Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran Pasca Pembatalan Perjanjian Kawin
Downloads
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga negara Indonesia (WNI) dalam perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) setelah terjadinya pembatalan perjanjian perkawinan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah perkawinan campuran di Indonesia, khususnya di Bali sebagai wilayah dengan intensitas interaksi internasional yang tinggi. Kondisi tersebut memunculkan problematika hukum yang kompleks, terutama terkait kepemilikan hak atas tanah, mengingat hukum agraria nasional secara tegas membatasi kepemilikan tanah hanya bagi WNI. Permasalahan muncul ketika harta yang diperoleh selama perkawinan berada dalam rezim harta bersama, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip kewarganegaraan dalam hukum agraria. Fokus penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum pembatalan perjanjian pranikah atau pascanikah terhadap status kepemilikan tanah yang diperoleh selama perkawinan. Pembatalan perjanjian tersebut berakibat pada berlakunya sistem harta bersama, yang berpotensi menimbulkan anggapan adanya penguasaan tidak langsung oleh pasangan WNA. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan memadukan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan data empiris melalui wawancara dengan praktisi hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian perkawinan menimbulkan kerentanan hukum bagi WNI, baik berupa ketidakpastian hak, potensi sengketa, maupun risiko pemaksaan pengalihan hak. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran notaris, standardisasi klausul perjanjian, kejelasan dokumen bilingual, serta mekanisme verifikasi yang ketat guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak milik WNI, keadilan, dan kedaulatan hukum nasional.
Andini, R., & Rahman, F. (2016). Problematika hukum kepemilikan properti dalam perkawinan campuran sebelum Putusan MK 69/2015. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 3(2), 145–162.
Astuti, D. P. (2022). Dinamika sosial budaya perkawinan campuran di era digital. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 10(1), 78–95.
Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on social. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 734–741.
Dewi, L. K., & Sarjana, I. M. (2021). Perkawinan campuran di wilayah pariwisata Indonesia: Studi kasus Bali dan Batam. Indonesian Journal of Tourism and Culture, 5(2), 112–128.
Djaja, B. (2020). Perjanjian kawin: Sebelum, saat, dan sepanjang perkawinan. Kencana.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris (Edisi ke-2). Kencana.
Harsono, B. (2015). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan.
Isnaeni, M. (2016). Hukum perkawinan Indonesia. Revka Petra Media.
Julyano, M. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1, 13–22.
Kurniawan, A. (2018). Mobilitas internasional dan implikasinya terhadap perkawinan lintas negara di Indonesia. Populasi: Jurnal Kependudukan, 26(1), 34–51.
Lestari, N. P., & Wardani, S. (2023). Implikasi pembatalan perjanjian kawin terhadap kepemilikan hak atas tanah dalam perkawinan campuran. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 14(2), 201–220.
Marzuki, P. M. (2024). Penelitian hukum. Kencana.
Nugraha, X. (2017). Aspek hukum perkawinan campuran dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4), 489–510.
Pratama, Y. A. (2022). Analisis yuridis Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian kawin pascanikah. Jurnal Konstitusi, 19(1), 156–178.
Prodjohamidjojo, M. (2011). Hukum perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Publishing.
Putri, A. D., & Susanto, H. (2021). Konflik hukum harta bersama dan asas nasionalitas dalam perkawinan campuran. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 8(2), 234–251.
Putri, E. A. (2021). Buku ajar hukum perkawinan & kekeluargaan. Pena Persada.
Rahmawati, D., & Putra, I. N. D. (2020). Globalisasi dan tren perkawinan campuran di Indonesia. Jurnal Kajian Migrasi dan Kewarganegaraan, 7(1), 45–62.
Samsaimun. (2019). Status hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang beralih kewarganegaraan. Jurnal Hukum Jastiwara, 34(1), 1–15.
Santoso, B. (2020). Prinsip kesetaraan dalam hukum perkawinan Indonesia: Perspektif Pancasila. Jurnal Hukum Keluarga, 11(3), 289–305.
Saputra, A., & Kansil, C. S. T. (2023). Keabsahan dan kekuatan hukum surat kesepakatan pengembalian dana sebagai akta di bawah tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Unes Law Review, 6(2), 456–468.
Sari, D. M. (2018). Kepemilikan tanah oleh warga negara asing dalam perkawinan campuran: Problematika hukum agraria. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 67–84.
Susilowati, E. (2019). Perkawinan campuran dalam perspektif mobilitas global dan hukum keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 178–195.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum kontrak: Memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik hukum. Mandar Maju.
Wibowo, D. S. (2019). Asas nasionalitas dalam hukum pertanahan Indonesia dan implementasinya. Jurnal Yuridis, 6(1), 98–117.
Wijaya, K., & Handayani, T. (2023). Faktor sosial budaya pembentukan keluarga perkawinan campuran di Indonesia. Sosio Konsepsia, 12(2), 156–174.
Copyright (c) 2026 Putu Davis Justin Thenata, Catherine Susantio

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





