Keabsahan Dokumen Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Tanggal 4 Sepetember 2025 dalam Kajian Hukum Administrasi Negara
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menilai keabsahan Keputusan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI tanggal 4 September 2025 dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan menitikberatkan pada penerapan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan administratif internal lembaga negara yang sah secara substansial karena dikeluarkan oleh organ berwenang dan menimbulkan akibat hukum konkret, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, ditemukan adanya pelanggaran terhadap asas legalitas baik secara formal maupun materiil, serta ketidaksesuaian dengan prinsip AUPB seperti keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan profesionalisme. Temuan ini mengindikasikan adanya kekosongan normatif dalam penerapan hukum administrasi terhadap lembaga legislatif yang masih berorientasi pada struktur eksekutif. Secara praktis, hasil penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan konseptual dan normatif agar hukum administrasi Indonesia dapat mengakomodasi fungsi administratif lembaga negara non-eksekutif. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep keputusan administrasi internal lembaga negara sebagai bentuk administrasi konstitusional yang perlu diakui secara eksplisit dalam doktrin hukum administrasi modern.
Agustina, S., Eleison, A., Hernowo, A. A., & Saputra, R. (2016). Penjelasan Hukum. Unsur Melawan Hukum: Penafsiran unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Astawa, I. G. P. (2024). Konvergensi Hukum Administrasi Negara: Analisis. Jurnal LITIGASI, 25(2), 20–42.
Bimasakti, M. A. (2022). Penjelasan Hukum (Restatement) konsep tindakan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 64–92. https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.64-92
DPR RI. (2020). Peraturan DPR No. 1 tentang Tata Tertib.
Muhaimin, M., & H., S. H. (2016). Metode Penelitian Hukum. In Educação e Sociedade, 1(1). http://www.biblioteca.pucminas.br/teses/Educacao_PereiraAS_1.pdf
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Peradaban.
Harjiyatni, F. R., & Suswoto, S. (2017). Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 601–624. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art5
Ika, C. I. (2023). Administrasi negara dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 17(1), 1–12. https://doi.org/10.56244/trn.v17i1.618
Indroharto. (1994). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.
Kapojos, P. M., Maramis, J. B., Saerang, D. P. E., Dotulong, L. O. H., & Soepeno, D. (2022). Penerapan sebuah prinsip dalam laporan keuangan pemerintah: “Substansi mengungguli bentuk formal” atau “Bentuk formal mengungguli substansi”? Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 10(2), 1082–1089. https://doi.org/10.35794/emba.v10i2.41385
Lolo, R. S. M. A. (2021). Analisis yuridis kedudukan surat keputusan bersama lembaga negara dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Repository Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/8442/
Marbun, S. (2015). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia (cet. 4). FH UII Press. https://otomasi.untidar.ac.id/index.php?id=13022&p=show_detail
Metzger, G. E., & Stack, K. M. (2017). Internal administrative law. Michigan Law Review, 115(8), 1239–1307. https://repository.law.umich.edu/mlr/vol115/iss8/1
Muhammad Azhar. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem penyelenggaraan administrasi negara. Notarius, 8(2), 274–287. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1402036&val=1276
Muhshi, A., & Yunita, D. F. T. (2024). Diskursus pengujian peraturan kebijakan (beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Media Iuris, 7(2), 191–220. https://doi.org/10.20473/mi.v7i2.39218
Pandeiroot, E. G. E., Prayogo, P., & Gerungan, C. A. (2021). Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, IX (2), 15–25.
Pemerintahan, A. (2019). Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Negara Republik Indonesia.
Pemerintahan, A., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292; penjelasan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Pondaag, A. H. (2016). Tinjauan yuridis tentang sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi pemerintahan (beschikking). Lex Crimen, 5(4), 52–59.
Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2018). Peran PTUN dan AUPB menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mimbar Hukum — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 277–290. https://doi.org/10.22146/jmh.33056
Putriyanti, A. (2015). Pandecta: Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, 10 (Desember).
Ridwan, H. (2011). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-administrasi-negara/
Sari, K. C. P., & Adlhiyati, Z. (2020). “Perluasan Objek Pengadilan Tata Usaha Negara Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Verstek, 8.
Sayer, T. (2024). Statutory interpretation and the administrative state: Refocusing the purposivist/intentionalist debate. Legal Studies, 44(3), 437–457. https://doi.org/10.1017/lst.2023.44
Susanto, S. N. H. (2021). Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam praktik peradilan di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 4(3), 459–470.
Sydorov, Y., Yurchenko, V., Kantor, N., Chekhovych, T., & Dietochka, A. (2025). Interpretation of legal norms in modern jurisprudence: Theoretical and practical aspects of human rights protection under martial law. JCH, 13(2), 371–382. https://doi.org/10.15408/jch.v13i2.46340
Tohadi, T., Fania, F., & Gandhi, D. (2019). Problem teoritik dan implikasi praktis atas perubahan keputusan tata usaha negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 499–520. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art4
Walker, C. J., & Turnbull, R. (2019). Operationalizing Internal Administrative Law. Hastings LJ, 71, 1225.
Wuisang, A., & Nugraha, R. S. (2023). Problematika Perluasan Makna Keputusan Administrasi Negara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. PALAR (Pakuan Law review), 9(2), 77-92.
Yasin, I. F. (2018). Eksistensi AAUPB di Indonesia dan yurisprudensinya dalam perkara TUN. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 8(2), 296–317. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.296-317
Zakir, F. (2020). Perkembangan hukum administrasi negara di Indonesia. Ensiklopedia Sosial Review, 2(1), 39–45. https://doi.org/10.33559/esr.v2i1.449
Copyright (c) 2025 Ananda Riski Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





