Konsep Pendidikan Akhlak Perempuan Menurut Quraish Shihab
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya krisis akhlak perempuan dalam kehidupan pernikahan di era modern yang berdampak pada ketidakstabilan keluarga Muslim, seperti meningkatnya angka perceraian, konflik rumah tangga, serta melemahnya peran perempuan sebagai istri dan ibu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pendidikan akhlak perempuan dalam pernikahan menurut M. Quraish Shihab serta menganalisis relevansinya terhadap kehidupan perempuan modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis isi (content analysis) terhadap karya-karya M. Quraish Shihab yang relevan dengan tema perempuan dan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan akhlak perempuan sebagai istri mencakup dimensi ketaatan yang proporsional kepada suami, pemenuhan kebutuhan emosional dan psikologis suami melalui sikap, tutur kata, penampilan, serta perhatian terhadap kebutuhan rumah tangga. Konsep ini menekankan keseimbangan antara peran domestik dan peran sosial perempuan dalam perspektif Islam. Kesimpulannya, pemikiran M. Quraish Shihab memberikan kerangka pendidikan akhlak perempuan yang komprehensif, kontekstual, dan relevan dalam menjawab tantangan modernisasi, sekaligus memperkuat ketahanan institusi keluarga Muslim melalui internalisasi nilai-nilai akhlak Islami.
Athibi, U. (1998). Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya. Gema Insani.
Burhanuddin, J. (2002). Ulama perempuan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, H. N. (2009). Pengukuran akhlakul karimah mahasiswa. UIN Jakarta Press.
Indra, H. (2004). Potret wanita shalihah dalam perspektif pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 45–62.
Isnaini, M. (2013). Pendidikan akhlak perempuan dalam keluarga Muslim. Jurnal Al-Ta'dib, 6(2), 120–138. https://doi.org/10.31332/atdb.v6i2.298
Kurniati, E. (2017). Konsep pendidikan akhlak dalam perspektif Al-Qur'an. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 14(1), 55–74. https://doi.org/10.14421/jpai.2017.141-04
Marzuki. (2012). Pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga Muslim. Jurnal Humanika, 12(1), 1–14. https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika
Mukhtar, S. (2015). Peran perempuan sebagai istri dalam membentuk keluarga sakinah perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Ahwal, 8(1), 23–40. https://doi.org/10.14421/ahwal.2015.08103
Muttaqin, I., & Sari, R. (2019). Akhlak perempuan dalam kehidupan berumah tangga: Kajian tematik hadis. Jurnal Living Hadis, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2019.1637
Rais, I. (2014). Tingginya angka cerai gugat (khulu') di Indonesia: Analisis kritis terhadap penyebab dan alternatif solusi mengatasinya. Al-Adalah, 12(1), 1–16. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah
Shihab, M. Q. (2016). Pengantin Al-Qur'an: 8 nasihat perkawinan untuk anak-anakku. Lentera Hati.
Subhan, Z. (2015). Relasi suami istri dalam perspektif Al-Qur'an dan relevansinya bagi kehidupan keluarga modern. Jurnal Studi Al-Qur'an, 11(2), 106–124. https://doi.org/10.21009/JSQ.011.2.02
Syarifudin, A. (2017). Peran strategis kaum perempuan dalam mewujudkan masyarakat religius. An-Nisa'a: Jurnal Kajian Gender dan Anak, 12(1), 1–16. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/annisa
Wahyuni, S. (2018). Konsep pendidikan akhlak perempuan menurut pemikiran M. Quraish Shihab dan relevansinya dalam pembentukan keluarga harmonis. Jurnal Pendidikan Islam Al-Affan, 9(1), 75–91. https://doi.org/10.32933/al-affan.v9i1
Zainuddin, M., & Syamsuddin, A. (2016). Nilai-nilai pendidikan akhlak perempuan dalam pernikahan perspektif hadis Nabi. Jurnal Ulul Albab, 17(2), 189–208. https://doi.org/10.18860/ua.v17i2.3432
Copyright (c) 2026 Shara Savitri, Abdul Ghofur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





