Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli di Platform E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kepastian hukum Penyelesaian Sengketa E-commerce

Authors

April 1, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai bentuk transaksi bisnis modern yang efisien dan tanpa batas geografis. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli daring. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi dasar hukum, implementasinya dalam konteks e-commerce masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penyelesaian sengketa jual beli pada platform e-commerce dalam negeri serta menilai sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Adapun kajian pustaka ini menggunakan berbagai data sekunder seperti bahan hukum primer. Hasil penelitian menemukan bahwa Perkembangan teknologi informasi melalui e-commerce telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi jual beli masyarakat. Dalam konteks perlindungan konsumen e-commerce, keberadaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tetap menjadi instrumen utama untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam transaksi digital. Upaya hukum konsumen dalam melindungi haknya apabila mengalami kerugian akibat transaksi e-commerce, dapat melalui jalur non-litigasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun litigasi melalui peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dalam perdagangan e-commerce di Indonesia berkepastian hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tegasnya, keberadaan BPSK sebagai lembaga resmi yang diatur oleh undang-undang memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih terstruktur, cepat, murah, legitimate, dan menjamin kepastian hukum bagi konsumen