Efektivitas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 Terhadap Produktivitas Perusahaan Industri Kecil dan Menengah yang Menerima Restrukturisasi Tahun 2024 di Banten dan Jakarta

Authors

  • Fani Putri Permatasari Universitas Kristen Indonesia
  • Andrew Betlehn Universitas Kristen Indonesia
  • Binoto Nadapdap Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i11.7180

Keywords:

Industry, mesin using, restrukturisasi, kepastian hukum, utilitarianisme, industri kecil dan menengah

Abstract

Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki peranan strategis dalam memperkuat struktur perekonomian nasional karena menjadi tulang punggung sektor industri pengolahan yang padat karya serta berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi domestik. Namun, sebagian besar IKM di Indonesia masih menghadapi kendala berupa keterbatasan teknologi produksi dan penggunaan mesin yang sudah usang, sehingga berdampak pada rendahnya efisiensi, kualitas produk, dan daya saing di pasar global. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 meluncurkan program restrukturisasi mesin dan peralatan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing IKM nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program restrukturisasi tersebut melalui perspektif Teori Kepastian Hukum, yang menilai kejelasan dan konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir, serta Teori Utilitarianisme, yang mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat sosial-ekonomi yang optimal dibandingkan biaya yang dikeluarkan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data primer dari hasil observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program restrukturisasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi produk, efisiensi biaya, dan perluasan pasar. Secara hukum, regulasi ini telah memberikan kepastian bagi pelaku IKM dalam mengakses bantuan pemerintah, sedangkan secara ekonomi, kebijakan ini berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor industri nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi terbukti efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan IKM di Indonesia.

References

ASTIKA, PUTRI YURI. (2025). Kajian Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional. Circle Archive, 1(7).

Badaruddin, Muhammad. (2018). Dinamika Industri Migas dan Pertambangan di Indonesia.

Bakhri, Syaeful. (2020). Membangun ekonomi masyarakat melalui pengembangan IKM (industri kecil menengah). CV. K-Media.

Cendickia, Gilang Wana Wijaya. (2021). Evaluasi Kebijakan Publik (Studi Evaluasi Program Kegiatan Revitalisasi Pasar Modren Di Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kepulauan Meranti). Universitas Islam Riau.

Fathoni, Muhammad Anwar. (2020). Potret industri halal Indonesia: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428–435.

Fauziah, Amalia. (2019). Hierarchical Cluster Analysis Industri Manufaktur Besar dan Sedang Berdasarkan Status Penanaman Modal.

Fuad, Fuad, Riyanto, Ontran Sumantri, & Munawar, Said. (2024). Penerapan Regulasi Investasi Asing di Indonesia Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12779–12794.

Koton, Yosef P. (2019). Restrukturisasi Organisai: Teori dan Aplikasi Dalam Mengefektifkan Pengelolaan Keuangan Daerah. Deepublish.

Latifah, Nirvana. (2024). Pengembangan UMKM Bank Indonesia dalam Upaya Ketahanan Ekonomi Kabupaten Tegal Tahun 2022: Evaluasi Kebijakan Program. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 586–605.

Musta’in, Muhammad Mudjib, Muafiqie, M. Si Dr Humaidah, Karman, M. Si Abd, & Kalsum, M. M. Ummi. (2022). Ekonomi kreatif berbasis digital dan kemandirian masyarakat era society 5.0. Global Aksara Pers.

Nurhayati, Dies. (2015). Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Dibidang Ekonomi. Jurnal Heritage, 3(1), 33–48.

Rahmatdona, Galih. (2019). Pengelompokan Pendapatan Bersih Usaha Sendiri Provinsi Di Indonesia Berdasarkan Pendidikan, Usia, Dan Lapangan Kerja Dengan K-Means Tahun 2017.

Rahmiyati, Nekky. (2015). Model pemberdayaan masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna di Kota Mojokerto. JMM17: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen, 2(02).

Rangkuti, Zulkarnain. (2024). Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Literacy Notes, 2(1).

Saleh, Taufik, Hasudungan, Beltri, & Nurdiana, Dina. (2025). Analisis Dampak Regulasi dan Manajemen Keuangan terhadap Kemudahan Akses Kredit bagi UMKM. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 3006–3024.

Suhardi, Suhardi, & Panjaitan, Polma. (2025). ? Analisis Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi (JIMBE), 3(1), 42–55.

Tambaip, Beatus, Tjilen, Alexander Phuk, & Ohoiwutun, Yosephina. (2023). Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Merauke. PARETO: Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 6(1), 97–106.

Tambunan, Tulus T. H. (2021). UMKM di Indonesia: perkembangan, kendala, dan tantangan. Prenada Media.

Wibawa, Novendy Setiya. (2024). Pengawasan dan Perlindungan Pengupahan Terhadap Pekerja Pada Usaha Mikro dan Kecil di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Undang-undang Cipta Kerja. Universitas Islam Indonesia.

Zaelani, Iwan Ridwan. (2019). Peningkatan daya saing UMKM Indonesia: Tantangan dan peluang pengembangan IPTEK. Jurnal Transborders, 3(1), 15.

Downloads

Published

2025-11-10