Penerapan Sanksi Adat Dalam Perkawinan Gamia Gamana di Desa Bayung Gede Kabupaten Bangli
Downloads
Perkawinan dalam masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara individu, tetapi juga sebagai institusi sosial dan budaya yang diatur oleh norma serta nilai adat yang berlaku. Dalam hukum adat Bali, perkawinan Gamia Gamana, yaitu perkawinan yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dan dilarang secara adat, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai kesusilaan, keseimbangan sosial, dan tatanan kehidupan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi adat terhadap perkawinan Gamia Gamana serta menganalisis dampaknya terhadap kedudukan sosial masyarakat yang melakukan perkawinan tersebut di Desa Bayung Gede, Kabupaten Bangli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang melibatkan prajuru adat serta masyarakat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat dilakukan melalui kewenangan Prajuru Adat sebagai lembaga adat yang berperan menjaga ketertiban dan keseimbangan masyarakat. Sanksi yang diberikan meliputi pengucilan sosial, pembatasan keterlibatan dalam aktivitas adat, serta pelaksanaan upacara penyucian seperti Maprayascita sebagai bentuk pemulihan keseimbangan spiritual. Penerapan sanksi tersebut berdampak terhadap kedudukan sosial pelaku berupa menurunnya penerimaan dan kepercayaan masyarakat, meskipun pemulihan hubungan sosial masih dapat dilakukan apabila pelaku menerima keputusan adat dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi adat dalam perkawinan Gamia Gamana tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol sosial, pelestarian nilai budaya, serta upaya memulihkan keharmonisan masyarakat adat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji penerapan sanksi adat dalam perspektif hak asasi manusia dan perubahan sosial masyarakat Bali modern.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Aprilianti, & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media.
Ariawan, I. G. K. (1992). Eksistensi Delik Hukum Adat Bali dalam Rangka Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum.
Artadi, I. K. (2017). Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya. Pustaka Bali Post.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Hadikusuma, H. (1995). Hukum Perkawinan Adat. PT Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Adat dengan Sanksi Adat Istiadat Upacara Adatnya. Citra Aditya Bhakti.
Hidayah, K. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju.
Janamijaya, G. (2003). Eksistensi Desa Pakraman di Bali. Yayasan Tri Hita Karana Bali.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Madra, I. K., & Sujaya, I. M. (2010). Hukum Adat dan Sanksi Adat Bali. Rineka Cipta.
Margono, S. (2003). Metodologi Penelitian Pendidikan. Rineka Cipta.
Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia.
Nugroho, S. S. (2013). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Pustaka Iltizam.
Panetje, G. (2004). Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. CV. Kayumas Agung.
Parwata, G. O. (2016). Memahami Hukum Adat dan Kebudayaan. Pustaka Ekspres.
Pide, A. S. M. (2015). Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Prenadamedia Group.
Pudja, G. (1983). Pengantar Tentang Perkawinan Menurut Hukum Hindu. Mayasari.
Sastra, G. (2005). Kala Badeg Sebuah Konsep Pendidikan Seks Pranikah dalam Masyarakat Hindu. Paramita.
Setiady, T. (2015). Intisari Hukum Adat Indonesia. Alfabeta.
Suardana. (2007). Delik dan Sanksi Adat dalam Perspektif Hukum Nasional. In Sudantra & O. Parwata (Eds.), Wicara Lan Pamidanda. Udayana University Press.
Sujana, I. N. (2015). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.
Sukamto. (1996). Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Supomo, R. (2013). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Balai Pustaka.
Surpha, I. W. (2002). Eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas di Bali. PT Bali Post.
Syarifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.
Tanjung, H. B. N. (2019). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Proposal, Skripsi, dan Tesis, dan Mempersiapkan Diri Menjadi Penulis Artikel Ilmiah. Prenada Media Group.
Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar Asas-Asas Hukum Adat. PT. Gunung Agung.
Wignjodipuro, S. (1985). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT Gunung Agung.
Copyright (c) 2026 Ni Komang Ayu Armiki, Putu Ayu Sriasih Wesna, Gede Agustya Mahaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





