Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pemberian Hak Tanggungan di Kabupaten Gianyar

perlindungan hukum debitur hak tanggungan perjanjian kredit perbankan.

Authors

July 17, 2026

Downloads

Perjanjian kredit perbankan dengan jaminan Hak Tanggungan merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur, namun dalam praktiknya sering menimbulkan persoalan terkait keseimbangan perlindungan hukum bagi debitur sebagai pihak yang memiliki posisi lebih lemah. Kondisi ekonomi yang tidak stabil, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta dominasi klausula baku dalam perjanjian kredit dapat meningkatkan risiko kerugian bagi debitur, khususnya ketika terjadi wanprestasi dan pelaksanaan eksekusi jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi debitur di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Notaris/PPAT, pihak perbankan, debitur, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, serta studi kepustakaan terhadap peraturan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Hak Tanggungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum melalui tahapan perjanjian kredit, pembuatan APHT, pendaftaran, dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan. Perlindungan hukum bagi debitur dilakukan melalui mekanisme preventif berupa transparansi informasi, penerapan prinsip kehati-hatian, dan sistem Hak Tanggungan Elektronik, serta mekanisme represif melalui restrukturisasi kredit, mediasi, dan upaya hukum terhadap eksekusi yang tidak sesuai prosedur. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi debitur telah tersedia secara normatif, tetapi implementasinya masih perlu diperkuat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur.