Kepastian Hukum terhadap Keseimbangan Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba secara Notaril
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya bisnis waralaba di Indonesia yang melibatkan hubungan hukum antara franchisor dan franchisee, sering dituangkan dalam akta notaril. Namun, hubungan tersebut kerap menunjukkan ketidakseimbangan posisi karena dominasi franchisor dalam penyusunan perjanjian baku, meskipun telah dibuat secara notaril. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana akta notaril mampu menjamin kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perjanjian waralaba dalam bentuk akta notaril serta menilai penerapan prinsip keseimbangan dalam hubungan hukum antara franchisor dan franchisee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan mengenai waralaba dan jabatan notaris telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk menjamin kepastian hukum melalui akta notaril yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, secara praktis masih ditemukan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba, yang disebabkan oleh dominasi franchisor dalam penyusunan klausul perjanjian, keterbatasan pemahaman hukum dari franchisee, serta belum optimalnya peran notaris dalam memastikan terpenuhinya prinsip keseimbangan secara substantif. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa meskipun penggunaan akta notaril dapat memperkuat kepastian hukum, hal tersebut belum sepenuhnya menjamin terwujudnya keseimbangan para pihak dalam perjanjian waralaba. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran notaris, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta penerapan prinsip keadilan dan itikad baik secara konsisten dalam hubungan kontraktual.
Abdul, M. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Abdulkadir Muhammad, (2004), Law and Legal Research, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andrian Sutedi, (2012), Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andrew J. Sherman, (2011), Franchising & Licensing: Two Powerful Ways to Grow Your Business in Any Economy, AMACOM, New York.
Aristoteles, (2015), Nicomachean Ethics, Penerjemah: Jonathan Barnes, Oxford University Press, Oxford.
Basarah, Moch & Faiz Mufidin, (2008), Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, Citra Aditya Bakti.
Suhaila Zulkifli & Tajuddin Noor, (2025), Perlindungan Hukum dalam Bisnis Waralaba, CV Bravo Press Indonesia.
Badrulzaman, Mariam Darus, (2019), KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Gunawan Widjaja, (2002), Hukum Franchise, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2002, Hukum Waralaba (Franchise), RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2003, Waralaba, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2012, Seri Hukum Bisnis: Waralaba, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Arif, M. E., Anggraeni, R., & Ayuni, R. F. (2021). Bisnis Waralaba. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Arthur, A., Jamin, M., & Rustamaji, M. (2023). Mewujudkan kepastian hukum perjanjian waralaba melalui akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Dalam Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM Universitas Muhammadiyah Jakarta. (https://proceeding.umj.ac.id/article/perjanjian-waralaba, diakses 22 Maret 2026).
Dewi Kasih, D. P., & Dewi, A. A. S. L. (2021). Pengaturan waralaba dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 9(5). (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/72853)
Effendi, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap franchisor dan franchisee pada usaha waralaba dalam perspektif hak kekayaan intelektual. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(2), 533–548. (https://jurnal.inovasipenelitian.id/article/perlindungan-franchise, diakses 22 Maret 2026).
Ery Agus Priyono. (2018). Aspek keadilan dalam kontrak bisnis di Indonesia (kajian pada perjanjian waralaba). Law Reform, 14(1). (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/20233)
Fauziannor, A., Rahman, M. A., Syaugi, A., & Ilham, M. I. (2025). Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1963–1976. (https://journal.ijijelt.id/article/perbandingan-akta , diakses 22 Maret 2026).
Harnoko, A. Y., & Ratnawati, I. Y. (2015). Asas proporsional dalam perjanjian waralaba (franchise). Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 12–25. (http://jurnalhukumbusnis.id/article/proporsional-perjanjian-franchise , diakses 22 Maret 2026).
Hukumonline. (n.d.). Pahami ketentuan pendaftaran franchise. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/pahami-ketentuan-ifranchise-i-cl6397/ )
Imansah, R. (2024). Pembatalan akta perjanjian waralaba teknologi TUSS yang dibuat di hadapan notaris. Disertasi Doktor, Universitas Islam Indonesia. (https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/waralaba-tuss , diakses 22 Maret 2026).
Iqbal Rahmawan, M., Aminah, & Ispriyarso, B. (2020). Penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian waralaba. Notarius, 12(2). (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29135)
Made Widiana, I. W. G., & Ayu, N. P. A. (2020). Implikasi kekaburan norma pada perjanjian waralaba di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4). (https://www.jurnalhukum.net/index.php/jhp/article/view/11123)
Ni Luh Putu Tri Handayani. (2020). Perlindungan hukum bagi pihak franchisee dalam perjanjian waralaba di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1). (https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/52312)
Ni Putu Purwanti. (2018). Perjanjian waralaba sebagai perjanjian baku dan perlindungan hukum bagi franchisee. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(2). (https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/39425)
Oktaviani, N. M. A. D. (2024). Waralaba sebagai peluang baru dalam dunia wirausaha. Waisya: Jurnal Ekonomi Hindu, 3(1), 14–26. (http://waisya-jurnal.id/article/waralaba-peluang-baru, diakses 22 Maret 2026).
Pakpahan, A., Juwita, A. S., Turnip, G. O., & Lumbantoruan, N. C. (2025). Perjanjian waralaba. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(1), 1110–1117. (http://jurnalilmiahmultidisipliner.id/article/perjanjian-waralaba , diakses 22 Maret 2026).
Pratama, E., & Astariyani, N. L. G. (2025). Peran notaris dalam memperkuat fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(2), 275–289. (https://actacomitas.jhk.id/article/peran-notaris , diakses 22 Maret 2026).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tahun 1959.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6986.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847
Copyright (c) 2026 Christian Aprilian, Johanes Ibrahim Kosasih, Putu Ayu Sriasih Wesna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







