Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Korporasi Yang Diolah Sebagai Cangkang Illegal Studi Kasus Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid. Sus/2025
Downloads
Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid.Sus/2025 mendeskripsikan pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (follow up crime), dengan cara menjadi koordinator beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal. Pada umumnya korporasi boneka yang sudah diolah menjadi sarana pencucian uang tidak memiliki kegiatan operasional yang nyata seperti memiliki karyawan atau kantor, dilakukan oleh aktor diluar akta perusahaan namun mempunyai otoritas untuk mengendalikan transaksi keuangan perusahaan dengan menunjuk dan mengatur pengurus korporasi sesuai dengan arahannya. Pelaku adalah Directing Mind yang merupakan Penerima Manfaat (Beneficial Owner) terbesar dari dana yang dikelola korporasi. Pada kasus PT Timah Tbk, terdakwa Harvey Moeis mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan, menyembunyikan dan mentransfer uang hasil kejahatan asal (predicate crime) yaitu korupsi, dalam bentuk Corporate Social Responsibility yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan terkait keterlibatan Penerima Manfaat dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang namun pada praktiknya belum efektif ketika para pejabat pemerintah masih menerima suap, kurangnya kolaborasi dalam pelaporan antar instansi, tidak bertindak tegas untuk menutup korporasi yang merupakan cangkang ilegal. Kejahatan korporasi semakin meningkat karena sanksi dalam pemidanaan belum memberikan efek jera kepada pelaku.
Copyright (c) 2025 Jety Widjaja, Hery Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






