Problematika Badan Bank Tanah di Indonesia: Kondisi Kelembagaan, Hambatan Implementasi, dan Urgensi Reformasi Hukum Pertanahan Nasional
Downloads
Pembentukan Badan Bank Tanah (BBT) merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan ketersediaan lahan, serta kebutuhan pengelolaan tanah negara secara lebih efektif di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, BBT masih menghadapi berbagai persoalan, seperti fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, konflik agraria, dan keterbatasan kapasitas organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kelembagaan, hambatan implementasi, serta kebutuhan reformasi hukum terhadap penyelenggaraan Badan Bank Tanah dalam sistem tata kelola pertanahan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, jurnal ilmiah, laporan kelembagaan, serta berbagai kasus konflik agraria yang berkaitan dengan implementasi BBT. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBT belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan pembentukannya karena masih terdapat ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga, ketidaksesuaian regulasi dengan prinsip reforma agraria, lemahnya partisipasi publik, serta keterbatasan sumber daya kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan BBT membutuhkan reformasi hukum yang komprehensif, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, mekanisme tata kelola yang transparan, serta orientasi yang lebih kuat terhadap keadilan agraria. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum agraria melalui analisis terpadu mengenai aspek hukum, kelembagaan, dan sosial dalam mengevaluasi efektivitas Badan Bank Tanah di Indonesia.
Alkhairaat. (2026). Konflik lahan Poso, Bank Tanah laporkan 12 warga ke Polres. https://www.alkhairaat.com
Antara News. (2024, March 15). ATR/BPN akui institusi pengadaan tanah masih terfragmentasi. https://www.antaranews.com
Antara News. (2025, January 10). BBT catat pertumbuhan aset 79% sepanjang 2024. https://www.antaranews.com
Antara News. (2026, May 18). Bank Tanah: Hingga April 2026 total HPL yang dikelola 35.011,75 hektare. https://www.antaranews.com
Attoillah, M. A., & Subekti, P. (2024). Tumpang tindih kewenangan lembaga pengelola tanah pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 12(1), 45–67.
Badan Bank Tanah. (2024). Laporan tahunan Badan Bank Tanah 2024. Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah. (2025). Laporan program reforma agraria di Penajam Paser Utara. Badan Bank Tanah.
Beritabuana. (2025, November 20). Mantan Irjen ATR/BPN: Tidak ada duplikasi kewenangan antara BBT dan ATR/BPN. https://www.beritabuana.com
Bisnis.com. (2026, May 12). Pemprov Sulteng desak pusat lepaskan 6.648 hektare HPL Bank Tanah. https://www.bisnis.com
Detik.com. (2025, December 22). Gubernur Sulteng minta Menteri ATR/BPN tinjau ulang HPL BBT di Poso. https://www.detik.com
Elsariyani, E. (2025). Analisis implementasi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) terhadap kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Fin.co.id. (2026, March 5). Bank Tanah umumkan perubahan fundamental skema hak pakai untuk reforma agraria. https://www.fin.co.id
Harapan Rakyat. (2025, October 15). Prof. Nia Kurniati bedakan peran BBT sebagai manajer dan ATR/BPN sebagai administrator. https://www.harapanrakyat.com
Institute for Indonesia Governance and Finance. (2024). Bank Tanah dan akselerasi proyek strategis nasional: Peran parsial sebagai entitas pendukung. IIGF.
Kompas.com. (2025, December 23). BBT dan Pemprov Kaltim tandatangani MoU optimalisasi "tanah tidur". https://www.kompas.com
Mongabay Indonesia. (2025, July 29). Bank Tanah, sinyal kemunduran reforma agraria. https://www.mongabay.co.id
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. (2025). Analisis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah. Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Permata, R. R., & Anugrahyu, R. S. (2025). Bank Tanah dalam perspektif hukum agraria: Tantangan harmonisasi regulasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 210–235.
Renova, V. Y., Maramis, M. T., & Tampongangoy, G. (2025). Koordinasi kelembagaan dalam percepatan reforma agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika, 9(1), 88–105.
Sugoto, S., Maarif, S., Mulyanto, B., & Harianto, S. (2024). Peran Badan Bank Tanah sebagai land manager negara. Jurnal Agraria dan Tata Ruang, 8(2), 120–140.
Tempo.co. (2024, December 15). BBT kelola 33.115,6 hektare lahan di 45 kabupaten/kota. https://www.tempo.co
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Winanda, R., Yamin, M., & Kaban, S. (2024). Kriteria dan penetapan tanah terlantar sebagai sumber aset Bank Tanah. Jurnal Hukum Lingkungan dan Pertanahan, 6(1), 55–72.
Wiyani, D. (2024). Eksistensi Bank Tanah mewujudkan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah (Disertasi doktoral, Universitas Trisakti).
Wiyani, D. (2024). Eksistensi Bank Tanah mewujudkan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah. Damera Press.
Copyright (c) 2026 Dhifla Wiyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





