Mediatisasi Tafsir Al-Qur'an dan Distorsi Epistemik di Era Algoritma: Analisis Kritis Fenomena 'Amalan Jalur Langit' dan Komodifikasi Agama di Tiktok
Downloads
Transformasi digital telah mengubah cara otoritas keagamaan dan penyampaian ilmu Islam berlangsung di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Artikel ini membahas secara mendalam tentang fenomena bagaimana penafsiran Al-Qur'an diulas lagi melalui media sosial berbasis video pendek, seperti TikTok. Dengan mengggunakan teori Mediatisasi Agama karya Stig Hjarvard dan konsep Logika Media dari Altheide dan Snow, penelitian ini melihat bagaimana fitur teknis dan algoritma TikTok memengaruhi bentuk, isi, serta cara masyarakat menerima penjelasan terhadap Al-Qur'an. Fokus utama tertuju pada tren "amalan jalur langit", yaitu penggunaan ayat-ayat suci yang diubah menjadi produk yang bisa dibeli, seperti fitur "keranjang kuning" dan "gift". Selain itu, ada pergeseran kekuasaan dari ulama tradisional yang mengandalkan sanad ke influencer agama yang lebih dikenal karena popularitasnya di algoritme. Dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode netnografi dan analisis wacana kritis terhadap akun-akun populer seperti @amyaudithaa dan Ustadz Raffi Nuraga, hasilnya menunjukkan bahwa cara berpikir dalam media telah mengatur dan mengurangi peran cara berpikir berdasarkan agama. Ini menciptakan fenomena "agama yang biasa" dan kesalahan dalam cara memahami ilmu, di mana ayat-ayat Al-Qur'an dianggap sebagai alat untuk mencapai kesuksesan di dunia ("budaya bekerja keras") dan terlepas dari latar belakang sejarah dan teologinya. Artikel ini menyatakan bahwa meskipun digitalisasi memudahkan banyak orang dalam mengakses teks suci, hal ini juga membawa risiko seperti pengurangan makna suci, pemecahan pemahaman keagamaan, serta perubahan teologi menjadi barang dagangan yang penting dalam sistem digital di Indonesia.
Aslam, S. (2025). Pergeseran otoritas keagamaan di era media sosial: Tantangan otentisitas tafsir dalam konten digital. ISME: Journal of Islamic Studies and Multidisciplinary Research, 3(2), 92–99.
Azizah, N., Langaji, A., Ilham, M., & Harun, A. (2025). Epistemic distortion in Qur’anic interpretation: Hustle culture and digital religious narratives on Instagram. KURIOSITAS, 18(1), 64–83. https://doi.org/10.35905/kur.v18i1.13142
Bil-Makkiy, N. C., & Miski, M. (2025). From miracle to market: Commodifying i?j?z al-Qur??n on Indonesian TikTok. Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis, 7(1), 241–264. https://doi.org/10.15548/mashdar.v7i1.11926
Ghozali, M., Mursyid, A. Y., & Fitriana, N. (2022). Al-Qur’an (re)presentation in the short video app TikTok: Reading, teaching, and interpretive. [Nama jurnal tidak lengkap], 30(3), 1263–1282.
Helmi, H. B. (2026). Komunikasi massa: Prinsip, teori, dan dinamika media di era digital. PT Revormasi Jangkar Philosophia.
Hidayatullah, R. (2024). Otoritas keagamaan digital: Pembentukan otoritas Islam baru di ruang digital. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 10(2), 1–12.
Hjarvard, S. (2008). The mediatization of religion: A theory of the media as agents of religious change. Northern Lights, 6(1), 9–26. https://doi.org/10.1386/nl.6.1.9/1
Humeira, B. (2026). Perempuan Muslim dan otoritas keagamaan online: Relasi sosial dan konstruksi identitas di ruang digital. Star Digital Publishing.
Lövheim, M. (2019). The mediatized conditions of contemporary religion: Critical status and future directions. Journal of Religion, Media and Digital Culture, 8, 206–225. https://doi.org/10.1163/21659214-00802002
Mirzan, M., & Ishamiyah, A. (2025). Revolusi penafsiran Al-Qur’an: Membuka makna di era digital. Al-Ghaaziy: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 1(1), 72–88.
Ni’am, M. F. (2023). Menakar kembali otoritas ulama: Antara kesalehan dan komodifikasi agama. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 8(2), 135–160.
Nurhamidin, B., Mokodenseho, S., Mokodompit, H., Bahansubu, A., & Rumondor, P. (2025). Transformasi otoritas keagamaan di era digital: Analisis sosiologis terhadap pergeseran pola otoritas ulama di media sosial. Journal of Educational and Religious Perspectives, 1(1), 39–48.
Nurjaman, A. (2025). Epistemologi toleransi: Memetakan etika dalam lanskap digital. Tujuh Pustaka Penerbit.
Panigoro, A. N. M. (2025). Islam digital dan negosiasi otoritas keagamaan. Alhamra: Jurnal Studi Islam, 71–90.
Rojabi, M. A., & Kurniawan, D. (2026). Neobank: Transformasi ekosistem perbankan digital masa kini. Afdan Rojabi Publisher.
Setianto, Y. P. (2026). Mediatization of Indonesian Islam: A historical examination of media and religious change.
Wafi, M. B. F., Ilhami, N., & Taufiqurohman, T. (2022). Transformasi perilaku beragama masyarakat Muslim kontemporer: Fenomena Al-Qur’an di era digital. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 11(1), 39–54.
Kadir, F. N. (2025). Komodifikasi Al-Qur’an di media TikTok: Analisis konten akun Ustadz Raffi Nuraga. Jurnal Studi Islam, 14(2). https://doi.org/10.33477/jsi.v14i2.11811
Copyright (c) 2026 Setyawan Setyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






