Pekerja Terdampak PHK dalam Kerangka Sistem Perlindungan Sosial
Downloads
Pekerjaan memiliki peran penting dalam kehidupan individu karena menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kesejahteraan. Kehilangan pekerjaan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial. Salah satu bentuk kehilangan pekerjaan yang banyak terjadi dalam hubungan industrial adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya kerentanan sosial ekonomi, serta munculnya berbagai kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan hidup. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan sosial dalam membantu pekerja menghadapi dampak kehilangan pekerjaan dan menjaga kesejahteraannya. Pembahasan mengenai perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK di Indonesia masih cenderung berfokus pada program atau instrumen tertentu, terutama jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan perlindungan sosial sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai instrumen yang saling melengkapi. Artikel ini bertujuan menelaah perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK dalam kerangka sistem perlindungan sosial. Penulisan dilakukan melalui telaah konseptual dengan memanfaatkan berbagai literatur mengenai kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial. Artikel ini berargumen bahwa social assistance, social insurance, dan labor market programs merupakan komponen yang saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kesimpulannya, perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif jaminan sosial, melainkan sebagai suatu sistem yang mencakup berbagai instrumen yang saling mendukung untuk menjaga keberlangsungan kesejahteraan, mengurangi kerentanan, dan mendukung proses transisi menuju kondisi yang lebih stabil.
Barr, N. A. (2020). The economics of the welfare state. Oxford university press.
Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative Social Protection. IDS Working Paper 232.
Hirawan, F., Tobing, M., & kolega. (2022). Perlindungan Sosial yang Adaptif dan Berkemampuan bagi Pekerja di Tengah Terpaan Berbagai Krisis.
Huraerah, A. (2019). Kebijakan Perlindungan Sosial: Teori dan Aplikasi. International Labour
Krismaningsih, E. (2023). Integrasi Program Bantuan dan Jaminan Sosial dalam Kerangka Perlindungan Sosial Adaptif.
Nawawi, A. (2021). Arah Kebijakan Perlindungan Sosial ke Depan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Syntax Admiration, 2(12), 2349–2363.
Organization. (2024). World Social Protection Report 2024–2026: Universal Social Protection for Climate Action and a Just Transition.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pohlan, L. (2019). Unemployment and social exclusion. Journal of Economic Behavior & Organization, 164, 273–299. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2019.06.006.
Rahayu, S. K., Sumarto, S., Purnagunawan, M. R., Suryahadi, A., dan Bah, A. (2018). Sistem Perlindungan Sosial Indonesia ke Depan: Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat bagi Semua. Jakarta: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
World Bank. (2020). Investing in People: Social Protection for Indonesia's 2045 Vision.
World Bank. (2025). State of Social Protection Report 2025: The 2-Billion-Person Challenge.
Yang, Y., Zhang, Y., Wang, J., et al. (2024). Unemployment and mental health: A global study of mental disorders across 201 countries from 1970 to 2020. Frontiers in Public Health, 12. https://doi.org/10.3389/fpubh.2024.1440403.
Copyright (c) 2026 Annisa Suryamadani, Johanna Debora Imelda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






