Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Penyalahgunaan Wewenang dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Pendahuluan: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka penyelesaian secara administratif diutamakan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Metode: Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada. Hasil: Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kesimpulan: Sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara prosedural berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 penyelesaian hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang mana jika terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






