Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di PT. BFIE TBK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 298/Pid.B/2024/PN.Ckr)
DOI:
https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7620Keywords:
Penggelapan dalam jabatan, pertanggungjawaban pidana, putusan pengadilanAbstract
Maraknya tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan korporasi, termasuk di PT BEFIE Tbk, mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas pejabat perusahaan. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 298/Pid.B/2024/PN.Ckr menjadi contoh konkret penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis terjadinya tindak pidana tersebut, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta upaya pencegahannya berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan teori pemidanaan, teori pertanggungjawaban pidana, dan teori utilitarian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan terjadi akibat penyalahgunaan jabatan oleh pegawai yang memiliki kewenangan atas aset perusahaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa, namun sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera dan keadilan substantif karena tidak disertai kewajiban pengembalian kerugian perusahaan. Penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana seharusnya mencakup restitusi atau penyitaan aset pelaku. Disarankan agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset, serta perusahaan memperkuat sistem pengawasan dan audit internal.
References
Arief, B. N. (1996). Masalah Pertanggungjawaban Pidana. Citra Aditya Bakti, N/A(42). https://doi.org/N/A
Arief, M. dan B. N. (2010). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Bentham, J. (1907). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford University Press, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Carter, M. J. T. & J. H. (2018). Corporate Criminal Liability and Legal Reforms: An Overview. Criminal Justice Review, 43(482–503). https://doi.org/10.1016/j.crim.2018.04.004
D. E. R. et. al., (2020). Penal Reform in the 21st Century: Addressing Corporate Crime and Punishment. International Journal of Criminal Law, 39(142–155). https://doi.org/10.1016/j.ijcl.2020.01.010
Kant, I. (1999). The Metaphysical Elements of Justice. Hackett, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
L. A. S. et. al., (2015). Reforming Criminal Law: Legal Reforms and Implications for Justice Systems. Journal of Criminal Law and Criminology, 105(657–680). https://doi.org/10.1016/j.jcl.2015.01.023
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Perundang-undangan, P. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 374. N/A, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Priyatno, M. dan D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Keni Media, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Saleh, R. (1983). Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Soekanto dan Sri Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Statistik, B. P. (2023). Statistik Kriminal 2023. Jakarta: BPS, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Sutherland, E. (1949). White Collar Crime. Holt, Rinehart and Winston, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revson Bowonseet, Markoni Markoni, Sura Mahlemna Anabertha Sembiring, I Made Kantikha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





