Upaya Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur Oleh Pemerintah Daerah dan Pelaku Pemajuan Kebudayaan Lainnya
Downloads
Pemajuan kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Kebijakan promosi budaya yang dirancang dan diimplementasikan oleh pemerintah regional dan nasional memainkan peran penting dalam memfasilitasi dan memperkuat pondasi budaya lokal. Kalimantan Timur, sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman budaya, memiliki berbagai bentuk unik ekspresi budaya yang mencerminkan keharmonisan antara alam dan manusia, tradisi dan modernisasi. Upaya pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur masih belum optimal dalam pelindungan dan pembinaan kebudayaan akibat belum adanya kolaborasi yang terjalin antar pihak secara sinergis. Pengembangan kebudayaan telah cukup terlaksana dengan baik, terkecuali pada pengayaan dimana belum adanya pelibatan Perguruan Tinggi oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan yang sesungguhnya bukan mustahil untuk dilakukan. Selain itu, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan masih terhambat oleh keterbatasan anggaran dari Pemerintah Daerah. Pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur seharusnya dilakukan melalui penguatan ekosistem pemajuan kebudayaan yang membutuhkan kolaborasi harmonis yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dan non pemerintah, terutama para budayawan, seniman dan lembaga-lembaga kebudayaan. Hal itu dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan lebih memperhatikan dan melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang kebudayaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022.
Apriani, F., Paliran, A. & Karmilasari, V. (2025). Penerapan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dalam Implementasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan untuk Kabupaten/Kota. Action Research Literate, 9(2), 585-597.
Aswasulaskin, P.S. & Hadi, Y.A. (2020). Penanaman Nilai Nasionalis melalui Pembelajaran Budaya Lokal Sasak di Sekolah Dasar. Didika, 6(1), 63-76.
Balqis, I.L., Riyanto, M.A.T.P. & Noviyanti, S. (2024). Pengaruh Budaya Asing terhadap Kebudayaan Indonesia. INNOVATIVE: Jurnal of Social Science Research, 4(1), 12287-12296.
Fadillah, D. (2014). Strategi Komunikasi Pembentukan Budaya Organisasi Baitul Arqam sebagai Sarana Pembentukan Budaya Organisasi Ala KH. Ahmad Dahlan di Amal Usaha Muhammadiyah Yogyakarta. Himanika, 14(1), 1-16.
Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Djambatan.
Miles, M.B., Huberman, A.M. & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Anaysis: a Methods Sourcebook. Arizona: SAGE Publishing.
Musfah, J. (2012). Pendidikan Holistik: Pendekatan Lintas Perspektif. Jakarta: Kencana.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Putra, R.R.A., Nurmalisa, Y. & Putri, D.S. (2024). Peningkatan Pemahaman Konsep Kolaborasi Antar Budaya di Indonesia pada Peserta Didik melalui Media Pembelajaran Poster Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 8(2), 1423-1434.
Rodin, R. (2020). Informasi dalam Konteks Sosial Budaya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekamto, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tanujaya, B.C., Tjahjo, J.D.W. & Inggrit, I. (2018). Internalisasi Budaya Organisasi melalui Komunikasi dalam Organisasi Musik Cognatio Orkest. Jurnal E-Komunikasi, 6(2), 1-12.
Thoha, M. (2006). Teori-teori Mutakhir Administrasi Publik. Yogyakarta: Rangkang Education.
Ulumuddin, I., dkk. (2013). Kebudayaan Indonesia: Lestarikan Apa yang Hendak Dilestarikan? Jakarta: PT. Gading Inti Prima.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Wahyu, A. (2023). Pemajuan Kebudayaan sebagai Haluan Pembangunan Nasional Indonesia. Dalam https://www.kemenkopmk.go.id/pemajuan-kebudayaan-sebagai-haluan-pembangunan-nasional-indonesia.
Yudhanegara, F. (2015). Pancasila sebagai Filter Pengaruh Globalisasi terhadap Nilai-nilai Nasionalisme. Cendikia, 8(2), 165-180.
Copyright (c) 2025 Fajar Apriani, Bambang Irawan, Andi Nur Pratiwi Fatmala, Annisa Saskia Saputri, Rodiatul Jannah5

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





