Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Alryena Yusrial Universitas Airlangga, Indonesia
  • Erika Nathalia Lumoindong Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ester Rendyana Universitas Airlangga, Indonesia
  • Klarisa Tabita Khenina Tarigan Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i9.6994

Keywords:

Anak, Kekerasan Seksual, Sanksi Pidana

Abstract

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, namun juga meningkatkan insiden kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai korban dan pelaku. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia pada tahun 2023. Dari data tersebut, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebanyak 2.363 kasus atau setara dengan 34,8 persen, diikuti oleh kekerasan psikologis, fisik, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan sanksi pidana terhadap anak-anak sebagai pelaku kejahatan kekerasan seksual telah efektif dalam kehidupan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum cukup mengatur secara spesifik bagaimana pelaku anak mendapatkan sanksi atau efek jera dalam melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini disebabkan sistem hukum di Indonesia masih belum kuat yang tidak secara eksplisit mengatur berbagai sanksi.

References

Adri, A. (2024, Januari 25). Seorang anak SMP tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak TK. Kompas.

Anderson, J., & Williams, K. (2017). Child protection policies and their effectiveness in developing countries. Child Abuse & Neglect, 63, 11–20. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2016.11.007

Bateman, T., & Evans, K. (2021). Juvenile justice reform: Rehabilitation and reintegration strategies. Youth Justice, 21(2), 123–141. https://doi.org/10.1177/1473225421995274

Bifulco, A., & Thomas, H. (2018). Child development and legal status: Implications for policy and practice. Children and Youth Services Review, 94, 348–357. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2018.07.013

Chen, L., Zhao, X., & Li, J. (2021). Sexual violence in educational institutions: Prevalence, risk factors, and prevention strategies. Journal of Interpersonal Violence, 36(15–16), NP8277–NP8296. https://doi.org/10.1177/0886260519857532

Dunn, J., Brown, J., & Beardsall, L. (2015). Children’s understanding of the law and age of responsibility. Child Development, 86(3), 726–740. https://doi.org/10.1111/cdev.12350

Fazel, M., Hoagwood, K., Stephan, S., & Ford, T. (2018). Mental health interventions in juvenile justice: A systematic review. The Lancet Psychiatry, 5(8), 684–695. https://doi.org/10.1016/S2215-0366(18)30155-1

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum, 254–255.

Hadisuprapto, P. (2010). Delinkuensi anak: Pemahaman dan penanggulangannya (hlm. 11). Malang: Selaras.

Henggeler, S. W., & Schaeffer, C. M. (2016). Treatment foster care for adolescents: An evidence-based approach. Child and Adolescent Psychiatric Clinics of North America, 25(1), 223–237. https://doi.org/10.1016/j.chc.2015.08.010

Johnson, R., Smith, P., & Thompson, L. (2018). Promoting youth development: Physical, mental, and spiritual growth perspectives. Journal of Adolescent Health, 62(2), 123–131. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2017.09.015

Karim, I., Nawi, S., & Kamal, M. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 695–714.

Khan, S., Ali, R., & Ahmed, M. (2019). Sexual harassment and psychological impacts among youth: A cross-sectional study. International Journal of Adolescence and Youth, 24(1), 78–91. https://doi.org/10.1080/02673843.2018.1463572

Lansdown, G. (2019). Children’s rights and legal protection: Understanding age thresholds. International Journal of Children’s Rights, 27(1), 12–30. https://doi.org/10.1163/15718182-02701002

Li, Y., Zhang, H., & Chen, W. (2020). Strengthening child protection systems: Global perspectives and challenges. Child & Youth Services Review, 113, 104978. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2020.104978

Loeber, R., Burke, J. D., & Pardini, D. (2022). Juvenile delinquency and interventions: Social, legal, and developmental perspectives. Annual Review of Criminology, 5, 237–260. https://doi.org/10.1146/annurev-criminol-030921-042609

Marsaid. (2015). Perlindungan hukum anak pidana dalam perspektif hukum Islam (Maqasid asy-Syari’ah) (hlm. 56–58). Palembang: NoerFikri.

Mubarok, M. F., Maimun, M., & Zaelani, A. Q. (2025). Implementasi Ketahanan Keluarga dan Implikasinya terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(3), 3373–3382. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7471

Park, S., & Lee, H. (2021). Understanding sexual violence against young adults: Risk factors and preventive measures. Trauma, Violence, & Abuse, 22(4), 833–847. https://doi.org/10.1177/1524838020925785

Prakoso, A., & Mardijono, A. (2023). Legal analysis of diversion efforts on criminal acts of sexual violence by children as perpetrators. Journal of Social Science, 4(5), 1180–1186.

Rahman, A., Hossain, M., & Sultana, N. (2022). Preventing child sexual abuse: Strategies for effective community and institutional response. Children and Youth Services Review, 139, 106520. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2022.106520

Rosnaniar. (2016). Dari Kuok Kesenayan. Pekanbaru: Yayasan Dar En Niswah.

Downloads

Published

2025-09-04