Implikasi Hukum Penanaman Modal Asing Pada Klinik Fertilitas di Indonesia: Perlindungan Pasien, Transfer Teknologi dan Kepastian Hukum
Downloads
Keterlibatan penanaman modal asing (PMA) dalam operasional layanan fertilitas berbasis Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) di Indonesia menimbulkan berbagai implikasi hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan pasien, alih teknologi, dan kepastian hukum. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan In Vitro Fertilization (IVF), Indonesia membuka peluang investasi asing, namun tetap menetapkan batasan regulatif yang ketat demi menjaga nilai-nilai etik, agama, dan hukum nasional. Studi ini menelaah peraturan utama seperti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Permenkes No. 2 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan TRB dan pembatasan terhadap praktik seperti donor gamet dan sewa rahim. Ditemukan bahwa keterlibatan investor asing membawa potensi manfaat berupa peningkatan mutu layanan dan alih teknologi, tetapi juga mengandung risiko hukum yang tinggi, termasuk ketidaksesuaian model bisnis, potensi pelanggaran etika, serta kemungkinan sengketa internasional melalui mekanisme ISDS. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan regulatif, penyesuaian kebijakan investasi dengan nilai-nilai lokal, serta kerja sama lintas negara guna menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak pasien.
-
Copyright (c) 2025 Bianca Admira Adjani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






