Dinamika Sistem Hukum Pelindungan Data Pribadi: Analisis Interaksi Struktur, Substansi, dan Kultur Hukum di Era Big Data

Authors

  • Yacinta Tira Varany Universitas Trisakti, Indonesia
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i11.7182

Keywords:

pelindungan data pribadi, struktur hukum, substansi hukum, kultur hukum

Abstract

Saat ini, teknologi informasi berkembang sangat pesat dan membawa banyak perubahan dalam cara melindungi data pribadi. Di jaman big data menghadapi jumlah data yang sangat besar, bergerak sangat cepat, dengan jenis data yang berbeda. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi sistem hukum yang ada. Tujuan penulisan ini menganalisis sistem hukum perlindungan data pribadi, fokus pada interaksi tiga elemen penting, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Rumusan masalahnya bagaimana ketiga elemen sistem hukum saling berpengaruh dalam konteks perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif. Data dianalis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat masalah antara isi hukum dan kesiapan lembaga yang menanganinya dan orang Indonesia yang belum memahami pentingnya menjaga data pribadi. Faktor penghambat pencapaian sistem hukum yang efektif adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital, lemahnya pengawasan, dan aturan-aturan yang saling tumpeng tindih. Oleh karena itu, penting sekali untuk memperbarui aturan hukum sesuai perkembangan teknologi, meningkatkan kemampuan lembaga yang melindungi data, dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat.

References

Argiansyah, Hikmal Yusuf, & Prawira, M. Rizki Yudha. (2024). Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Pelita, 5(1), 61–75.

Hadita, Cynthia, Glugur Darat, I. I., Timur, Medan, & Medan, Kota. (2018). Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ham, 9(2), 191.

Harahap, Pardamean, & Simamora, Novita B. R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Di Platform E-Commerce. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 345–352.

Judijanto, Loso, Basri, T. Saiful, Harsya, Rabith Madah Khulaili, Vandika, Arnes Yuli, & Utama, Andrew Shandy. (2024). Kajian Hukum Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Perlindungan Privasi Data dalam Hukum Siber Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(02), 68–76.

Khair, Filal, & Wiraguna, Sidi Ahyar. (2025). Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebagai Instrumen Kunci Menjamin Kepatuhan UU PDP 2022 di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 246–254.

Listy, Virlyana, & Ilham, Ilham. (2025). Revolusi Sistem Informasi Manajemen di Era AI dan Big Data Mengubah Cara Bisnis Bekerja. Simpatik: Jurnal Sistem Informasi Dan Informatika, 5(1), 27–36.

Luddiana, Zulia. (2024). Prilaku Konsumsi Remaja Ponorogo Di Era Digital Sebagai Dampak Dari Penggunaan Media Sosial. Iain Ponorogo.

Mahuli, Jenda Ingan. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(4), 188–194.

Matheus, Juan, & Gunadi, Ariawan. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. Justisi, 10(1), 20–35.

Mutiara, Upik, & Maulana, Romi. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 42–54.

Nasrudin, Fadhi Khoiru, & Latumahina, Rosalinda Elsina. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kartu Sim Yang Mengalami Kebocoran Data Akibat Peretasan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 331–343.

Pratiwi, Friska Yulanda, & Miarsa, Fajar Rachmad Dwi. (2025). Urgensi Edukasi Publik dalam Menangkal Penyalahgunaan Data Pribadi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1342–1349.

Rinjani, Muhamad Adri, & Firmansyah, Ricky. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.

Saly, Jeane Neltje, & Sulthanah, Lubna Tabriz. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708–1713.

Satria, Muhammad Kamarulzaman, & Yusuf, Hudi. (2024). Analisis yuridis tindakan kriminal doxing ditinjau berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2442–2456.

Sitorus, Rolib, Saragih, Joy Zaman Felix, & Banke, Ricky. (2025). Kendala Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 53–61.

Suharyanti, Ni Putu Noni, & Sutrisni, Ni Komang. (2021). Urgensi perlindungan data pribadi dalam menjamin hak privasi masyarakat. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020, 1(1), 119–134.

Wardana, Aldi Putra. (2024). Hukum Pidana dan Perlindungan Data Pribadi: Upaya Menanggulangi Kejahatan Siber di Era Digital di Indonesia. Pustaka: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(1), 20–25.

Wardhono, RDTK, Badrawani, Wishnu, Deviana, Ayu, Pramudyastuti, Melati, & Shalehanti, Nadhia. (2024). Pelindungan Data Pribadi Di Bank Indonesia Dan Lembaga Jasa Keuangan: Rekomendasi Kebijakan Dan Teknis Pengaturan.

Yaw, Tanidi, YB, Sandy Batara, Sampurna, Angelia, & Utami, Lily Sri. (2025). Tanggung Jawab Hukum atas Penyalahgunaan Consent oleh Pelaku Telemarketing dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Journal of Syntax Literate, 10(6).

Yusuf, Pricillia Alvionita. (2024). Tanggung Jawab Keamanan Data Digital Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Lex Privatum, 13(5).

Downloads

Published

2025-11-10