Tinjauan Hukum atas Perlindungan Varietas Tanaman Dalam Kasus Pemalsuan Bibit Jagung di Kediri, Jawa Timur

Authors

  • Adinda Pramesty Sulistya Kusumawardhani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i9.7014

Keywords:

perlindungan hukum, varietas tanaman, pemalsuan bibit

Abstract

Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman merupakan aspek krusial untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan hak pemulia tanaman, namun kasus pemalsuan bibit jagung di Kediri, Jawa Timur, menunjukkan adanya kerugian ekonomi bagi petani serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem distribusi benih resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap varietas tanaman di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus pemalsuan bibit jagung, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak pemulia. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur tentang hak kekayaan intelektual di sektor pertanian, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat hukum telah tersedia, termasuk mekanisme pendaftaran varietas dan sanksi bagi pelanggar, namun implementasinya masih terbatas akibat lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan petani. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi antar pihak terkait untuk mencegah pelanggaran serupa, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman petani mengenai regulasi yang berlaku.

References

AlpVison. (2023). Memerangi benih palsu: Memberdayakan petani untuk pertanian berkelanjutan. https://alpvision.com/combating-counterfeit-seeds-empowering-farmers/

Bustani, S. (2019). Budaya hukum masyarakat berdampak terjadinya kriminalisasi petani yang memanfaatkan benih varietas baru (dalam mewujudkan ketahanan pangan). Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5487

Bustani, S., Saleh, R., & Kansil, C. S. T. (2022). Budaya hukum penerapan perlindungan varietas tanaman dalam mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia di era global. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 4(2).

Dardika, A., & Multiwijaya, V. R. (2024). Pemulia varietas jagung Talenta atas peredaran tanpa hak benih oleh petani kontrak menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 6(3), 1112–1123.

Dewi, K. S., & Wiryawan, I. W. (2020). Pengaturan bidang pengawasan dalam rangka memperkuat hak perlindungan varietas tanaman. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), 796–810. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p09

Dirkareshza, R. (2024). Peran hukum dalam mengatur dan melindungi varietas tanaman lokal untuk ketahanan pangan dan lingkungan. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 55–66. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3315

Erica, W. R., G, N. M., & Tirto, K. A. (2021). Tinjauan hukum tindak pidana terhadap hak varietas tanaman ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Lex Crimen, X(3).

Fauzi, F. (2023). Perlindungan hukum bagi pemulia dan varietas tanaman dalam kerangka hukum perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 2(2). https://doi.org/10.38156/wplr.v2i2.127

Fikria, L. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak perlindungan varietas tanaman jagung manis Talenta. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 6(1), 179–192. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2319

Irawan, V. (2022). Propagasi pada varietas tanaman yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.2966

Karunia, K. A. (2019). Perlindungan hukum varietas tanaman jagung Bima-3 Bantimurung sebagai varietas turunan esensial. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1). https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v1i1.99

Lestari, E. I., Roisah, K., & Prabandari, A. P. (2019). Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman dan memberikan kepastian hukum kepada pemulia tanaman. Notarius, 12(2), 972–984.

Maileni, D. A. (2016). Aspek hukum perlindungan varietas tanaman ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jurnal Dimensi, 3(2). https://doi.org/10.33373/dms.v3i2.83

Masjupri. (2022). Perlindungan hak kekayaan intelektual. Yogyakarta: Gerbang Media Aksara.

Retno, S., Dewi, T., & Zenaida. (2020). Jamin benih bermutu dan berantas pemalsuan benih, Kementan luncurkan aplikasi barcode berbasis smartphone. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Santoso, A. P. A., Wisudawati, T., & Sulistyowati, E. (2023). Hukum atas kekayaan intelektual. Yogyakarta: Pusrakabarupress.

Simonjorang, D. P. (2023). Tinjauan hukum pidana terhadap pemalsuan hak kekayaan intelektual di bidang varietas tanaman [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].

Sudjana, S., Hernadi, H., Mulyanto, D., & Kusmayanti, H. (2022). Penyuluhan perlindungan hukum hak petani berkaitan dengan pemuliaan varietas tanaman di Desa Sayang Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 4(2). https://doi.org/10.32493/j.pdl.v4i2.18222

Downloads

Published

2025-09-12