Penerapan Doktrin Vicarious Liability Rumah Sakit dalam Gugatan Perdata Malpraktik Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kesehatan

vicarious liability malpraktik medis pertanggung jawaban rumah sakit perbuatan melawan hukum perlindungan pasien

Authors

July 16, 2026

Downloads

Perkembangan pelayanan kesehatan modern telah menimbulkan kompleksitas hubungan hukum antara pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Permasalahan muncul ketika terjadi dugaan malpraktik medis yang menyebabkan kerugian pasien, terutama mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan dalam lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum rumah sakit terhadap tindakan malpraktik medis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengkaji penerapan doktrin vicarious liability dalam gugatan perdata malpraktik medis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin vicarious liability apabila terdapat hubungan hukum, pengawasan, atau keterkaitan fungsional dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian pasien. Dasar hukum penerapan doktrin tersebut terdapat dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata serta Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan. Namun, implementasi doktrin ini dalam praktik peradilan masih belum konsisten karena terdapat perbedaan pertimbangan hakim mengenai pembuktian kelalaian dan hubungan tanggung jawab rumah sakit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin vicarious liability memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien, tetapi penerapannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum bagi rumah sakit dan perlindungan hak pasien.