Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Ultra Petita dalam Sengketa Pengadilan Pajak (Analisis Putusan Nomor Put005497.99/2023/Pp/M.Iiia Tanggal 7 November 2024)
Downloads
Proyek konstruksi rentan deviasi jadwal dan biaya yang cepat menumpuk bila tidak dipantau. Studi ini menerapkan Earned Value Management (EVM) pada baseline 26 minggu—dengan pemantauan minggu 9–20—untuk mengukur kinerja (BCWS, BCWP, ACWP; SPI, CPI) dan merumuskan tindakan korektif tepat waktu tanpa menambah biaya signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan asas ultra petita pada putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005497.99/2023/PP/M.IIIA tanggal 7 November 2024 terkait sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Metode penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan analisis kasus, konseptual, dan interpretasi hukum. Bahan hukum berupa dokumen putusan dianalisis menggunakan content analysis dengan model aplikasi hukum IREAC (Issues, Rules, Evidence, Application, Conclusion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Pajak menerapkan asas substance over form dalam memutus sengketa, dimana transaksi pengalihan hak atas tanah terjadi pada periode 2012-2014 yang telah mendapat fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Hakim memutuskan bahwa pengenaan PPN masa pajak Desember 2016 tidak tepat karena transaksi sebenarnya terjadi sebelum periode tersebut. Penerapan putusan ultra petita dalam kasus ini didasari oleh petitum ex aequo et bono yang memungkinkan hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Putusan hakim mengabulkan lebih dari yang dituntut penggugat, dari pengurangan PPN terutang menjadi Rp. 551.168.000 menjadi nihil (Rp. 0). Kesimpulan penelitian bahwa penerapan ultra petita dalam putusan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum, namun perlu kehati-hatian dalam penerapannya untuk menghindari pelanggaran Pasal 178(3) HIR dan Pasal 189(3) RBG.
Abra, E. H., & Wahanisa, R. (2020). The constitutional court ultra petita as a protection form of economic rights in Pancasila justice. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1). https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.35965
Adam, O., Tuli, H., & Husain, S. P. (2017). Pengaruh program pengampunan pajak terhadap efektivitas penerimaan pajak di Indonesia. Akuntabilitas, 10(1). https://doi.org/10.15408/akt.v10i1.6115
Agus, S., & Harahap, B. (2018). The development of tax law application formula in Indonesia from IRAC into IREAC. ICoL GaS 2018, 06006, 1–11.
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3). https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2521.331-335
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sekretariat Negara.
Ispriyarso, B. (2019). Penyatuan pembinaan pengadilan pajak. Administrative Law and Governance Journal, 2(4). https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.650-660
Padel, M., Zamzam, F., & Istianda, M. (2021). Dampak program pengampunan pajak terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak (pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26(2). https://doi.org/10.35760/eb.2021.v26i2.2812
Purwanti, D., Kuncoro, A., & Andriani, A. F. (2020). Pengaruh pemeriksaan pajak, penghindaran pajak dan risiko perusahaan terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program pengampunan pajak di Indonesia. Riset, 2(1). https://doi.org/10.35212/riset.v2i1.47
Ramiyanto, R. (2021). Ultra petita decisions in the context of criminal law enforcement in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1). https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.173-196
Rubaie, A., Nurjaya, N., Ridwan, M., & Istislam, I. (2016). Putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1). https://doi.org/10.31078/jk1115
Sari, D. P. (2019). Analisis perbedaan penerimaan pajak sebelum dan sesudah penerapan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) pada KPP Pratama Denpasar. Jurnal Sains, Akuntansi dan Manajemen, 1(1).
Sasmito, H. A. (2016). Ultra petita decision of constitutional court on judicial review (The perspective of progressive law). Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1). https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16568
Sugiono, T. V., & Supriyadi, S. (2021). Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XVIII/2020 atas mekanisme pengusulan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2). https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1399
Suharsono, A. (2021). Analisis sengketa pajak pertambahan nilai atas non funded income pada pengusaha jasa perbankan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Perpajakan, 4(2), 112–125.
Suharsono, A., & Juliarini, A. (2020). Penemuan hukum hakim pengadilan pajak dalam memutuskan PBB hutan restorasi ekosistem. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1). https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.152
Universitas Islam Kalimantan, D. S. (2021). Analisis yuridis Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditinjau dari Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4248
Wibawa, A. J. A. (2020). Evaluasi pelaksanaan program pengampunan pajak 2016 (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 5(4). https://doi.org/10.22146/abis.v5i4.59241
Copyright (c) 2025 Sigit Wijanarko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





