Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Ultra Petita dalam Sengketa Pengadilan Pajak (Analisis Putusan Nomor Put005497.99/2023/Pp/M.Iiia Tanggal 7 November 2024)

Authors

  • Sigit Wijanarko Universitas Narotama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i9.6997

Keywords:

ultra petita, tax court, VAT, land rights transfer, tax amnesty

Abstract

Proyek konstruksi rentan deviasi jadwal dan biaya yang cepat menumpuk bila tidak dipantau. Studi ini menerapkan Earned Value Management (EVM) pada baseline 26 minggu—dengan pemantauan minggu 9–20—untuk mengukur kinerja (BCWS, BCWP, ACWP; SPI, CPI) dan merumuskan tindakan korektif tepat waktu tanpa menambah biaya signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan asas ultra petita pada putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005497.99/2023/PP/M.IIIA tanggal 7 November 2024 terkait sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Metode penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan analisis kasus, konseptual, dan interpretasi hukum. Bahan hukum berupa dokumen putusan dianalisis menggunakan content analysis dengan model aplikasi hukum IREAC (Issues, Rules, Evidence, Application, Conclusion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Pajak menerapkan asas substance over form dalam memutus sengketa, dimana transaksi pengalihan hak atas tanah terjadi pada periode 2012-2014 yang telah mendapat fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Hakim memutuskan bahwa pengenaan PPN masa pajak Desember 2016 tidak tepat karena transaksi sebenarnya terjadi sebelum periode tersebut. Penerapan putusan ultra petita dalam kasus ini didasari oleh petitum ex aequo et bono yang memungkinkan hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Putusan hakim mengabulkan lebih dari yang dituntut penggugat, dari pengurangan PPN terutang menjadi Rp. 551.168.000 menjadi nihil (Rp. 0). Kesimpulan penelitian bahwa penerapan ultra petita dalam putusan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum, namun perlu kehati-hatian dalam penerapannya untuk menghindari pelanggaran Pasal 178(3) HIR dan Pasal 189(3) RBG.

References

Abra, E. H., & Wahanisa, R. (2020). The constitutional court ultra petita as a protection form of economic rights in Pancasila justice. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1). https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.35965

Adam, O., Tuli, H., & Husain, S. P. (2017). Pengaruh program pengampunan pajak terhadap efektivitas penerimaan pajak di Indonesia. Akuntabilitas, 10(1). https://doi.org/10.15408/akt.v10i1.6115

Agus, S., & Harahap, B. (2018). The development of tax law application formula in Indonesia from IRAC into IREAC. ICoL GaS 2018, 06006, 1–11.

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3). https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2521.331-335

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sekretariat Negara.

Ispriyarso, B. (2019). Penyatuan pembinaan pengadilan pajak. Administrative Law and Governance Journal, 2(4). https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.650-660

Padel, M., Zamzam, F., & Istianda, M. (2021). Dampak program pengampunan pajak terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak (pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26(2). https://doi.org/10.35760/eb.2021.v26i2.2812

Purwanti, D., Kuncoro, A., & Andriani, A. F. (2020). Pengaruh pemeriksaan pajak, penghindaran pajak dan risiko perusahaan terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program pengampunan pajak di Indonesia. Riset, 2(1). https://doi.org/10.35212/riset.v2i1.47

Ramiyanto, R. (2021). Ultra petita decisions in the context of criminal law enforcement in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1). https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.173-196

Rubaie, A., Nurjaya, N., Ridwan, M., & Istislam, I. (2016). Putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1). https://doi.org/10.31078/jk1115

Sari, D. P. (2019). Analisis perbedaan penerimaan pajak sebelum dan sesudah penerapan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) pada KPP Pratama Denpasar. Jurnal Sains, Akuntansi dan Manajemen, 1(1).

Sasmito, H. A. (2016). Ultra petita decision of constitutional court on judicial review (The perspective of progressive law). Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1). https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16568

Sugiono, T. V., & Supriyadi, S. (2021). Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XVIII/2020 atas mekanisme pengusulan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2). https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1399

Suharsono, A. (2021). Analisis sengketa pajak pertambahan nilai atas non funded income pada pengusaha jasa perbankan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Perpajakan, 4(2), 112–125.

Suharsono, A., & Juliarini, A. (2020). Penemuan hukum hakim pengadilan pajak dalam memutuskan PBB hutan restorasi ekosistem. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1). https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.152

Universitas Islam Kalimantan, D. S. (2021). Analisis yuridis Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditinjau dari Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4248

Wibawa, A. J. A. (2020). Evaluasi pelaksanaan program pengampunan pajak 2016 (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 5(4). https://doi.org/10.22146/abis.v5i4.59241

Downloads

Published

2025-09-04