Model Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kolaborasi Pemangku Kebijakan Perlindungan Anak Kekerasan Seksual

Authors

September 28, 2026

Downloads

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, kompleksitas permasalahan tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor yang terencana dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Kabupaten Indramayu. Informan penelitian dipilih secara purposif dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, yaitu P2TP2A, UPPA Polres Indramayu, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, dan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Kabupaten Indramayu. Informan penelitian dipilih secara purposif dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, yaitu P2TP2A, UPPA Polres Indramayu, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, dan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan telah berjalan melalui koordinasi lintas sektor, rujukan kasus, komunikasi informal, serta pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Hubungan antarlembaga didukung oleh kepercayaan, pengalaman kerja bersama, dan kesadaran akan keterbatasan sumber daya sehingga mendorong terciptanya saling melengkapi dalam penanganan kasus. Namun, efektivitas kolaborasi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum tersedianya forum koordinasi yang bersifat permanen, belum adanya standar operasional prosedur lintas sektor yang terintegrasi, serta koordinasi yang masih bersifat responsif terhadap kasus dibandingkan preventif. Kolaborasi tersebut telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya akses layanan bagi korban, terbentuknya sistem rujukan yang lebih cepat, serta meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.