Aspek Hukum Investasi terhadap Penanaman Modal Asing atas Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik BYD di Indonesia
Downloads
Penanaman modal, baik domestik maupun asing, merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri di Indonesia. Investasi BYD sebagai perusahaan asal Tiongkok-China dalam pembangunan fasilitas manufaktur kendaraan listrik di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat, merupakan salah satu bentuk Foreign Direct Investment (FDI) yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis aspek hukum pelaksanaan investasi BYD serta perlindungan hukumnya berdasarkan hukum nasional dan Agreement on Investment of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between ASEAN and the People’s Republic of China (ACIA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas manufaktur BYD merupakan bentuk realisasi penanaman modal asing yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk pemberian fasilitas investasi yang disertai kewajiban pemenuhan ketentuan hukum nasional. Perlindungan investasi BYD tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tetapi juga dari standar perlindungan investasi dalam ACIA, meliputi National Treatment, Most-Favoured-Nation Treatment, Fair and Equitable Treatment, Full Protection and Security, perlindungan terhadap ekspropriasi, serta jaminan transfer investasi. Dalam hal terjadi sengketa, mekanisme penyelesaian perlu dibedakan antara sengketa kontraktual, sengketa berdasarkan hukum nasional, dan sengketa investasi yang memenuhi persyaratan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) berdasarkan ACIA. Dengan demikian, investasi BYD menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara pemberian fasilitas dan perlindungan investasi oleh negara dengan kewajiban investor untuk mematuhi hukum nasional, sementara ACIA memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi investasi yang memenuhi persyaratan treaty.
ASEAN, & China, P. R. of. (2009). Agreement on Investment of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between ASEAN and the People’s Republic of China.
Barat, D. P. dan P. P. J. (2026). Pabrik BYD di Subang diresmikan, perkuat investasi dan serapan tenaga kerja industri Jawa Barat. https://indag.jabarprov.go.id/postingan/pabrik-byd-di-subang-diresmikan-perkuat-investasi-dan-serapan-tenaga-kerja-industri-jawa-barat-6a9e1fe4a794559fcdc47cde
Coumans, V. J. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Para Investor Asing di Indonesia Terkait Pengaruh Investasi Asing bagi Laju Pertumbuhan Ekonomi di Bali. Jurnal Analogi Hukum, 6(3), 382–386. https://doi.org/10.22225/jah.6.3.2024.382-386
Efendi, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Indonesia, P. T. B. Y. D. M. (2024). PT BYD Motor Indonesia menandatangani kerja sama pembelian lahan dengan PT Suryacipta Swadaya untuk pengembangan industri EV BYD di Indonesia. https://www.byd.com/id/newsroom/pt-byd-motor-indonesia-menandatangani-kerja-sama-pembelian-lahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2007).
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), (2010).
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, (2023).
Komalasari Dewi, Y. (2023). Global pandemics and moratorium of investment claims: A perspective from Indonesia. Cogent Business & Management, 10(1), 2156703. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2156703
Pradita, R. A., Putri, A. N., Ifliansa, C. N., & Nurfitrah, M. A. (2026). Kepastian dan Perlindungan Hukum Investor Asing dalam Perspektif Undang-Undang Penanaman Modal. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6).
Santoso, R. B., Dermawan, W., & Moenardy, D. F. (2024). Indonesia’s rational choice in the nickel ore export ban policy. Cogent Social Sciences, 10(1), 2400222. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2400222
Siallagan, S. P., Wiwoho, J., Suryono, A., Kurniawan, I. D., & Fernandes, A. (2024). Reorienting Investment Dispute Resolution in Indonesia: Towards a Fair and Efficient System. Journal of Law and Legal Reform, 5(3), 1155–1184. https://doi.org/10.15294/jllr.v5i3.4367
Simanjuntak, A. K. M. (2026). Kemenkeu pede insentif fiskal kendaraan listrik mampu dorong produksi. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822545/kemenkeu-pede-insentif-fiskal-kendaraan-listrik-mampu-dorong-produksi
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment. Cambridge University Press.
Suarapemerintah.id. (2026). BYD resmi produksi mobil listrik di Subang, pemerintah bidik penguatan industri dari hulu ke hilir. In Suarapemerintah.id. https://suarapemerintah.id/2026/09/byd-resmi-produksi-mobil-listrik-di-subang-pemerintah-bidik-penguatan-industri-dari-hulu-ke-hilir/
UNCTAD. (n.d.). ASEAN-China Investment Agreement (2009). In International Investment Agreements Navigator. UNCTAD Investment Policy Hub. https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/countries/42/china
Warburton, E. (2024). Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia. The Extractive Industries and Society, 101564. https://doi.org/10.1016/j.exis.2024.101564
Wiko, G., & Kinanti, F. M. (2025). ISDS Reform UNCITRAL: Implications for Indonesian Investment Policy. Lampung Journal of International Law, 6(2), 109–120. https://doi.org/10.25041/lajil.v6i2.3422
Wildhani, A. M., & Mutiarin, D. (2024). Indonesian Government in the Development of the Global Electric Vehicle Industry through Investment and Nickel Downstream. Jurnal Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 16(2), 92–104. https://doi.org/10.17977/um002v16i22024p092
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127–136.
Copyright (c) 2026 Revan Adhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







