Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di PT. BFIE TBK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 298/Pid.B/2024/PN.Ckr)

Authors

  • Revson Bowonseet Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Sura Mahlemna Anabertha Sembiring Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • I Made Kantikha Universitas Esa Unggul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7620

Keywords:

Penggelapan dalam jabatan, pertanggungjawaban pidana, putusan pengadilan

Abstract

Maraknya tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan korporasi, termasuk di PT BEFIE Tbk, mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas pejabat perusahaan. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 298/Pid.B/2024/PN.Ckr menjadi contoh konkret penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis terjadinya tindak pidana tersebut, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta upaya pencegahannya berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan teori pemidanaan, teori pertanggungjawaban pidana, dan teori utilitarian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan terjadi akibat penyalahgunaan jabatan oleh pegawai yang memiliki kewenangan atas aset perusahaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa, namun sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera dan keadilan substantif karena tidak disertai kewajiban pengembalian kerugian perusahaan. Penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana seharusnya mencakup restitusi atau penyitaan aset pelaku. Disarankan agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset, serta perusahaan memperkuat sistem pengawasan dan audit internal.

References

Arief, B. N. (1996). Masalah Pertanggungjawaban Pidana. Citra Aditya Bakti, N/A(42). https://doi.org/N/A

Arief, M. dan B. N. (2010). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Bentham, J. (1907). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford University Press, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Carter, M. J. T. & J. H. (2018). Corporate Criminal Liability and Legal Reforms: An Overview. Criminal Justice Review, 43(482–503). https://doi.org/10.1016/j.crim.2018.04.004

D. E. R. et. al., (2020). Penal Reform in the 21st Century: Addressing Corporate Crime and Punishment. International Journal of Criminal Law, 39(142–155). https://doi.org/10.1016/j.ijcl.2020.01.010

Kant, I. (1999). The Metaphysical Elements of Justice. Hackett, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

L. A. S. et. al., (2015). Reforming Criminal Law: Legal Reforms and Implications for Justice Systems. Journal of Criminal Law and Criminology, 105(657–680). https://doi.org/10.1016/j.jcl.2015.01.023

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.

Perundang-undangan, P. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 374. N/A, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Priyatno, M. dan D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Keni Media, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Saleh, R. (1983). Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Soekanto dan Sri Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Statistik, B. P. (2023). Statistik Kriminal 2023. Jakarta: BPS, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Sutherland, E. (1949). White Collar Crime. Holt, Rinehart and Winston, N/A(N/A). https://doi.org/N/A

Downloads

Published

2026-03-11