Kerentanan Pekerja Lepas dalam Kesepakatan Kerja Tanpa Kontrak Tertulis di Industri Kreatif Desain Grafis Indonesia: Perspektif Hukum Kontrak
Downloads
Perkembangan industri kreatif di Indonesia, khususnya pada sektor desain grafis, mendorong peningkatan jumlah pekerja lepas secara signifikan. Namun demikian, terdapat fenomena yang patut menjadi perhatian, di mana sebagian dari pekerja tersebut bekerja menghasilkan kreatifitas tanpa didukung oleh kontrak kerja yang memadai. Berdasarkan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) pekerja lepas dalam industri kreatif sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja tertulis, di mana pemberian perintah kerja umumnya hanya didasarkan pada komunikasi melalui pesan melalui telepon genggam, email, atau bahkan secara verbal. Penelitian ini mengkaji kerentanan hukum pekerja lepas industri kreatif desain grafis dalam kerangka hukum kontrak Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerentanan hukum yang dihadapi oleh pekerja lepas desain grafis dalam kerangka hukum kontrak Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, yang mengevaluasi relevansi peraturan perundang-undangan terkait hukum kontrak dengan praktik pekerja lepas di industri kreatif desain grafis. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum kontrak Indonesia pada dasarnya mengakui keabsahan perjanjian lisan, ketiadaan kontrak tertulis pada kenyataannya mengakibatkan kerentanan pada posisi hukum dari pekerja lepas, khususnya dalam hal pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur hubungan kerja lepas, termasuk kewajiban adanya kontrak kerja tertulis sebagai standar minimum dalam hubungan kerja tersebut.
Asikin, Z., Wahab, A., Husni, L., & Asyhadie, Z. (2014). Dasar Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers.
Azis, D. F., & Putra, M. A. P. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Lepas: Kekosongan Regulasi dalam Pemenuhan Hak Pekerja Berbasis Event. Jurnal Kertha Wicara, 15(9), 550–558.
Cartwright, J. (2018). Contract Law: Principles and Context. Oxford University Press.
Commission, E. (2019). Directive (EU) 2019/1152 of the European Parliament and of the Council on Transparent and Predictable Working Conditions in the European Union. In Official Journal of the European Union: Vol. L 186/105.
Delavani, E., & Linando, J. A. (2025). Freelancers in the Creative Industries: An In-Depth Analysis of Flexibility and Uncertainty. Organization and Human Capital Development, 4(1), 147–165.
Eisenbrey, R., & Bernstein, J. (2016). Countering Misclassification of Workers: The Freelance Isn’t Free Act as a Model Policy. In Economic Policy Institute Policy Brief (Vol. 444).
Helmiah, F., Nata, A., & Rohminatin, R. (2022). Membangun Skill Desain Grafis Dalam Menghadapi Era 4.0. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 129.
Kreatif, B. E. (2020). Data Statistik dan Hasil Survei Ekonomi Kreatif 2019. Bekraf & BPS.
Mengulik Regulasi Industri Kreatif yang Minim Kesejahteraan. (2026). LPM Progress. https://lpmprogress.com/post/mengulik-regulasi-industri-kreatif-yang-minim-kesejahteraan
Pekerja Industri Kreatif: Dielu-elukan tapi Minim Perlindungan. (2026). VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/pekerja-industri-kreatif-dielu-elukan-tapi-minim-perlindungan/5402836.html
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (2019).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (2021).
Protection, N. Y. C. D. of C. and W. (2019). Freelance Isn’t Free Act: Two-Year Report. City of New York.
Salim, H. S. (2008). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sihombing, E. N. A. M. (2021). Eksistensi Regulasi Perlindungan Pekerja Gig Economy di Indonesia. SASI, 27(4), 554–566. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.600
Soekanto, S. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2019). Asas-Asas Hukum Perdata. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. RajaGrafindo Persada.
Stiglitz, J. E. (2000). The Contributions of the Economics of Information to Twentieth Century Economics. The Quarterly Journal of Economics, 115(4), 1441–1478. https://doi.org/10.1162/003355300555015
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Thelen, K. (2024). Platform Workers and the Regulatory State: India’s Rajasthan Gig Workers Act in Comparative Perspective. Comparative Political Studies, 57(3), 401–435. https://doi.org/10.1177/00104140231194928
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245. (2020).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39. (2003).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251. (2016).
Uwiyono, A. (2020). Asas Asas Hukum Perburuhan. Rajawali Press.
Copyright (c) 2026 Aisyah Nisrina Ayu Sugiharto, Adisti Puspa Setyawan, Erpuat Erpuat, Prisca Octavia Rumokoy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






