Strategi Komunikasi Publik Jala PRT dalam Mendorong Pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Analisis Perspektif Agenda Setting

Authors

  • Tunggal Pawestri Paramadina Graduate School

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v5i7.7972

Keywords:

komunikasi public, agenda setting, JALA PRT, RUU PPRT, advokasi kebijakan

Abstract

telah diadvokasi selama lebih dari dua puluh tahun, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 21 April 2026. Penelitian ini menganalisis strategi komunikasi yang dilakukan oleh  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan menggunakan teori agenda setting sebagai alat analisa. Penelitian ini akan memperlihatkan secara komprehensif bagaimana JALA PRT bersama jaringan serikat pekerja rumah tangga dan organisasi perempuan membangun agenda media melalui aksi simbolik, mengubah narasi pekerja rumah tangga dari sekadar "pembantu" menjadi "pekerja" yang berhak atas hak-haknya, termasuk perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis dokumen, bersumber dari situs resmi JALA PRT (jalaprt.org), pemberitaan media massa nasional, siaran pers media dan beberapa kertas kebijakan organisasi perempuan. Penelitian ini menemukan bahwa keberhasilan pengesahan UU PPRT adalah kombinasi strategi pembangunan agenda tingkat pertama (isu apa yang penting) dan tingkat kedua (bagaimana isu tersebut dimaknai), dan ini diperkuat oleh konsolidasi lintas organisasi masyarakat sipil dan gerakan Perempuan, khususnya selama periode 2023-2026. Penelitian ini juga menemukan bahwa momentum politik, meskipun bukan variabel utama dalam teori agenda setting, berperan sebagai akselerator yang mempertemukan agenda yang telah lama dibangun.

References

Afifah, W. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14(27), 53–67.

Agusmidah. (2018). Hak Ekonomi Perempuan: Pekerja Rumahan dalam Jangkauan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 1(1).

Anggraeni, E. J. (2024). Tinjauan RUU PPRT terhadap Persoalan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Wicarana: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1–9.

Anggraini, L. (2017). Bias Kelas Masih Menjadi Hambatan Besar dalam Advokasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jurnal Perempuan, 22(3), 281–287.

Cohen, B. C. (1963). The Press and Foreign Policy. Princeton University Press.

Entman, R. M. (1993). Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51–58.

Fauzi, N. P., & Rayandi, N. A. (2025). Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 189 dalam Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga: Implikasi terhadap RUU PPRT Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5).

Hidayati, M. N. (2011). Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Kelompok Masyarakat yang Termarjinalkan di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(1), 11–18.

Hidayati, N. (2015). Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015. Ragam Jurnal Pengembangan Ilmu Humaniora, 14(3), 213–217.

Kingdon, J. W. (2003). Agendas, Alternatives, and Public Policies (2nd ed.). Longman.

Kurniawan, I. D., Septiningsih, I., & Robby, S. B. (2024). Undang-Undang Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Mewujudkan Economic Democracy di Ranah Domestik. JPK: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 1–11.

Liem, A., Puspita, S. S., Fajar, & Anggraini, L. (2024). Securing the Rights and Health of Domestic Workers: The Importance of Ratifying the ILO’s C189. Globalization and Health, 20(58).

Martha, J., Harsawaskita, A., Syawfi, I., & Margono, V. T. (2022). Analisis Framing: Pemberitaan Media Massa Mengenai Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menanggapi Rivalitas Amerika Serikat dan China (2019–2022). Jurnal Dinamika Global.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

McCombs, M. E. (2004). Setting the Agenda: The Mass Media and Public Opinion. Polity Press.

McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The Agenda-Setting Function of Mass Media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.

Mulyanto, K. D. (2018). Urgensi Ratifikasi Konvensi Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga: Upaya Peningkatan Perlindungan. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 109–133.

Pranoto, B. I. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 745–762.

Prasetyo, K. C., & Azizah, F. (2024). Mewujudkan Decent Work: Menyorot Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dengan Praktik Baik dari Brasil dan Italia. Jurnal Jamsostek, 2(2).

Putri, D., & Hanjani, V. P. (2025). Ketika Hak Pekerja Rumah Tangga Terabaikan: Potret Realitas dan Jalan Legislasi RUU PPRT yang Mangkrak. Jurnal Antropologi: Rineka, 1(1).

Rianto, P. (2011). Opini Publik, Agenda Setting, dan Kebijakan Publik. Jurnal Komunikasi, 5(1), 31–40.

Sari, Y., & Widiyastuti, M. (2023). Urgensi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Pengakuan atas Kerja Perawatan di Indonesia. Jurnal Perempuan, 28(3), 235–246.

Situmorang, T. R. U. (2016). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau dari Konvensi ILO No. 189. Journal of International Law, 4(2), 1–24.

Subekti, R. P. (2018). Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak pada Sektor Rumah Tangga. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(1), 24–36.

Susiana, S. (2012). Urgensi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Feminis. Jurnal Legislasi Indonesia, 7(2), 252–257.

Turatmiyah, S., & Y., A. (2013). Pengakuan Hak-Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 50–58.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-22