Kajian Yuridis Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Menjadi Perusahaan Terbuka (Studi Terhadap Rencana Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta)
Downloads
Penelitian ini mengulas secara yuridis rencana perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta menjadi perseroan terbuka (PT Tbk). Fokus utama kajian penelitian ini adalah menganalisis aspek hukum, regulasi, dan dampak normatif dari perubahan bentuk badan hukum tersebut, dengan memperhatikan keselarasan terhadap berbagai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam konteks konstitusi, perubahan ini perlu ditelaah secara kritis karena menyangkut pemenuhan hak atas air sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945, serta pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Perubahan bentuk PDAM yang merupakan badan usaha milik daerah menjadi perusahaan terbuka berpotensi menimbulkan pergeseran orientasi dari pelayanan publik menuju kepentingan komersial, sehingga menimbulkan potensi konflik antara fungsi sosial dan tujuan profit. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis dokumen hukum, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek legalitas, peluang, dan tantangan yuridis dalam proses perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Agustino, L. (2014). Dasar-dasar kebijakan publik. CV Alfabeta.
Anggraeny, I. (2016). Analisis hukum privatisasi Badan Usaha Milik Negara dalam perspektif Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Jurnal Legality, 24(1), 131-154.
Arta, I. M. A. D. Y. (2017). Status kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah dikuasai oleh pihak swasta. Jurnal IUS, 5(2), 314-330.
Ayu, N. S. (2019). Strategi peningkatan kualitas pelayanan penyedia air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 6(3), 112-114.
Dwidjowijoto, R. N. (2003). Analisis privatisasi BUMN di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(3), 305-325. UGM Press.
Harjanti, W. (2009). Hak atas air dalam konstitusi negara dan pengelolaannya di Indonesia. Jurnal Hukum, 5(2), 1-20.
Hayati, T. (2019). Hak penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan implikasinya terhadap bentuk pengusahaan pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 567-591.
Ikhwan, M. (2014). Reevaluasi strategi kebijakan pemerintah Indonesia tentang privatisasi BUMN di Indonesia. Jurnal Hukum, 9(2), 1-18.
Ismail, Munir, A., & Kamaruddin. (2022a). Analisis yuridis pemutusan kerjasama pengelolaan air minum antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja ditinjau dari hukum kontrak. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 515-527.
Ismail, Munir, A., & Kamaruddin. (2022b). Analisis peran Badan Usaha Milik Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada PDAM Tirta Batanghari). Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, 1(4), 20-34.
Jonaidi, D. P. (2019). Telaah terhadap kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 1-20.
Manitik, E. (2018). Penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jurnal Konstitusi, 15(2), 304-325.
Mawuntu, J. R. (2012). Konsep penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, 20(2), 96-109.
Muryanto, Y. T. (2014). Model pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mewujudkan good corporate governance. Jurnal Yustisia, 3(2), 78-94.
Najiha, N. (2020). Keabsahan perjanjian restrukturisasi Nomor: 003/PAM/F/K.KH/III/2018 oleh dan antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Ibukota Jakarta (PAM Jaya) dan PT. Aetra Air Jakarta berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-IX/2013. Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 1-24.
Nurcahyono, A., Budiono, A., & Raharjo, S. S. (2015). Hak atas air dan kewajiban negara dalam pemenuhan akses terhadap air. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2), 266-283.
Pangaribuan, V. J. (2018). Analisis terhadap penghentian swastanisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/PDT/2017 (Studi kasus kerjasama antara PAM Jaya dengan PT. Aetra). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(1), 45-67.
Phuk, A. (2019). Konsep, teori dan teknik, analisis implementasi, kebijakan publik. Nusamedia.
Pinangkaan, N. (2015). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 3(5), 112-125.
Prasetya, D. A., Syahputra, R., & Lubis, M. Z. (2021). Analisis indeks pencemaran air tanah di DKI Jakarta dengan interpolasi spasial. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 6(3), 177-186. https://doi.org/10.29244/jsil.6.3.177-186
Sanjoyo, & Dwidjowijoto, R. N. (2006). Reinvensi BUMD. Elex Media Komputindo.
Simanjuntak, S., & Kurnia, M. P. (2013). Analisis yuridis terhadap perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah Kaltim (BPD Kaltim) dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Jurnal Beraja Niti, 2(10), 1-18.
Suryono, A. (2018). Transformasi Badan Usaha Milik Daerah: Antara orientasi profit dan pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 145-162.
Usman, R. (2004). Dimensi hukum perusahaan perseroan terbatas. Alumni.
Yusroni, N., & Restiyanto, D. T. (2007). Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), eksistensi, dan kinerja ekonomi nasional dalam sistem ekonomi pasar. Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 1-18
Copyright (c) 2025 Gabriel Corryana Elisabet Rapmauli Simarmata, Bryan Bryan, Bernadeth Kartika N.L, Marvelle Shaninna Sugianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





