Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pemberian Hak Tanggungan di Kabupaten Gianyar
Downloads
Perjanjian kredit perbankan dengan jaminan Hak Tanggungan merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur, namun dalam praktiknya sering menimbulkan persoalan terkait keseimbangan perlindungan hukum bagi debitur sebagai pihak yang memiliki posisi lebih lemah. Kondisi ekonomi yang tidak stabil, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta dominasi klausula baku dalam perjanjian kredit dapat meningkatkan risiko kerugian bagi debitur, khususnya ketika terjadi wanprestasi dan pelaksanaan eksekusi jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi debitur di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Notaris/PPAT, pihak perbankan, debitur, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, serta studi kepustakaan terhadap peraturan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Hak Tanggungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum melalui tahapan perjanjian kredit, pembuatan APHT, pendaftaran, dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan. Perlindungan hukum bagi debitur dilakukan melalui mekanisme preventif berupa transparansi informasi, penerapan prinsip kehati-hatian, dan sistem Hak Tanggungan Elektronik, serta mekanisme represif melalui restrukturisasi kredit, mediasi, dan upaya hukum terhadap eksekusi yang tidak sesuai prosedur. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi debitur telah tersedia secara normatif, tetapi implementasinya masih perlu diperkuat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur.
Adjie, H. (2014). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Adnyana, I. W. S. (2017). Hak tanggungan sebagai instrumen jaminan kredit perbankan dalam perspektif keadilan dan asas keseimbangan [Tesis, Universitas Udayana].
Ambara, I. G. A. N. P. (Personal communication, 2026). Wawancara dengan Notaris/PPAT di Kabupaten Gianyar, Bali.
Ardana, I. K. A. (Personal communication, 2026). Wawancara dengan Notaris di Kabupaten Gianyar, Bali.
Bangun, B. S., & Widjaja, G. (2025). Asas publisitas hak tanggungan dalam mewujudkan kepastian hukum: Kajian terhadap peletakan sita atas tanah yang telah bersertifikat hak tanggungan. Jurnal Sosial Teknologi, 5(12).
Budi, G. S. (2025). Perkembangan asas kebebasan berkontrak dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 139–148.
Cristi, E. (2025). Kepastian hukum pengikatan jaminan kredit atas objek tanah yang belum beralih kepemilikan kepada debitur dalam praktik perbankan di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5).
Fauzi, A. (2010). Eksistensi hak tanggungan dalam kredit perbankan. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 43–75.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 357–367.
Hadjon, P. M. (2023). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hidayat, D. R. (2018). Perlindungan hukum bagi kreditur dengan jaminan atas objek jaminan hak tanggungan yang sama. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Hidayati, T., & Erma, Z. (2024). Kedudukan hukum pembebanan hak tanggungan atas pembagian hak bersama. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6).
Imanda, N. (2020). Lahirnya hak tanggungan menurut Peraturan Pemerintah Agraria tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. Jurnal Notarie, 3(1).
Jened, R. (2023). Hukum jabatan notaris dalam sistem hukum nasional. Rajawali Pers.
Kasmir. (2020). Manajemen perbankan. Rajawali Pers.
Kelsen, H. (2007). Teori umum tentang hukum dan negara (R. Muttaqien, Penerj.). Nusa Media.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) dan (3).
Kosasih, J. I., & S.H., M. (2021). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit bank. Sinar Grafika.
Lestari, I. G. A. S. (2021). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Kabupaten Tabanan [Tesis, Pascasarjana Universitas Udayana].
Lindartanto, F. R., Az, M. G., & Wisnuwardhani, D. A. (2025). Kekuatan hukum sertifikat hak tanggungan yang terbit atas adanya unsur onbeschikking bevoeg pemberi hak tanggungan atas obyek hak tanggungan. MLJ Merdeka Law Journal, 6(2).
Martono, I. G. E. (Personal communication, 2026). Wawancara dengan Notaris/PPAT di Kabupaten Gianyar, Bali.
Maula, G. M., Firmansyah, F., Fatahilah, F. Y., & Anugrah, D. (2024). Dinamika hukum perikatan dalam praktik perbankan: Perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Letterlijk, 1(2).
Mulyati, E. (2016a). Asas keseimbangan pada perjanjian kredit perbankan. Universitas Padjadjaran.
Mulyati, E. (2016b). Asas keseimbangan pada perjanjian kredit perbankan. Jurnal Bina Hukum dan Masyarakat, 12–25.
Nur, D., & Putra, A. (2018). Perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan peringkat kedua dalam eksekusi objek hak tanggungan. Media Juris, 1, 422.
