Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data Akibat Kebocoran Data Pribadi di Aplikasi Mypertamina

Authors

  • Mangaraja Gideon Silaen Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Men Wih Widiatno Universitas Esa Unggul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7569

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Tanggungjawab Mutlak, Pengendali Data

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip tanggung jawab mutlak sebagai instrumen perlindungan hukum dalam rezim sanksi administratif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya insiden kebocoran data pribadi di Indonesia, salah satunya kebocoran data pengguna aplikasi MyPertamina pada November 2022, yang menimbulkan kebutuhan akan mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi subjek data. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis deskriptif-analitis terhadap norma UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP menempatkan pengendali data sebagai pihak yang memikul kewajiban preventif dan berkelanjutan dalam menjamin keamanan pemrosesan data pribadi. Dalam konteks kasus MyPertamina, penelitian ini menganalisis posisi pengendali data dalam kerangka UU PDP untuk memahami batas-batas pertanggungjawaban administratif apabila kebocoran data terjadi dalam ruang kendali sistem dan proses pemrosesan data. Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dalam ranah hukum administratif dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum yang berorientasi pada pencegahan risiko, penguatan kepatuhan, dan perlindungan hak subjek data atas keamanan data pribadi.

References

Afifah, N. (2024). Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi Pengguna: Analisis Berdasarkan UU PDP 2022. Jurnal Legalitas, 2(1), 29–38.

Alatas, H. H. R. A., & Djajaputra, G. (2026). Examining Indonesian Government Accountability And Mitigation Measures In The 2024 Taxpayer Identification Number Data Breach. JIHK, 7(2), 1234–1248.

Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2011). Understanding regulation: theory, strategy, and practice. Oxford university press.

CNN, I. (2022). Hacker Bjorka bocorkan 44 juta data MyPertamina. CNN Indonesia.

Detik.com. (2022). Bjorka klaim bocorkan data MyPertamina. Detik.Com.

Diah, & Wiraguna. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1089–1096.

Dresch, R. de F. V., & Júnior, J. L. de M. F. (2024). Special strict civil liability in Brazil’s General Data Protection Law. Brazilian Journal of Law, Technology and Innovation, 2(2), 98–128.

Gizmologi.id. (2022). jorka Kembali Berulah Kini Bocorkan 44 Juta Data Pengguna MyPertamina. Gizmologi.Id.

Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebauh studi tentang Prinsip-prinsipnya... Bina Ilmu.

Hasan, F. (2024). Liability of Business Actors for the Protection of Consumer Personal Data. Mulawarman Law Review, 9(1), 12–28.

Kompas.com. (2022). Bjorka bocorkan 44 juta data MyPertamina. Kompas.Com.

Kurdi, K., & Cahyono, J. (2024). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 330–339.

Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). Implementasi UU perlindungan data pribadi terhadap keamanan informasi identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 115–131.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rofiq, A., & Pujiyono, P. (2022). Strict Liability as a Counterbalance to the Principle of Error in Indonesian Criminal Law. Journal of Judicial Review, 24(2), 319–332.

Rumbruren, A., & Watofa, Y. (2025). Analysis Of The Responsibilities Of The Organizer Of The Electronic System In Case Of Data Breach. Awang Long Law Review, 7(2), 481–491.

Rusyda, N. K. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Subjek Data Kebocoran Data oleh Badan Publik Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022. Desentralisasi?: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(3 SE-Articles), 247–262. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.940

Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157.

Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Wilantara, M., Renggong, R., & Zubaidah, S. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Peretasan Akun Pribadi Di Kota Makassar. Clavia, 22(3), 438–447.

Wiraguna, S. A., Sulaiman, A., & Barthos, M. (2024). Implementation of Consumer Personal Data Protection in Ecommerce from the Perspective of Law No. 27 of 2022. Journal of World Science, 3(3), 410–418.

Downloads

Published

2026-03-05