Tumpang Tindih Kewenangan Eksekusi Antara Pengadilan Negeri Berdasarkan Hir Dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Downloads
Studi ini menganalisis secara komprehensif irisan kewenangan eksekusi antara lembaga peradilan umum, spesifiknya Pengadilan Negeri, yang berlandaskan pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR Pasal 195–224), dengan entitas administratif Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang mandatnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. Fenomena ini menciptakan suatu dikotomi dalam mekanisme penegakan putusan, baik melalui saluran yudikatif maupun administratif. Implikasi dari dikotomi ini mencakup ambiguitas legal, inkonsistensi normatif, serta inefisiensi dalam implementasi putusan, terutama dalam konteks penyelesaian Piutang Negara. Studi ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi secara metodis karakteristik dan kausa dasar dari irisan kewenangan eksekusi, menelaah batasan otoritas PUPN dalam kerangka pengaturan Piutang Negara, serta merumuskan rekomendasi substantif guna mencapai kepastian hukum yang presisi. Metodologi penelitian yang diaplikasikan adalah hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan legal-dogmatik, konseptual, dan studi kasus. Hal ini diwujudkan melalui analisis komprehensif terhadap Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta putusan-putusan yudisial yang relevan. Temuan riset ini mengindikasikan bahwa inkonsistensi regulatif dan absennya norma artikulasi (bridging norm) berkontribusi pada terjadinya irisan dalam implementasi eksekusi antara entitas yudikatif dan administratif. Dengan demikian, urgensi terletak pada klarifikasi hierarki norma, penyelarasan regulasi, serta pembentukan mekanisme kooperatif yang terdefinisi secara lebih eksplisit antara PUPN dan Pengadilan Negeri. Hal ini esensial demi mewujudkan kepastian legal, efektivitas eksekusi, serta jaminan perlindungan hukum bagi para subjek hukum dalam konteks penyelesaian kewajiban Piutang Negara.
Abdi, R. (2021). Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Putusan Perkara Perdata Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Arpan Marwasih, N. S. (2018). Konsekuensi Yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kompetensi Absolut PTUN. Universitas Islam Indonesia.
Azkia, A. (2021). Problematika Hukum Pemberian Diskresi Pada Lembaga Yudikatif.
Firzatullah, M. R., Irawan, B. I., Rohmatino, H. A., Jajuly, R., & Munawar, F. (2024). Analisis Problematika Lelang Sebagai Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(4), 2489–2505.
Fitriandi, P. (2022). Bunga Rampai Keuangan Negara: Kontribusi Pemikiran Untuk Indonesia Edisi 2020. PKN STAN Press.
Girsang, M. R. (2024). Analisis Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Lelang Dalam Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Medan.
Gultom, E. N., Dafina, C., Tasiah, T., Eryanto, B. D., Tsani, H., & Santoso, R. S. (2024). Analisis Komparasi Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia Dan Thailand. NOVA IDEA, 1(2), 25–35.
Harris, F. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pemblokiran Rekening Bank Penanggung Pajak Sebagai Upaya Penagihan Pajak Aktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Humayni, H. (2024). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Menangani Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Ibnu Hasyim, I. H. (2024). Kedudukan Hukum Pengadilan Negeri Terhadap Status Hukum Eksektorial Ultra Vires Putusan Nomor. 757/Pdt. G/2022/Pn Jkt. Pst. UNIVERSITAS SULAWESI BARAT.
Iman, N., & Amanda, M. T. (2024). Bisnis Internasional: Pengantar Strategi Dan Operasionalisasi Pascapandemi. UGM PRESS.
Komisi, S. J., & Indonesia, R. (n.d.). Penegakan Dan Penguatan Integritas Peradilan.
MUMPUNI, R. (2025). REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA BERBASIS NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Purwogandi, B. (2023). Rekonstruksi regulasi penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana perbankan yang berkeadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Putra, J. A. M., Permata, D., Djani, A. I. P., Sabetu, D. L., Finit, Y. N., & Mas’ud, F. (2025). Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mengatasi Kesewenang-wenangan. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1239–1251.
Retnani, D. S., Muna, K., Wardhani, P. K., & Martitah, M. (2024). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3.
Saleh, I. N. S., Judijanto, L., Badilla, N. W. Y., Wardhani, N. E., Hartawan, H., & Isnayani, I. (2025). Hukum dan Peradilan di Indonesia:: Kajian Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Saraya, S., Lubis, A. F., Juansa, A., Layungasri, G. R., & Rianty, E. (2025). Dinamika Hukum di Indonesia: Perkembangan & Tantangan. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
Sari, I. M. (2025). Eksekusi Riil Pengadilan Negeri Dalam Praktik Hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Deepublish.
Tarigan, R. S. (2024). Hukum Tata Negara dan Transformasi Implikasi dan Prospek Sosial. Ruang Karya Bersama.
Wahyudi, A. (2021). Eksekutorial Putusan Ptun Sebagai Lembaga Yudikatif. POLITEA: Jurnal Politik Islam, 4(1), 121–145.
Winoto, T. P. (2025). Rekonstruksi Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Copyright (c) 2026 Ade Poli Swasta Karunia Zalukhu, Irdanuraprida Idris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






