Penerapan Sanksi Adat Dalam Perkawinan Gamia Gamana di Desa Bayung Gede Kabupaten Bangli

sanksi adat perkawinan gamia gamana hukum adat Bali kontrol sosial desa Bayung Gede

Authors

July 17, 2026

Downloads

Perkawinan dalam masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara individu, tetapi juga sebagai institusi sosial dan budaya yang diatur oleh norma serta nilai adat yang berlaku. Dalam hukum adat Bali, perkawinan Gamia Gamana, yaitu perkawinan yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dan dilarang secara adat, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai kesusilaan, keseimbangan sosial, dan tatanan kehidupan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi adat terhadap perkawinan Gamia Gamana serta menganalisis dampaknya terhadap kedudukan sosial masyarakat yang melakukan perkawinan tersebut di Desa Bayung Gede, Kabupaten Bangli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang melibatkan prajuru adat serta masyarakat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat dilakukan melalui kewenangan Prajuru Adat sebagai lembaga adat yang berperan menjaga ketertiban dan keseimbangan masyarakat. Sanksi yang diberikan meliputi pengucilan sosial, pembatasan keterlibatan dalam aktivitas adat, serta pelaksanaan upacara penyucian seperti Maprayascita sebagai bentuk pemulihan keseimbangan spiritual. Penerapan sanksi tersebut berdampak terhadap kedudukan sosial pelaku berupa menurunnya penerimaan dan kepercayaan masyarakat, meskipun pemulihan hubungan sosial masih dapat dilakukan apabila pelaku menerima keputusan adat dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi adat dalam perkawinan Gamia Gamana tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol sosial, pelestarian nilai budaya, serta upaya memulihkan keharmonisan masyarakat adat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji penerapan sanksi adat dalam perspektif hak asasi manusia dan perubahan sosial masyarakat Bali modern.