Paputungan, N. (2016). Kajian hukum hak tanggungan terhadap hak atas tanah sebagai syarat memperoleh kredit. Lex Privatum, 4(2).
Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar. (Personal communication, 2026). Wawancara.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Praditiska, F. R., Pujiastuti, E., Sudarmanto, K., Soegianto, S., & Yuniar, P. H. (2026). Eksekusi jaminan sertifikat tanpa hak tanggungan: Perlindungan hukum bagi kreditur. Journal Juridisch, 4(1).
Pradnyani, K. A. (2020). Perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh bank [Tesis, Universitas Udayana].
Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi asas keseimbangan bagi para pihak dalam perjanjian baku. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(1).
Putra, A. A. G. (2018). Implementasi pembebanan dan pendaftaran hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan [Tesis, Universitas Udayana].
Putra, F. M. K. (2013). Tanggung gugat debitur terhadap hilangnya hak atas tanah dalam obyek jaminan hak tanggungan. Yuridika, 28(2).
Putri, K. M., & Sarono, A. (2023). Penyalahgunaan wewenang oleh kreditur (rentenir) karena tidak dapat membayar hutang. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2).
Radbruch, G. (2006). Filsafat hukum (S. Rahardjo, Penerj.). PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Penerbit Angkasa.
Rai, I. G. A. A. (2021). Sistem pengelolaan keuangan desa adat di Bali: Kajian terhadap peran LPD. Udayana University Press.
Redaksi Jurnal Referendum. (2024). Kepastian hukum perjanjian kredit secara elektronik. AppiHi Journal.
Rudin, D. (Personal communication, 2026). Wawancara dengan Notaris/PPAT di Kabupaten Gianyar, Bali.
Rudyarta, R., & Ardiyansyah, F. (2026). Analisa perlindungan hukum dan upaya preventif gagal bayar debitur terhadap pinjaman online berbasis financial technology.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Satrio, J. (2018). Hukum jaminan: Hak tanggungan. Citra Aditya Bakti.
Sawlani, D. K. (2025). Perlindungan hukum peserta lelang dalam eksekusi hak tanggungan oleh bank: Asas keadilan dan kepastian hukum. Scopindo Media Pustaka.
Seroja, T. D., & Fitri, W. (2019). Perjanjian pokok dan perjanjian hak tanggungan dikaitkan dengan asas pelengkap. Journal of Law and Policy Transformation, 4(1), 148–162.
Setyawan, M. I. A., Suprapti, E., & Ananto, R. W. (2025). Penyelesaian perkara wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang dengan jaminan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(10).
Sihombing, A. (2023). Hukum perlindungan konsumen. CV Azka Pustaka.
Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap kreditur pada perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95–109.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kebijakan perkreditan bank dan manajemen risiko. Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Suastini, N. M. (2019). Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam pemberian kredit di Kabupaten Gianyar [Tesis, Universitas Udayana].
Subekti, R. (2017). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sukino, S., Suriaatmadja, T. T., & Syafrinaldi, S. (2023). Penyelesaian sengketa non-performing loan melalui mediasi dalam sistem peradilan perdata (Eksekusi jaminan hak tanggungan). Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2).
Suryani, I. G. A. O. (2021). Tanggung jawab hukum Lembaga Perkreditan Desa terhadap risiko kredit bermasalah di Kabupaten Badung [Tesis, Universitas Udayana].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Usman, R. (2017). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Vito, J. R., Franciska, W., & Hendrotriwidodo, G. (2025). Penyelesaian sengketa terhadap perselisihan perjanjian pemegang saham perseroan terbatas ditinjau dari perspektif asas kepastian hukum. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 65–78.
Widyaningsih, N. L. P. (2020). Pelaksanaan hak tanggungan dalam perjanjian kredit pada Bank BPD Bali Cabang Ubud [Tesis, Universitas Udayana].
Yudhistira, F. K., Piskah, E., Hamput, Y. P., Tiara, B., & Indrawan, J. (2025). Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pelaksanaan jaminan pada perjanjian kredit di Indonesia. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 12562–12569.
Yudistira, I. M. D. (2019). Efektivitas pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh perbankan di Kabupaten Badung [Tesis, Universitas Udayana].
Zakaria, A. Y. (2026). Pelaksanaan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dengan debitur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Tasikmalaya. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 3(1), 22–50.
Copyright (c) 2026 Dewa Gede Satya Pradnyana, I Nyoman Sujana, Anak Agung Istri Agung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





