Peran Metode Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik dalam Penegakan Hukum Pidana Modern di Indonesia
Downloads
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola dan karakteristik kejahatan, sehingga menuntut aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengadopsi metode pembuktian elektronik dan digital forensik dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran digital forensik, landasan hukum penggunaan alat bukti elektronik, serta tantangan penerapannya dalam penegakan hukum pidana modern. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memperkuat legitimasi yuridis alat bukti elektronik dengan mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut menandai terjadinya pergeseran paradigma pembuktian dari sistem konvensional menuju sistem pembuktian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus mengisi keterbatasan pengaturan pembuktian dalam KUHAP. Selain itu, digital forensik memiliki peran sentral dalam menjamin validitas materiil alat bukti elektronik melalui penerapan metode ilmiah dan prinsip chain of custody guna memastikan keaslian, integritas, dan relevansi bukti. Tanpa dukungan digital forensik yang profesional dan terstandarisasi, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berpotensi dipersoalkan di persidangan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas digital forensik menjadi kebutuhan mutlak dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia.
Al-Azhar, M. N. (2012). Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek.
Al-Azhar, M. N. (2022). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek.
Alfitra. (2010). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses.
Army, E. (2020). Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.
Årnes, A. (2017). Digital Forensics. Wiley.
Budiyanto. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.
Dianti, F. (2024). Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP. Sinar Grafika.
Flora, H. S., & al., et. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. CV Rey Media Grafika.
Gul, S., Ahmad, F., & Ahmad, R. (2025). Digital Evidence and Procedural Fairness: Reforming Cybercrime Prosecution. Journal for Social Science Archives, 3(2).
Hardinanto, A., Arief, B. N., & Setiyono, J. (2023). The Significance of Computer Forensics in Electronic Documents As Evidence in Criminal Law. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2).
Kävrestad, J. (2017). Guide to Digital Forensics: A Concise and Practical Introduction. Springer International Publishing.
Li, C.-T. (2009). Handbook of Research on Computational Forensics, Digital Crime, and Investigation: Methods and Solutions. Information Science Reference.
Lubis, F. Z., & Suminar, R. (2026). Forensik. Unigal Press.
Lubis, T. M., & al., et. (2024). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Mansyur, D. M. A., & Gultom, E. (2015). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Maskun. (2016). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Kencana.
Muhtar, S. M., Sultan, M. I., & Ramadhan, M. F. (2024). Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan Online. Divya Media Pustaka.
Sitompul, J. (2017). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa.
Suhariyanto, B. (2016). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Raja Grafindo Persada.
Peterson, Gilbert, & Sujeet Shenoi (Eds.). Advances in Digital Forensics V. Berlin: Springer Berlin Heidelberg, 2009.
Quick, Darren, & Kim-Kwang Raymond Choo. Big Digital Forensic Data: Volume 2: Quick Analysis for Evidence and Intelligence. Singapore: Springer Nature Singapore, 2018.
Salim, M., dkk. Pengantar Forensik Digital. Palopo: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017
Copyright (c) 2026 Prayudi Juni Alamsyah, Komarudin Komarudin, Dedi Junaedi, Romadlon Adi Ali Fikri, Faris Fajharika Yusmar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






