Pemberantasan Premanisme di Indonesia Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan
Downloads
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan melakukan pengancaman, penindasan (diskriminasi) yang mengedepankan kekerasan, pemerasan, perusakan dan pengancuran benda terhadap masyarakat dan para pengusaha di Indonesia. Rumusan masalah: Bagaimana upaya pemberantasan premanisme di Indonesia demi tegaknya hukum dan keadilan?. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian: Pemerintah melakukan respon terhadap maraknya aksi premanisme tersebut, dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Ormas adalah tindakan pidana, dan secara kriminologi dapat diterapkan penindakan secara sosiologi hukum, etiologi, dan penologi dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Anwar, Y., & Adang. (2020). Kriminologi. Refika Aditama.
Atmasasmita, R. (2016). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme. Bina Cipta.
Bisri, I. (2017). Sistem hukum. RajaGrafindo Persada.
DetikNews. (2025, May 1). Kronologi mobil polisi dibakar di Depok ada pengepungan hingga provokasi. https://news.detik.com/berita/d-7879142/kronologi-mobil-polisi-dibakar-di-depok-ada-pengepungan-hingga-provokasi
Hadi, A., & Mukhlis. (2021). Suatu pengantar kriminologi. Bandar Publishing.
Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Husin, K., & Husin, B. R. (2016). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2019). Bunga rampai (Memperkuat peradaban hukum dan ketatanegaraan Indonesia). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2020). Hukum penitensier Indonesia. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana Prenadamedia Group.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
MSN Indonesia. (2025). Ini tampang Pendi anggota ormas yang intimidasi kepala keamanan pasar induk Kramat Jati. https://www.msn.com/id-id/berita/other/ini-tampang-pendi-anggota-ormas-yang-intimidasi-kepala-keamanan-pasar-induk-kramat-jati/ar-AA1EMoGH
Mukhlis, Hadi, A., & Yusra, M. (2018). Hukum pidana. Syiah Kuala University Press.
Setiadi, H. E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum pidana. Pustaka Pena Press.
Surya Darma Jaya, I. B. (2015). Hukum pidana materil & formil: Pengantar hukum pidana. USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2013).
Copyright (c) 2025 Mugiati Mugiati, Dilla Haryanti Tarigan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






