Penegakan Hukum terhadap Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Polsek Geneng
Downloads
Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat sebagai transportasi ramah lingkungan. Namun, di wilayah Polsek Geneng masih banyak pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak sesuai usia, digunakan di jalan umum, dan melebihi kapasitas penumpang, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Geneng dalam penertiban penggunaan sepeda listrik. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih belum optimal. Meskipun telah dilakukan upaya sosialisasi kepada beberapa sekolah, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak berupa teguran dan imbauan, serta terpusat pada Satlantas Polres Ngawi. Kendala yang dihadapi Polsek Geneng antara lain adalah belum adanya sanksi hukum yang tegas, keterbatasan kewenangan Polsek Geneng, terbatasnya jalur khusus sepeda listrik, dan kurangnya literasi serta kesadaran hukum masyarakat. Penertiban penggunaan sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih perlu diperkuat. Diperlukan pengaturan regulasi terkait sanksi yang lebih tegas, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, penguatan kewenangan Polsek Geneng, kebijakan angkutan gratis untuk anak sekolah, serta penambahan jam pelajaran tentang lalu lintas di sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ahmad Umar Faruq, & Lutfian Ubaidillah. (2024). Analisis yuridis keabsahan pengendara sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3143
Azzahra, A., Rahayu, R., Marlina, N. S., Saebah, N., & Saputro, W. E. (2024). The role of education in economic growth and breaking the chain of poverty in Indonesia. Journal of Management, Economic, and Financial, 2(2), 55–63.
Deli Bunga Saravistha, dkk. (2022). Optimalisasi penerapan sanksi adat dalam upaya pengejawantahan asas restoratif justice di desa adat (Studi kasus di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana). Jurnal Impresi Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.58344/jii.v1i3.32
Dian Ardiansyah, dkk. (2023). Kebijakan hukum menjamin perlindungan sosial bagi individu yang mengalami kecelakaan lalu lintas sendirian. Philosophia Law Review, 3(2). https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.13668
Fathan Mubina Dewadi. (2021). Efisiensi pada sepeda listrik dengan dinamo sepeda sebagai generator. Praxis: Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat dan Jejaring, 4(1). https://doi.org/10.24167/PRAXIS.V4I1.3215
Kiagus Ahmad Roni, dkk. (2020). Bahaya penggunaan sepeda listrik pada anak-anak di bawah umur di Panti Asuhan Aisyiyah Humairah Balayudha. Suluh Abdi: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.32502/sa.v6i2.9076
Muh. Ray Mandaria, dkk. (2025). Pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap kecelakaan lalu lintas (Studi kasus Kepolisian Resor Kota Makassar). Legal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1482
Nugraha, D., Arliman, L., & Pratama, B. P. (2025). Upaya kepolisian dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 512–519.
Panto, P., & Oktariana, P. A. (2025). Tinjauan yuridis penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Gorontalo. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2793–2798.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Putu Yogi Satya Eka Vinaya. (2026). Kepastian hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15264
Rahmadani, C. F. (2023). Pencegahan pelanggaran lalu lintas penggunaan sepeda listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808.
Raka Tsaory, & Ujuh Juhana. (2025). Implementasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dalam maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Sukabumi. SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 3(2). http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.194
Sigit Sapto Nugroho. (2025). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Underline.
Slamet Riyadi, dkk. (2025). Analisa pemanfaatan energi pada sepeda listrik dengan kapasitas baterai 38V 12Ah. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10). https://doi.org/10.53625/jirk.v4i10.9903
Suryono, A., Agustina, Lady, Sudahri, S., & Firdaus, H. P. E. (2025). Sosialisasi aturan hukum penggunaan sepeda listrik untuk anak sekolah dasar. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 9(1), 215–220.
Syafitri, L., Kamila, D. P., & Boemiya, H. (2024). Analisis yuridis penggunaan sepeda motor listrik oleh anak di bawah umur berdasarkan Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2423–2432.
Utami, T. (2024). Peran polisi dalam penerapan Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pengguna sepeda listrik di Kota Palopo. IAIN Palopo.
Yonathan Ariel Alexander Tambunan, & Dewa Ayu Dian Sawitri. (2025). Implikasi kekosongan hukum terhadap kecerdasan buatan sebagai pelanggar kekayaan intelektual terhadap karya digital. Jurnal Kertha Wicara, 15(04). DOI: KW.2025.v15.i04.p1
Copyright (c) 2026 Annisa Jamila, Krista Yitawati, Angga Pramodya Pradhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






