Penerapan Doktrin Vicarious Liability Rumah Sakit dalam Gugatan Perdata Malpraktik Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kesehatan
Downloads
Perkembangan pelayanan kesehatan modern telah menimbulkan kompleksitas hubungan hukum antara pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Permasalahan muncul ketika terjadi dugaan malpraktik medis yang menyebabkan kerugian pasien, terutama mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan dalam lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum rumah sakit terhadap tindakan malpraktik medis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengkaji penerapan doktrin vicarious liability dalam gugatan perdata malpraktik medis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin vicarious liability apabila terdapat hubungan hukum, pengawasan, atau keterkaitan fungsional dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian pasien. Dasar hukum penerapan doktrin tersebut terdapat dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata serta Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan. Namun, implementasi doktrin ini dalam praktik peradilan masih belum konsisten karena terdapat perbedaan pertimbangan hakim mengenai pembuktian kelalaian dan hubungan tanggung jawab rumah sakit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin vicarious liability memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien, tetapi penerapannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum bagi rumah sakit dan perlindungan hak pasien.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). teori Hans Kelsen tentang hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.
Budianto, A. (2021). Standar Operasional Prosedur (SOP) Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan. UPH.
Budianto, A., & Utama, G. (2010). Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien. Karya Putra Darwati.
Candra, S. (2021). Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Hukum Pidana Administratif. Kencana.
Djamali, R. A. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Grafindo.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif maupun Empiris. Prenadamedia Group.
Hariyani, S. (2005). Sengketa Medis: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dan Pasien. Diaditt Media.
Kelsen, H. (2008). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. In R. Muttaqien (Ed.), Pure Theory of Law. Penerbit Nusa Media.
Ki Jayanti, N. (2009). Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran. Pustaka Yustitia.
Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terepeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien): Suatu Tinjauan Yuridis. PT. Citra Aditya Bhakti.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mustofa, A. (2020). Administrasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat. CV Jakad Media Publishing.
Riyadi, M. (2018). Teori Iknemook Dalam Mediasi Malpraktik Medis. Prenadamedia Group.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan.
Suharyono, M. (2020). Hukum Pertanahan Di Indonesia. Inteligensia Media.
Sukandarrumidi. (2006). Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula. UGM Press.
Ta’adi. (2010). Hukum Kesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Copyright (c) 2026 Jane Dephine

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





