Aspek Hukum Investasi terhadap Penanaman Modal Asing atas Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik BYD di Indonesia

Penanaman Modal Asing Langsung (FDI) Industri Kendaraan Listrik Perlindungan Investasi ACIA

Authors

  • Revan Adhan
    revanadhann@gmail.com
    Universitas Indonesia, Indonesia
October 12, 2026

Downloads

Penanaman modal, baik domestik maupun asing, merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri di Indonesia. Investasi BYD sebagai perusahaan asal Tiongkok-China dalam pembangunan fasilitas manufaktur kendaraan listrik di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat, merupakan salah satu bentuk Foreign Direct Investment (FDI) yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis aspek hukum pelaksanaan investasi BYD serta perlindungan hukumnya berdasarkan hukum nasional dan Agreement on Investment of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between ASEAN and the People’s Republic of China (ACIA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas manufaktur BYD merupakan bentuk realisasi penanaman modal asing yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk pemberian fasilitas investasi yang disertai kewajiban pemenuhan ketentuan hukum nasional. Perlindungan investasi BYD tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tetapi juga dari standar perlindungan investasi dalam ACIA, meliputi National Treatment, Most-Favoured-Nation Treatment, Fair and Equitable Treatment, Full Protection and Security, perlindungan terhadap ekspropriasi, serta jaminan transfer investasi. Dalam hal terjadi sengketa, mekanisme penyelesaian perlu dibedakan antara sengketa kontraktual, sengketa berdasarkan hukum nasional, dan sengketa investasi yang memenuhi persyaratan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) berdasarkan ACIA. Dengan demikian, investasi BYD menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara pemberian fasilitas dan perlindungan investasi oleh negara dengan kewajiban investor untuk mematuhi hukum nasional, sementara ACIA memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi investasi yang memenuhi persyaratan treaty.