Collaborative Governance dalam Pelestarian Lahan Pertanian Padi Pandan Wangi di Kabupaten Cianjur
Downloads
Padi Pandan Wangi merupakan varietas padi lokal unggulan yang menjadi ikon Kabupaten Cianjur dengan karakteristik rasa pulen dan aroma pandan yang khas, serta telah memperoleh pengakuan sebagai varietas unggul lokal dan sertifikat Indikasi Geografis. Namun demikian, keberlanjutan lahan pertanian Padi Pandan Wangi menghadapi tekanan serius akibat alih fungsi lahan, penurunan luas lahan tanam, berkurangnya jumlah petani, serta rendahnya minat generasi muda untuk bertani. Kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang kemudian dioperasionalkan di Kabupaten Cianjur melalui Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menyediakan kerangka hukum untuk melindungi lahan dan varietas ini. Artikel ini bertujuan menganalisis pelestarian lahan pertanian Padi Pandan Wangi dengan perspektif collaborative governance, meliputi kerangka kebijakan, konfigurasi aktor, praktik kolaborasi, serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis dokumen, memanfaatkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, dokumen perencanaan, data statistik Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, serta literatur ilmiah terkait Pandan Wangi dan PLP2B. Kerangka analisis mengacu pada model collaborative governance Ansell dan Gash serta Emerson, Nabatchi, dan Balogh. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelestarian lahan Padi Pandan Wangi telah memiliki dasar regulatif yang kuat dan melibatkan beragam aktor pemerintah daerah, petani, lembaga penelitian, organisasi pelestari, pelaku usaha, dan komunitas lokal. Namun, praktik collaborative governance masih menghadapi kendala berupa ketimpangan kekuasaan dan sumber daya, lemahnya penegakan hukum atas alih fungsi lahan, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta menurunnya regenerasi petani. Artikel ini merekomendasikan institusionalisasi forum kolaboratif lintas aktor, penguatan sistem informasi LP2B yang transparan, skema insentif dan disinsentif yang lebih efektif, penguatan kelembagaan ekonomi petani, serta pengarusutamaan kearifan lokal Pandan Wangi dalam pendidikan, pariwisata, dan kampanye publik.
Copyright (c) 2026 Dedeh Maryani, Einstein Anderson, Hendra Noffiardi, Heri Cahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






