Hukuman Mati Koruptor di Masa Darurat: Keseimbangan antara Tujuan Efek Jera dan Prinsip Upaya Terakhir
Downloads
Pidana mati bagi koruptor dalam “keadaan tertentu” di Indonesia mengalami stagnasi akibat ketidakjelasan parameter lex certa dan konflik norma pasca KUHP Nasional. Meskipun dimaksudkan sebagai instrumen general prevention, penerapannya cenderung dihindari dalam praktik peradilan karena kriteria “keadaan tertentu” dianggap kabur, serta berbenturan dengan paradigma baru pidana mati sebagai pidana alternatif bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk membedah landasan teoretis pembenaran pidana mati sekaligus merekonstruksi formulasi hukum yang ideal mengenai batasan "keadaan tertentu" agar selaras dengan skema pidana mati bersyarat. Penulis menggunakan pendekatan doktrinal. melalui studi hukum normatif yang bersifat kualitatif untuk menganalisis sinkronisasi antara teori relatif yang menempatkan pidana mati sebagai sarana pencegahan umum (general prevention) dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dengan menetapkan indikator situasi darurat yang lebih objektif dan terukur, diharapkan tercipta sinkronisasi hukum yang mampu menjaga marwah negara dalam memberantas korupsi secara tegas tanpa menegasikan prinsip keadilan yang rehabilitatif dan modern. Penerapan pidana mati bagi koruptor dalam "keadaan tertentu" harus didasarkan pada indikator objektif seperti dana bencana atau krisis ekonomi, dengan skema pidana mati bersyarat dan masa percobaan 10 tahun sebagai penyeimbang antara ketegasan hukum dan keadilan korektif.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif. Kencana.
Daipon, D. (2021). Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Saat Keadaan Tertentu (Pandemi COVID-19) Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(1).
Fariduddin, A. M., & Tetono. (2023). Penjatuhan Pidana Mati Bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 8(1).
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada.
Hasan, Z., Fadhila, D. I., Kurniawan, D., & Oktama, A. (2025). Eksistensi Ancaman Pidana Mati sebagai Upaya Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3).
Laffan, M., Croissant, A., & Olle, J. (2020). Corruption, Legal Reform, and the Politics of Criminal Justice in Southeast Asia. Asian Journal of Comparative Law, 15(2), 213–238. https://doi.org/10.1017/asjcl.2020.17
Muladi. (2010). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro.
Ninggeding, K. U. H., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1).
Quah, J. S. T. (2021). Evaluating the Effectiveness of Anti-Corruption Agencies in Five Asian Countries: A Comparative Analysis. Asian Education and Development Studies, 10(2), 259–272. https://doi.org/10.1108/AEDS-01-2019-0025
Ramadhan, P., Rosadi, O., & Putra Pratama, B. (2023). Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(2).
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Gramedia.
Rinaldi, A., Marzuki, & Mukidi. (2023). Penerapan Kebijakan Mati Pada Koruptor Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Meta DATA, 5(1).
Rizani, M. R., Al Fachmi, M. Q., Libello, M. R., & Putra, D. R. (2025). Urgensi Penerapan Mati Pada Koruptor. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(5).
Robertson, D. B., & Atkinson, M. L. (2019). Capital Punishment and Deterrence: A Systematic Review of the Evidence. Journal of Criminal Justice, 62, 34–47. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2019.02.003
Senoadji, I. (2009). Korupsi dan Hukum Pidana. Kantor Pengacara.
Soren, S. M., & Saleh, M. (2022). Kajian Normatif Penerapan Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan Covid-19. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1).
Sung, H. E. (2015). Democracy and Political Corruption: A Cross-National Comparison. Crime, Law and Social Change, 41(2), 179–193. https://doi.org/10.1023/B:CRIS.0000016225.75806.ba
Valentine, V. L., Eskanugraha, A. P., Purnawan, I. K. W. A., & Sasanti, R. S. B. (2023). Penafsiran Keadaan Tertentu dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Anti Korupsi, 13(1).
Wahyuningsih, S. E., & Wardani, K. A. (2019). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 14(3).
Copyright (c) 2026 Abdul Aziz BSA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






