Pemberantasan Premanisme di Indonesia Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan

Authors

  • Mugiati Mugiati Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Dilla Haryanti Tarigan Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i11.7178

Keywords:

Pemberantasan Premanisme, Tegaknya Hukum dan Keadilan.

Abstract

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan melakukan pengancaman, penindasan (diskriminasi) yang mengedepankan kekerasan, pemerasan, perusakan dan pengancuran benda terhadap masyarakat dan para pengusaha di Indonesia. Rumusan masalah: Bagaimana upaya pemberantasan premanisme di Indonesia demi tegaknya hukum dan keadilan?. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian: Pemerintah melakukan respon terhadap maraknya aksi premanisme tersebut, dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Ormas adalah tindakan pidana, dan secara kriminologi dapat diterapkan penindakan secara sosiologi hukum, etiologi, dan penologi dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. 

References

Anwar, Y., & Adang. (2020). Kriminologi. Refika Aditama.

Atmasasmita, R. (2016). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme. Bina Cipta.

Bisri, I. (2017). Sistem hukum. RajaGrafindo Persada.

DetikNews. (2025, May 1). Kronologi mobil polisi dibakar di Depok ada pengepungan hingga provokasi. https://news.detik.com/berita/d-7879142/kronologi-mobil-polisi-dibakar-di-depok-ada-pengepungan-hingga-provokasi

Hadi, A., & Mukhlis. (2021). Suatu pengantar kriminologi. Bandar Publishing.

Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Husin, K., & Husin, B. R. (2016). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2019). Bunga rampai (Memperkuat peradaban hukum dan ketatanegaraan Indonesia). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2020). Hukum penitensier Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana Prenadamedia Group.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

MSN Indonesia. (2025). Ini tampang Pendi anggota ormas yang intimidasi kepala keamanan pasar induk Kramat Jati. https://www.msn.com/id-id/berita/other/ini-tampang-pendi-anggota-ormas-yang-intimidasi-kepala-keamanan-pasar-induk-kramat-jati/ar-AA1EMoGH

Mukhlis, Hadi, A., & Yusra, M. (2018). Hukum pidana. Syiah Kuala University Press.

Setiadi, H. E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum pidana. Pustaka Pena Press.

Surya Darma Jaya, I. B. (2015). Hukum pidana materil & formil: Pengantar hukum pidana. USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2013).

Downloads

Published

2025-12-02