Kekosongan Pengaturan Hukum Benda Virtual dalam Hukum Perdata Indonesia dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Pemegang Hak
Downloads
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk benda virtual yang memiliki nilai ekonomi dan secara faktual diperlakukan sebagai objek kepemilikan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Namun demikian, hukum perdata Indonesia hingga saat ini belum memberikan pengaturan yang tegas mengenai kedudukan hukum benda virtual sebagai objek hak. Pengaturan yang ada masih terbatas pada data dan informasi elektronik, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terhadap benda virtual. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pemegang hak, khususnya terkait kepemilikan, pengalihan, serta perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan hukum benda virtual dalam hukum perdata Indonesia serta dampaknya terhadap kepastian hukum pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara doktrinal benda virtual telah memenuhi karakteristik dan prinsip kebendaan dalam hukum perdata, namun belum memperoleh rekognisi normatif yang memadai. Oleh karena itu, kekosongan pengaturan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang benda virtual, sehingga diperlukan pengembangan hukum perdata yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561.
Antonius, K., Bediona, A., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat (2023), 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Aprilia, D., Putra, D. E., Khusnah, L. H., Ruddiah, N. Z., Sundari, S., & Winata, V. M. (2024). Hukum Perdata Sebagai Penghubung Antara Perseorangan Dengan Badan Hukum. Jurnal Lentera Ilmu (JLI), 1(2), 26–35.
Ariesky, D. (2022). Virtual Property Dalam Hukum Benda Indonesia. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Auer, M. (2025). Modern Property. In P. B. Miller & J. Oberdiek (Eds.), Oxford Studies in Private Law Theory: Volume III. Oxford university press. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/9780198961208.003.0001
Bali, S. P. P. (2024). Hak Kebendaan dan Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land di Dalam Metaverse Ditinjau Berdasarkan KUHperdata. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3).
Christanti, A. (2020). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Virtual Property Dan Akibat Hukum Dari Anonimitas Dalam Perjanjian Jual Beli Virtual Property.
Crawley, J. (2025). Inggris Mengesahkan Undang-Undang yang Secara Formal Mengakui Crypto sebagai Aset. Coindesk.Com. https://www.coindesk.com/id/policy/2025/12/03/uk-passes-law-formally-recognizing-crypto-as-property
Diva, R., Nabila, A. N., Wulansari, T., & Indriani, M. (2025). Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat (2025), 4(1), 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Dr. Nurul Qamar, S.H., M. H., & Farah Syah Rezah, S.H., M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-doktrinal (A. K. Muzakkir & F. Rahman (eds.); 1st ed.). CV. Social Politic Genius (SIGn). https://repository.umi.ac.id/2676/1/9786025522468.pdf
Fajar, A. (2024). Kedudukan Avatar Virtual Youtuber Dan Perlindungan Hukumnya Dalam Hukum Perdata Indonesia. Lex Positivis, 2(5), 639–666.
Gunawan, N. M. (2022). Pewarisan Akun Digital. Lex Patrimonium, 1(1).
Haerunisa, S. (2025). Dilema Keseimbangan Dalam Penegakan Hukum: Analisis Kritis Terhadap Penerapan Teori Tujuan Hukum (Keadilan, Kepastian,dan Kemanfaatan). Manazir Jurnal Ilmiah Uic, 1(2).
Hasanah, U. (2022). Eksistensi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Politik Hukum ( The Existence of Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik in Legal Policy Perspective ). Jurnal FH UNMUL, 1(3).
Hidayah, F., Maulidiya, A., Indahsari, A., Islam, U., Sunan, N., & Surabaya, A. (2025). Pengaruh Filsafat Rene Descartes Terhadap Ilmu. Jurnal Studi Multidisipliner, 9(12), 330–340.
Ilham, M. L. (2025). OJK Enhances Oversight of Crypto Assets for Consumer Protection and Transparency. Jakarta Daily. https://www.jakartadaily.id/market-finance/16214680745/ojk-enhances-oversight-of-crypto-assets-for-consumer-protection-and-transparency?utm_source=chatgpt.com
Ivana, G., & Nugroho, A. A. (2022). Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual teknologi informasi . 1 Perkembangan zaman yang semakin canggih menghadirkan baru yang saat ini dikenal sebagai NFT atau non-fungible token . Dilansir dari. Jurnal USM Law Review, 5(2), 708–721.
Jayanti, I. A. D. I., Rama, B. G. A., Gorda, A. A. A. N. S. R., & Sutrisni, K. E. (2025). Kedudukan Hukum Non-Fungible Token Sebagai Objek. Locus?: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(December).
Kheista, K., Abigael, E., Michelle, R., Hukum, F., & Tarumanagara, U. (2024). Implementasi Hukum Benda ( Zaak ) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. 8(1), 880–892.
