Analisis Yuridis dalam Pembuktian Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 14/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr)

Authors

  • Hardy Christianto Rasenda Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • I Made Khantika Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Dyah Permatasari Universitas Esa Unggul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7564

Keywords:

pencemaran nama baik, fitnah, pembuktian, putusan bebas

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dalam praktik sering menimbulkan kriminalisasi terhadap perbuatan yang sejatinya bersumber dari sengketa keperdataan. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 14/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr. Penelitian bertujuan menganalisis pembuktian unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta didukung teori pembuktian dan teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi unsur “menyerang kehormatan atau nama baik” maupun “tuduhan palsu dengan maksud diketahui umum”. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dalam konteks hubungan hukum keperdataan yang sah dan dilandasi keyakinan atas hak sewa yang legal, tanpa adanya niat jahat atau kesengajaan untuk mencemarkan nama baik. Kesimpulannya, hakim mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa dengan menerapkan asas in dubio pro reo. Penelitian ini menyarankan agar penyidik dan jaksa lebih selektif menilai alat bukti guna mencegah kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Fuady, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Citra Aditya Bakti.

Hamid S., A., & Budiman, A. (1999). Metode Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (2019).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2019).

Marzuki, P. M. (2005a). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2005b). Penelitian Hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Pompe, W. F. (1951). Handboek van het Nederlandse Strafrecht. Kluwer.

Prakoso, D. (1987). Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Bina Aksara.

Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Mandar Maju.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1996a). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.

Soesilo, R. (1996b). KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politea.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana dan Perkembangannya. Alumni.

Van Hamel, J. M. J. (1896). Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Strafrecht. Brill.

Downloads

Published

2026-03-04