Penegakan Hukum terhadap Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Polsek Geneng

Authors

  • Annisa Jamila Universitas Merdeka Madiun
  • Krista Yitawati Universitas Merdeka Madiun
  • Angga Pramodya Pradhana Universitas Merdeka Madiun

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v5i4.7634

Keywords:

Penegakan Hukum, Sepeda Listrik, Polsek Geneng

Abstract

Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat sebagai transportasi ramah lingkungan. Namun, di wilayah Polsek Geneng masih banyak pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak sesuai usia, digunakan di jalan umum, dan melebihi kapasitas penumpang, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Geneng dalam penertiban penggunaan sepeda listrik. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih belum optimal. Meskipun telah dilakukan upaya sosialisasi kepada beberapa sekolah, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak berupa teguran dan imbauan, serta terpusat pada Satlantas Polres Ngawi. Kendala yang dihadapi Polsek Geneng antara lain adalah belum adanya sanksi hukum yang tegas, keterbatasan kewenangan Polsek Geneng, terbatasnya jalur khusus sepeda listrik, dan kurangnya literasi serta kesadaran hukum masyarakatPenertiban penggunaan sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih perlu diperkuat. Diperlukan pengaturan regulasi terkait sanksi yang lebih tegas, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, penguatan kewenangan Polsek Geneng, kebijakan angkutan gratis untuk anak sekolah, serta penambahan jam pelajaran tentang lalu lintas di sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

References

Ahmad Umar Faruq, & Lutfian Ubaidillah. (2024). Analisis yuridis keabsahan pengendara sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3143

Azzahra, A., Rahayu, R., Marlina, N. S., Saebah, N., & Saputro, W. E. (2024). The role of education in economic growth and breaking the chain of poverty in Indonesia. Journal of Management, Economic, and Financial, 2(2), 55–63.

Deli Bunga Saravistha, dkk. (2022). Optimalisasi penerapan sanksi adat dalam upaya pengejawantahan asas restoratif justice di desa adat (Studi kasus di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana). Jurnal Impresi Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.58344/jii.v1i3.32

Dian Ardiansyah, dkk. (2023). Kebijakan hukum menjamin perlindungan sosial bagi individu yang mengalami kecelakaan lalu lintas sendirian. Philosophia Law Review, 3(2). https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.13668

Fathan Mubina Dewadi. (2021). Efisiensi pada sepeda listrik dengan dinamo sepeda sebagai generator. Praxis: Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat dan Jejaring, 4(1). https://doi.org/10.24167/PRAXIS.V4I1.3215

Kiagus Ahmad Roni, dkk. (2020). Bahaya penggunaan sepeda listrik pada anak-anak di bawah umur di Panti Asuhan Aisyiyah Humairah Balayudha. Suluh Abdi: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.32502/sa.v6i2.9076

Muh. Ray Mandaria, dkk. (2025). Pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap kecelakaan lalu lintas (Studi kasus Kepolisian Resor Kota Makassar). Legal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1482

Nugraha, D., Arliman, L., & Pratama, B. P. (2025). Upaya kepolisian dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 512–519.

Panto, P., & Oktariana, P. A. (2025). Tinjauan yuridis penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Gorontalo. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2793–2798.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Putu Yogi Satya Eka Vinaya. (2026). Kepastian hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15264

Rahmadani, C. F. (2023). Pencegahan pelanggaran lalu lintas penggunaan sepeda listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808.

Raka Tsaory, & Ujuh Juhana. (2025). Implementasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dalam maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Sukabumi. SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 3(2). http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.194

Sigit Sapto Nugroho. (2025). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Underline.

Slamet Riyadi, dkk. (2025). Analisa pemanfaatan energi pada sepeda listrik dengan kapasitas baterai 38V 12Ah. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10). https://doi.org/10.53625/jirk.v4i10.9903

Suryono, A., Agustina, Lady, Sudahri, S., & Firdaus, H. P. E. (2025). Sosialisasi aturan hukum penggunaan sepeda listrik untuk anak sekolah dasar. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 9(1), 215–220.

Syafitri, L., Kamila, D. P., & Boemiya, H. (2024). Analisis yuridis penggunaan sepeda motor listrik oleh anak di bawah umur berdasarkan Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2423–2432.

Utami, T. (2024). Peran polisi dalam penerapan Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pengguna sepeda listrik di Kota Palopo. IAIN Palopo.

Yonathan Ariel Alexander Tambunan, & Dewa Ayu Dian Sawitri. (2025). Implikasi kekosongan hukum terhadap kecerdasan buatan sebagai pelanggar kekayaan intelektual terhadap karya digital. Jurnal Kertha Wicara, 15(04). DOI: KW.2025.v15.i04.p1

Downloads

Published

2026-04-10