Problematika Badan Bank Tanah di Indonesia: Kondisi Kelembagaan, Hambatan Implementasi, dan Urgensi Reformasi Hukum Pertanahan Nasional

Badan Bank Tanah reforma agraria tata kelola pertanahan UU Cipta Kerja sengketa tanah hukum pertanahan

Authors

July 10, 2026

Downloads

Pembentukan Badan Bank Tanah (BBT) merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan ketersediaan lahan, serta kebutuhan pengelolaan tanah negara secara lebih efektif di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, BBT masih menghadapi berbagai persoalan, seperti fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, konflik agraria, dan keterbatasan kapasitas organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kelembagaan, hambatan implementasi, serta kebutuhan reformasi hukum terhadap penyelenggaraan Badan Bank Tanah dalam sistem tata kelola pertanahan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, jurnal ilmiah, laporan kelembagaan, serta berbagai kasus konflik agraria yang berkaitan dengan implementasi BBT. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBT belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan pembentukannya karena masih terdapat ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga, ketidaksesuaian regulasi dengan prinsip reforma agraria, lemahnya partisipasi publik, serta keterbatasan sumber daya kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan BBT membutuhkan reformasi hukum yang komprehensif, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, mekanisme tata kelola yang transparan, serta orientasi yang lebih kuat terhadap keadilan agraria. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum agraria melalui analisis terpadu mengenai aspek hukum, kelembagaan, dan sosial dalam mengevaluasi efektivitas Badan Bank Tanah di Indonesia.