Tanggungjawab Pemegang Protokol Notaris yang Telah Meninggal Dunia di Kabupaten Gianyar
Downloads
Protokol Notaris merupakan kumpulan arsip negara yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh Notaris. Dalam hal Notaris yang meninggal dunia, protokol Notaris akan beralih kepada Notaris lain sebagai penerima protokol. Penelitian ini merumuskan dua masalah mendasar, yaitu: (1) Bagaimana mekanisme pengalihan protokol Notaris yang telah meninggal dunia di Kabupaten Gianyar kepada Notaris penerima protokol; dan (2) Bagaimana implikasi tanggung jawab pemegang protokol Notaris yang telah meninggal dunia di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa mekanisme pengalihan protokol Notaris di Kabupaten Gianyar kurang efektif karena beberapa faktor, di antaranya kurangnya pemahaman ahli waris mengenai ruang lingkup kerja Notaris, Notaris tidak mengelola protokol dengan baik, serta penolakan oleh Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol. Implikasi tanggung jawab pemegang protokol mencakup aspek administrasi dan penyimpanan serta aspek perdata. Apabila dalam menyimpan protokol, Notaris terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, Notaris dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan beban pembuktian pada pihak yang berkepentingan.
Abdulkadir Muhammad. (2014). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdul Ghofur Anshori. (2016). Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum Dan Etika). Yogyakarta: UII Press.
Acmad Ali. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Prenadamedia Group.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya.
Anang, A. (2018). Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak. Lentera Hukum, Vol. 5(2), 350.
Arben A, Utama AS. 2024. Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Dalam Hukum Perdata Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. ANDREW Law J. 3(1):1–11.
Budiono, H. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Cahyani, I.A.M.D.S., Usfunan, Y., & Sumardika, I.N. (2017). Kepastian Hukum Penyerahan Protokol Notaris Kepada Penerima Protokol. Acta Comitas, Vol. 2(1), 138.
Cut Era Fitriyeni. (2012). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XIV(50), 58.
Dewa Made Anom Jagadhita. (2025). Urgensi Regulasi Penyimpanan Protokol Notaris Pasca 25 Tahun dalam Rangka Reformasi Hukum Kenotariatan di Indonesia. Acta Comitas, Vol. 10(2).
Habib Adjie. (2013). Menjalin Pemikiran Pendapat Tentang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
Herlien Budiono. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
M. Luthfan Hadi Darus. (2010). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris.
Machsun Rifauddin. (2016). Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis Teknologi. Jurnal Khizanah Al-Hikmah, Vol. 4(2). UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Mahadewi, I., Laksmi, G.A.I., Purwanto, I.W.N., & Novy, W. (2021). Tanggung Jawab Notaris Pengganti yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas, Vol. 6(2), 451.
M. Yoghi Pratama & Ana Silviana. (2023). Peranan Majelis Pengawas Notaris terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris. Notarius, Vol. 16(2).
Musrifah. (2016). Proteksi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di Yogyakarta. Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan, Vol. 4(2).
Pandamdari, E. (2018). Peranan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Terhadap Pengawasan Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1(1), 14.
Parsa, I.W. & Ariawan, I.G.K. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. 3(59), 63.
Purnayasa AT. 2018. Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Acta Com. J. Huk. Kenotariatan. 3(3):395–409.
Putra Arafaid. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5(3), 511.
Putri N.M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pemegang Protokol Terhadap Pelanggaran Pembuatan Akta Oleh Notaris Pemberi Protokol. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10(3), 527.
Sirait GNA, Djaja B. 2023. Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Unes Law Rev. 5(4):3363–3378.
Sjaifurrrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Supriadi. (2018). Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tan Thong Ki. (2011). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Zakiah Noer & Yuli Fajriyah. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris sebagai Arsip Negara. Jurnal Pro Hukum, Vol. 10(2), 88.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Copyright (c) 2026 Ni Made Sinthya Kusuma Arisanthi, I Wayan Wesna Astara, I Made Pria Dharsana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





