Tanggung Gugat Maskapai Penerbangan dalam Penggantian Kode Tiket “Batik Air” Menjadi “Lion Air” dan Pemindahan Jam Keberangkatan Pesawat

Main Article Content

Qinthara Qamarani Haryanto
Universitas Airlangga, Indonesia
Zahry Vandawati Chumaida
Universitas Airlangga, Indonesia

Transportasi udara merupakan salah satu jenis transportasi yang paling diminati dan terus berkembang pada era saat ini. Transportasi udara menjadi pilihan utama banyak orang karena mampu mencapai tempat yang sulit dijangkau dengan cepat. Namun, Penggantian kode tiket dari "Batik Air" menjadi "Lion Air" dan pemindahan jam penerbangan akibat kelalaian maskapai menimbulkan kerugian bagi penumpang. Batik Air tidak memberikan informasi yang jelas, sehingga penumpang mengalami kerugian baik dari segi biaya maupun waktu. Pihak maskapai penerbangan Batik Air dalam hal ini tidak memberikan pemberitahuan lebih dahulu dan informasi yang jelas pada penumpang, sehingga hal ini menimbulkan kerugian baik dari segi biaya dan segi waktu bagi penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab maskapai penerbangan Batik Air atas terjadinya penggantian kode tiket dan pemindahan jam penerbangan. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan pada pembahasan penelitian ini melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan melalui studi kasus (case study). Penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara maskapai, asuransi, dan penumpang menciptakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Batik Air wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat perubahan kode tiket dan jadwal penerbangan.


Keywords: Transportasi Udara, Tanggung Gugat, Penggantian Kode Tiket, Pemindahan Jam Penerbangan, Kelalaian
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013;
H.M.N Purwosutjipto Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Kencana, Jakarta, 2007,
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan, Zifatama Jawara, Sidoarjo, 2018;
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2019);
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Vandawati, Zahry, Perlindungan Hukum Tertanggung dan Tanggung Jawab Penanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, Revka Petra Media, Surabaya, 2015;
Zahry Vandawati dan Ria Setyawati, Buku Ajar Hukum Asuransi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 2010;
Zahry Vandawati, Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi yang Berkeadilan, Revka Petra Media, Surabaya, 2014;
Zahry Vandawati dan Hilda Yunita Sabrie, Buku Ajar Hukum Asuransi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 2015;
Hilda Yunita Sabrie dan Rizky Amalia, “Karakteristik Hubungan Hukum dalam Asuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum”, Yuridika, Vol. 30 No. 3, 2015;
Rizka Amelia Azis, "Perlindungan Hak Konsumen Pengguna Maskapai Penerbangan Lion Air Terkait Hak Atas Informasi Yang Benar Dan Jelas (Studi Kasus Putusan No. 441/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST)" 15 Lex Jurnalica Vol. 1;5 Nomor 3, Skripsi, Jakarta, 2018;
Sulistiyono Adi, Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, 2006;
Zahry Vandawati Chumaida and others, ‘Prudential Principle in Professional Indemnity Insurance of Nurses’19 Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences, 2023.