Kebutuhan Reformasi Hukum Terhadap Perlindungan Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Online (Telemedicine) Pasca Pandemi Covid-19

Authors

  • Cepi Ariyanto Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Anggit Wicaksono Giman Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Gallant Akmal Triana Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Perdana Akbar Pratama Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Muhafid Muhafid Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/jii.v4i6.6650

Keywords:

telemedicine, legal protection, doctors, legal reform, post-pandemic

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pesatnya perkembangan telemedicine di Indonesia pascapandemi COVID-19, yang belum diimbangi dengan regulasi hukum yang memadai. Pandemi mempercepat adopsi layanan kesehatan digital, namun perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik telemedicine masih lemah dan bersifat sementara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekosongan hukum terkait telemedicine dan mengidentifikasi risiko hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan layanan kesehatan online. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik telemedicine di Indonesia masih berada dalam "abu-abu hukum" karena ketiadaan regulasi permanen, ketidakjelasan hubungan hukum antara dokter dan pasien, serta ketidakseimbangan antara tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi dokter. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang komprehensif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi dokter, serta mengintegrasikan telemedicine ke dalam sistem kesehatan nasional secara sah dan terstruktur.

 

Downloads

Published

2025-06-24