Reformasi Kebijakan Pidana Nasional Terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI Melalui Pendekatan Hukum Progresif
Downloads
Eskalasi kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence (AI) telah mendisrupsi tatanan hukum pidana nasional serta menciptakan disparitas tajam antara akselerasi teknologi dengan rigiditas regulasi. Paradigma hukum pidana Indonesia yang masih antroposentris gagal menjangkau entitas algoritma otonom sehingga memicu kekosongan norma (vacuum of norm) yang serius dan melahirkan impunitas struktural. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi hambatan yuridis akibat karakteristik AI dan memformulasikan reformasi kebijakan pidana yang adaptif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, studi ini menemukan bahwa karakteristik Black Box dan otonomi AI secara fundamental memutus rantai kausalitas serta mengaburkan unsur kesalahan (mens rea) konvensional. Oleh karena itu, pendekatan positivisme yang kaku harus ditinggalkan demi Hukum Progresif. Penelitian ini merekomendasikan pergeseran paradigma menuju doktrin Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak bagi pengembang AI risiko tinggi dan mendesak penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen taktis untuk mengisi kekosongan hukum guna menjamin keadilan substantif.
Copyright (c) 2026 Dian Juniarso, Junaidi Abdillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