Lahay, N. R. C., Kasim, N. M., Meiske, S. N., & Kamba. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. Judge?: Jurnal Hukum, 6(3).
Maulana, J. (2023). Kebasahan Aset Digital NFT ( Non Fungible Token ) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 7(1).
Nugrahaningtyas, A. (2022). Kepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Nugroho, N. A., & Bijaksana, A. (2025). Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era Digital. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(2).
Nurhayani, N. Y. (2018). Hukum Perdata. CV Pustaka Setia.
Nyimasmukti, B. R., Wijayanti, M. S., & Juniarti, D. B. (2022). Hak Kebendaan Dan Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land Di Dalam Metaverse Ditinjau Berdasarkan Kuhperdata (Virtual Land’s Material Rights And The Legality Of The Virtual Land Agreement In Metaverse Reviewed Under Indonesian Civil Code). Majalah Hukum Nasiona, 52.
Putra, I. P. G. A. W., & Sawitri, D. A. D. (2024). Legalitas Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik Di E-commerce Menurut Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Kertha Semaya Journal FH UNUD, 12(12). https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i12.p06
Putri, N. K. M. E., Sudharma, K. J. A., Gorda, A. A. A. N. S. R., & Puspadewi, A. A. A. I. (2025). Kebijakan Yuridis dan Implementasi Perlindungan Konsumen Bitcoin dalam Menghadapi Ancaman Penipuan Online di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).
Ramadhanty, N., Lahay, C., Kasim, N. M., & Meiske, S. N. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital?: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. 06(03), 727–739.
Rangga, M. I., Efriyanto, & Gunawati, A. (2023). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Virtual Property Dalam Game Online Dan Akibat Hukum Dari Anonimitas Dalam Perjanjian Jual Beli Virtual Property Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 11, 31–48.
Rhamadhan, D. (2025). Nilai Pembuktian Persangkaan (Vermoedens) dalam Sistem Hukum Acara Perdata. MariNews - Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/nilai-pembuktian-persangkaan-vermoedens-dalam-sistem-hukum-0Bk
Ridwan. (2023). Menciptakan Keadilan Dengan Penerapan Hukum Progresif Melalui Pendekatan Ilmu Ketuhanan. Kanun Jurnal Imu Hukum, 57, 249–262.
Rizki, M. J. (2022). Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-nft-dalam-asas-hukum-jaminan-kebendaan-lt623aca03541af/
Romadhoni, K., Rosidin, U., & Abdul, M. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. Al-Mustla?: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Dan Kemasyarakatan, 7, 678–701. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953
Ruhtiani, M., Naili, Y. T., Wahyuni, H. A., & Purwono. (2022). Perlindungan Aset Digital Pada Era Metaverse Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Literasi Hukum, 6(2), 28–39. https://doi.org/https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6804
Sa’bana, S. M., & Navlia, R. (2025). Penerapan Teori Fungsi Hukum Roscoe Pound: Social Engineering Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 12(April), 45–54.
Sahara, A. R. R., & Martinelli, I. (2025). Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Suatu Perjanjian. Unes Law Review, 8(1).
Sasti, P. A., & Masnun, M. A. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Benda Virtual Game Online pada Media Sosial X. Indonesian Journal of Contemporary Law, 4(1). https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/46904
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676.
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).
Sitorus, F. M., Amirulloh, M., & Djukardi, H. (2022). Status Hak Kebendaan Atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan Oleh Para Pemain Dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Cyber Law Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 109–124.
Sudiro, A. (2021). Konsep Keadilan dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 4(3), 439–454.
Ubah, U. E. (2024). Artificial Intelligence (AI)and Jean- Paul Sartre’ s Existentialism: The Link. Artificial intelligence Special Issue 2024: Relaunch of WritingThreeSixty. Journal of Research and Creative Texts, 7, 30–35.
Usman, S. I. (2025). Implementasi dan Tantangan Hukum Non Fungitable Token Terhadap Regulasi di Indonesia: Prespektif Hukum Perdata. Zaaken?: Journal of Civil and Business Law, 6(1), 77–89. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.39340
Wang, H. (2023). How to deal with virtual property crime: Judicial dilemma and a theoretical solution from China. Computer Law & Security Review, 49. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105808
Waskitho, F. (2022). Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Wijaya, K. A., Dewi, K. A. P., & Dewi, C. I. D. L. (2025). Status Hukum Aset Digital Sebagai Barang Milik Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Rio Law Jurnal, 6(2), 846–858.
Zakaria, Z., Sudirman, & Umar, W. (2023). Penggunaan Properti Virtual sebagai Objek Jaminan Fidusia: Potensi dan Tantangan. Halu Oleo Law Review, 7(1).
Copyright (c) 2026 Galang Fauzan Prawinda, Trisadini Prasastinah Usanti, Ghansham Anand

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






