Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pelaksanaan Kewajiban Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris
Downloads
Minuta akta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari protokol notaris dan memiliki peranan fundamental dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Keberadaan minuta akta sebagai arsip autentik menuntut adanya pengelolaan dan penyimpanan yang dilakukan secara cermat, aman, dan bertanggung jawab. Namun, dalam praktik kenotariatan, risiko hilang atau rusaknya minuta akta tidak dapat dihindari, terutama pada saat terjadinya pengalihan protokol notaris kepada notaris penerima protokol. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan prinsip kehati-hatian serta penentuan tanggung jawab hukum notaris apabila terjadi kehilangan atau kerusakan minuta akta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyimpanan minuta akta serta mengkaji tanggung jawab hukum notaris, khususnya notaris penerima protokol, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan standar utama dalam menilai tanggung jawab hukum notaris dalam penyimpanan minuta akta. Tanggung jawab hukum notaris dapat dikecualikan apabila kehilangan atau kerusakan minuta akta terjadi akibat keadaan memaksa (force majeure) yang berada di luar kendali notaris dan tidak dapat diprediksi maupun dicegah, meskipun prinsip kehati-hatian telah diterapkan secara maksimal. Sebaliknya, apabila kehilangan atau kerusakan terjadi karena kelalaian notaris penerima protokol, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta tanggung jawab perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, standar penyimpanan, dan pengawasan terhadap pengelolaan protokol notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Amsyah, Z. (2005). Manajemen Kearsipan. Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad, A. (2006). Etika profesi hukum.
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.
Ghansam Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebgai Pejabat Publik, Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Habib Adjie dan Rusdianto Sesung (1), Tafsir, Penjelasan dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2020.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.
Kohar, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Miftakhul Shodikin, Hak dan Kewajiban dalam Hukum, Duta Media, 2022.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Salim HS., Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Subekti, Hukum Pembuktian, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke 6, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Syahrizal Abbas, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Adiki Mawadari & Purwanto Putra, “Penyimpanan Arsip Minuta Akta Notaris sebagai Arsip Vital di Kantor Notaris dan PPAT Mardiah, S.H.,” Seminar Nasional, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Terbuka.
Affifudin, “Implikasi Hukum Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara”, Magister Kenotariatan Universitas Narotama.
Ahmad Mukhlasul Abidin, Moh. Ali dan Ainul Azizah, “Prinsip Kehati-hatian yang Dilakukan Notaris dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris,” Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 3, No. 5, 2024.
Asifah Elsa Nurahman Lubis dan Farhan Dwi Fahmi, “Pengenalan dan Definisi Hukum secara Umum (Literature Review Etika)”, Jurnal Dinasti Review, Vol 2, Issue 6, 2021.
Aulia Rahman, “Penerapan Force Majeur dalam Sengketa Tanggung Jawab Notaris,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 4, No.2, 2022.
Avina Rismadewi Anak Agung Sri Utrai, “Kekuatan Hukum dari Sebuah Akta di Bawah Tangan”, Kertha Semaya, Vol. 3, 2015.
Cut Era Fitriyeni, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 58, 2012.
Desy Rositawati., “Penyimpanan protokol notaris secara elektronik dalam kaitan cyber notary,” Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018.
Eka Sulistya, “Pemberian Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Perilaku Notaris oleh Majelis Pemeriksa,” Officium Notarium, No. 2, Vol. 1, 2021.
Isis Ikhwansyah dan Indra Prayitno, “Dualisme Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Tatanan Sistem Hukum Nasional,” Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jurnal Asy-Syari’ah, Vol. 21. No. 2, 2019.
Jan Michael Otto, “Kepastian Hukum di Negara Berkembang”, Komisi Hukum Nasional Jakarta, 2003.
KartikaHesti, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya Yang Memiliki Nilai Pembuktian Dibawah Tangan Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Tesis Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya,” Lex Renaissance, 2(1), 2017.
M. Afif Ma’ruf dan Widhi Handoko, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris yang diserahkan kepadanya”, Notarius, Vol. 16 No. 3, 2023.
Othman Ballan, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Rusaknya Minuta Akta yang Disimpan oleh Notaris”, Wacana paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 1, 2022.
Roesnastiti Prayitno, “Kode Etik Notaris” Kode Etik Notaris di program studi magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Februari 2020.
R. Subekti, “Digitalisasi dan Tantangan Hukum dalam Profesi Notaris di Era Teknologi,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, 2022.
Sita Arini Umbas, “Kedudukan Akta di Bawah Tangan yang Telah Dilegalisasi Notaris dalam Pembuktian di Pengadilan”, Lex Crimen Vol. 6, No. 1, 2017.
Syarifuddin, “Pengaturan Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Perlindungan Hukum atas Akta Notaris,” Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, 2022
Wiradharma Sampurna Putra, “Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris dengan Metode Cloud Computing System,” Unes Journal of Swara Justitia 8, no.1, 2024.
Yofi Permana R, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris yang telah Meninggal Dunia dan Prakteknya di Provinsi Sumatera Barat,” Jurnal Cedekia Hukum: Vol. 5, No. 1, 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Wajib”, <https://kbbi.web.id/wajib>, [diakses pada 09/10/2024].
Pantura News, “Kantor Notaris dan Toko Onderdil Ludes Terbakar,” <https://panturanews.com/index.php/panturanews/baca/253602>, [diakses pada 5 November 2025].
Ayo Tegal, ”Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Bengkel dan Kantor Notaris Terbakar <https://www.ayotegal.com/tegal/pr-34456990/Akibat-Hubungan-Arus-Pendek-Listrik-Bengkel-dan-Kantor-Notaris-Terbakar >, [diakses pada 9 Desember 2025].
Copyright (c) 2026 Millyana Agatha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







