBT, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Nechvátal, I., Pilavachi, P. A., & Kakaras, E. (2012). The Role of the European Union in Private Law Relations of Organizations Operating in the Internal Electricity or Gas Market in Medium and Small Size Member States. Energy Policy, 51, 535–543.
Onofri, L. (2009). Price Formation and Legal Provisions in Electricity Contracts: An Empirical Study. Energy Studies Review, 16(2), 85–99.
Paulin, S. T. (2021). Perkembangan Joint Venture Company dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Jurnal Hukum to-Ra, 7(2), 267–282.
Pramana, M. A., & Komalasari Dewi, Y. (2023). Perkembangan Kebijakan Green Investment dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Simbur Cahaya, 30(1), 66–80.
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment. Cambridge University Press.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Syadewa, M. R. A. (2023). Skema Investasi Hibrida pada Struktur Joint Venture dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 3936–3947.
Williamson, O. E. (1985). The Economic Institutions of Capitalism. Free Press.
Yu, N., Tesfatsion, L., & Liu, C.-C. (2012). Financial Bilateral Contract Negotiation in Wholesale Electricity Markets Using Nash Bargaining Theory. IEEE Transactions on Power Systems, 27(1), 251–267.
Yun, J., Yang, M., Shan, Y., Zhang, C., Huang, S., & Yu, Y. (2020). Research on Formulation and Decomposition of Medium and Long-Term Electric Power Contracts. In 2020 IEEE Student Conference on Electric Machines and Systems.
Copyright (c) 2026 Arif Ginanjar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







