Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian Klien atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Karyawan Notaris
Downloads
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak terlepas dari bantuan karyawan dalam kegiatan administratif dan teknis. Namun, keterlibatan karyawan tersebut berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan klien dan berdampak pada tanggung jawab notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan notaris yang mempengaruhi keautentikan akta serta mengkaji tanggung jawab notaris atas kerugian klien yang timbul akibat perbuatan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Simpulan dari rumusan masalah adalah Pertanggungjawaban notaris terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan notaris dapat ditinjau dari aspek perdata, pidana, serta administratif dan kode etik. Dalam aspek perdata, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata Dalam aspek pidana, tanggung jawab notaris dapat timbul apabila terbukti mengetahui, turut serta, atau lalai sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. Selain itu, notaris juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban pengawasan secara profesional terhadap karyawan yang bekerja di bawah tanggung jawabnya.
Adelita, N. P., & Lewoleba, K. K. (2025). Tanggung Jawab Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan Akta Jual Beli Di Kudus. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(4), 141–150.
Adjie, H. (2018). Hukum notaris Indonesia (tafsir tematik terhadap UUJN). Refika Aditama.
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi notaris secara perdata terhadap akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1).
Anand, G. (2019). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia. Prenadamedia Group.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia perspektif hukum dan etika. UII Press.
Borman, M. S. (2019). Kedudukan notaris sebagai pejabat umum dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1).
Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum. Citra Aditya Bakti.
Hermanto, A. R., Pandoman, A., & Setiawan, A. (2024). Tanggung jawab pidana notaris: Antara prosedur, akta partij, dan kesaksian di luar akta. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(1).
Hoesin, S. H. (2019). Tanggung jawab notaris sebagai pemberi kerja dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3).
Khairina, M. A. (2021). Pertanggung jawaban hukum bagi notaris atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya. Officium Notarium, 1(1).
Omeika, S. (2018). Tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang dinyatakan batal demi hukum setelah pensiun dari jabatannya (Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa).
Prasmara, C. V. (2024). Pertanggungjawaban notaris terhadap kesalahan penulisan akta yang sudah dibuat (Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung).
Repinta, A. C., Budiartha, I. N. P., & Agung, A. A. I. A. (2025). Tanggung jawab notaris dalam pembetulan kesalahan tulis atau ketik yang terdapat pada akta yang telah ditandatangani. Jurnal Preferensi Hukum, 6(2).
Sakinah, S., & Setyono, Y. A. (2022). Tanggung jawab perdata profesi notaris dalam penerapan asas kerahasiaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(5).
Sinaga, L. M., Ablizar, M., & Siregar, M. (2021). Tanggung jawab notaris dan pegawai notaris dalam menjaga kerahasiaan akta. Jurnal Visi Sosial Humaniora, 2(2).
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Mandar Maju.
Utama, I. W. K. J. (2019). Tanggung gugat notaris selaku pejabat umum dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).
Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2014). Pertanggungjawaban hukum bagi notaris dalam membuat akta otentik perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1).
Copyright (c) 2026 Made Isma Amanda Swadesi, I Nyoman Putu Budiartha, Nengah Renaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






