Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia: Berdasarkan Nilai-Nilai Maqasid Syariah dengan Analisis 4C Diamond pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

industri halal maqasid syariah 4C Diamond BPJPH sertifikasi halal

Authors

August 7, 2026

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan industri halal Indonesia berdasarkan perspektif maqasid syariah, mengevaluasi efektivitas peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendukung pengembangan industri halal, serta merumuskan strategi pengembangannya menggunakan pendekatan 4C Diamond. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi industri halal Indonesia yang belum diikuti oleh optimalnya daya saing global dan kesiapan ekosistem halal nasional dalam menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan studi dokumentasi terhadap informan yang berasal dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan pelaku UMKM halal. Analisis data dilakukan menggunakan analisis 4C Diamond, STEEPLE, TOWS Matrix, serta validasi maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan industri halal Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek tata kelola kelembagaan, akses sertifikasi halal bagi UMKM, transformasi digital layanan, dan harmonisasi standar halal global. Penelitian menghasilkan empat strategi utama, yaitu: (1) akselerasi daya saing global melalui penguatan keunggulan fiqh Indonesia; (2) transformasi digital layanan sertifikasi halal untuk memperluas akses UMKM; (3) penguatan integritas sistem sertifikasi dalam menghadapi tekanan standar global; dan (4) penguatan tata kelola serta akuntabilitas kelembagaan BPJPH. Seluruh strategi tersebut selaras dengan lima dimensi maqasid syariah dan menghasilkan model Strategic Halal Governance sebagai kerangka pengembangan industri halal yang berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan literatur melalui integrasi pendekatan 4C Diamond dan maqasid syariah dalam perumusan strategi pengembangan industri halal, serta memberikan rekomendasi bagi penguatan ekosistem halal nasional secara berkelanjutan.