Kebutuhan Reformasi Hukum Terhadap Perlindungan Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Online (Telemedicine) Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.58344/jii.v4i6.6650Keywords:
telemedicine, legal protection, doctors, legal reform, post-pandemicAbstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pesatnya perkembangan telemedicine di Indonesia pascapandemi COVID-19, yang belum diimbangi dengan regulasi hukum yang memadai. Pandemi mempercepat adopsi layanan kesehatan digital, namun perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik telemedicine masih lemah dan bersifat sementara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekosongan hukum terkait telemedicine dan mengidentifikasi risiko hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan layanan kesehatan online. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik telemedicine di Indonesia masih berada dalam "abu-abu hukum" karena ketiadaan regulasi permanen, ketidakjelasan hubungan hukum antara dokter dan pasien, serta ketidakseimbangan antara tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi dokter. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang komprehensif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi dokter, serta mengintegrasikan telemedicine ke dalam sistem kesehatan nasional secara sah dan terstruktur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cepi Ariyanto, Anggit Wicaksono Giman, Gallant Akmal Triana, Perdana Akbar Pratama, Muhafid Muhafid, Yuyut Prayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.