Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia: Berdasarkan Nilai-Nilai Maqasid Syariah dengan Analisis 4C Diamond pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

industri halal maqasid syariah 4C Diamond BPJPH sertifikasi halal

Authors

August 7, 2026

Downloads

Penelitian ini menganalisis kondisi pengembangan industri halal Indonesia dari perspektif maqasid syariah dan merumuskan strategi pengembangan nasional melalui model integratif 4C Diamond–TOWS–Maqasid Syariah, dengan fokus pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Latar Belakang: Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia dan potensi pasar halal yang besar, namun daya saing halal globalnya belum optimal di tengah penerapan kebijakan sertifikasi halal wajib. Tujuan: penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi pengembangan industri halal Indonesia, mengevaluasi efektivitas peran kelembagaan BPJPH, serta merumuskan strategi pengembangan industri halal nasional. Metode: penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dan studi dokumentasi terhadap informan dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan UMKM halal, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik, kerangka 4C Diamond, analisis STEEPLE, dan Matriks TOW. Temuan dan Implikasi: BPJPH telah menjalankan peran sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator ekosistem, meskipun kapasitas kelembagaan, efisiensi sertifikasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan masih perlu diperkuat. Empat kelompok strategi (SO, WO, ST, WT) dirumuskan dan divalidasi berdasarkan prinsip maqasid syariah. Kesimpulan: penelitian ini menghasilkan model berbasis 4C Diamond–TOWS–Maqasid Syariah sebagai kerangka integratif dalam merumuskan strategi pengembangan industri halal nasional Indonesia.