Penguatan Mekanisme Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Menjalankan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Main Article Content
Mekanisme pemanggilan Notaris dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme pemanggilan Notaris yang diindikasikan melanggar norma hukum serta merumuskan model penguatan perlindungan hukum bagi Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUJN dan peraturan pelaksana, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur, jurnal hukum, dan pendapat ahli. Teknik pengumpulan dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya mekanisme persetujuan MKN belum berjalan optimal, ditandai dengan keterlambatan pemberian persetujuan, ketidakjelasan tindak lanjut terhadap persetujuan fiktif positif, serta terjadinya pemanggilan berulang dalam perkara yang sama. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Notaris maupun aparat penegak hukum. Model penguatan perlindungan hukum terhadap Notaris harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pendekatan: regulatif (rekonstruksi norma Pasal 66 UUJN), kelembagaan (penguatan kapasitas MKN), dan profesionalitas (pembinaan berkelanjutan oleh Ikatan Notaris Indonesia). Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi pembuat undang-undang dalam menyempurnakan UUJN serta menjadi acuan bagi praktisi hukum dalam memahami mekanisme perlindungan hukum Notaris
Adiansyah, O. (2025). Implementasi Pasal 35 Undang-Undang Jabatan Notaris tentang kewajiban pemberitahuan dan penyerahan protokol notaris yang meninggal dunia dari ahli waris notaris di Kota Yogyakarta [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Faadhilah, I. (2025). Perlindungan hukum notaris-PPAT atas pengambilan akta peralihan hak atas tanah dan pemanggilan oleh penyidik (Studi putusan praperadilan Nomor 08/Pid. Pra/2024/PN. Plg) [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Febriani, H. (2025). Politik hukum pengaturan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Habib, M., Putra, A. A., & Nelwati, S. (2024). Harmonisasi kewajiban dan hak negara (Pilar kedaulatan rakyat dan kemakmuran bersama). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(6).
Handoko, R. F. (2021). Politik hukum kenotariatan Undang-Undang Jabatan Notaris untuk meningkatkan kesejahteraan notaris [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung].
Mari, S. U., & Riyanto, A. (2025). Akibat hukum notaris yang melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan implikasinya terhadap protokol notaris: Studi putusan Nomor 248/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5858–5867.
Martha, A. E., & SH, M. H. (2020). Kajian yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 tentang persetujuan Majelis Kehormatan Notaris atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan perkara tindak pidana.
Mohamad, M. S. S. (2025). Hak dan kewajiban warga negara dalam negara hukum: Dilema implementasi dan reformasi hukum di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 699–711.
Ningsih, D. A., Ginting, B., Suprayitno, S., & Nasution, F. A. (2022). Implementasi fungsi pejabat publik yang dapat diemban oleh notaris dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat umum. Jurnal Notarius, 1(2).
Radbruch, G. (2014). Legal philosophy. In The legal philosophies of Lask. Harvard University Press.
Rahayu, A., & Fauzi, W. (2025). Legalitas pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh penyidik akibat tidak diterbitkannya surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 61–74.
Rahmi, E. (2020). Majelis pengawas notaris & khazanah pendidikan notaris. Pentas Grafika.
Ramadhan, D. (2019). Kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan. Notarius, 12(2), 679–690.
Ratnawati, U. (2025). Rekonstruksi hukum terhadap regulasi perlindungan tugas jabatan notaris atas klarifikasi proses penyelidikan dalam menjaga kerahasiaan isi akta berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Restu, D. A. (2025). Upaya hukum pembatalan penetapan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah pada kepolisian terhadap pemeriksaan notaris (Studi kasus putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI) [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Rifai, I. H. (2021). Penegakan hukum terhadap notaris dalam melaksanakan tugas jabatan [Tesis, Universitas Hasanuddin].
Rimadini, M. (2025). Klasifikasi dan standar sanksi terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya atas asas kepastian hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3653–3674.
Rizka, T. A. (2024). Perlindungan hukum bagi notaris atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh klien dalam pembuatan akta otentik (Studi putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 20 PK/Pid/2010) [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung].
Rozi, A. F., Qomariyah, S., Albatul, L. I., & Aini, L. F. N. (2025). Analisis konsep, prinsip, dan implementasi hukum jaminan dalam menjamin kepastian dan perlindungan bagi kreditur dan debitur di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7).
Sirait, G. N. A., & Djaja, B. (2023). Pertanggungjawaban akta notaris sebagai akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Unes Law Review, 5(4), 3363–3378.
