Dampak Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terhadap Pemerintah Daerah Dengan Kapasitas Fiskal Rendah
Downloads
Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan penataan pegawai negara. Sepanjang Indonesia berdiri, sudah tiga kali Pemerintah melakukan penataan pegawai negara. Yaitu, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014. Sejak 1974 hingga 1999, pegawai negara disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada 2014 sebutan pegawai negara diubah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diklasifikasikan menjadi dua; PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS selain menerima gaji dan tunjangan, juga menerima Tunjangan Kinerja (remunerasi) bagi PNS Pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS Daerah. Sumber pendanaan gaji dan tunjangan PPPK Pemerintah Daerah bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui Dana Transfer Daerah-Dana Aloasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant). Namun, untuk Tambahan Penghasilan PPPK, tidak dialokasikan dalam DAU yang ditentukan penggunaannya, melainkan bersumber dari pendapatan lainnya yang diterima oleh Pemerintah Daerah berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif laiinya. Penelitian ini merupakan analisis kebijakan (policy of analysis) yang dilakukan dengan metodologi kualitatif. Data diperolah secara triangulatif; dari data penelitian sebelumnya, hasil wawancara mendalam dengan purposive sampling dengan responden aparatur Pemerintah Daerah dan kepustakaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan, pengangkatan PPPK ternyata berdampak pada keuangan Pemerintah Daerah yang memiliki postur fiskal rendah. Pemerintah Daerah harus bekerja keras mencari sumber pemasukan untuk membayarkan tambahan lainnya untuk PPPK.
Denhardt, R. B. (2000). The New Public Service: Serving Rather Than Steering. Public Administration Review, 549–559.
Dubois, D. D. (2004). Competency-based Human Resource. Mountain Review.
Hidayat. (2014). Analisis Kebijakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Bandung: Makalah Magister Administrasi Pemerintahan Daerah, IPDN .
Irawan, P. (2007). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Depok: Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Jati, W. R. (2015). Analisa Status, Kedudukan, dan Pekerjaan Pegawai Tidak Tetap dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Borneo Administrator, 100-120.
Juliani, H. (2019). Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Administrative Law & Governance Journal, Volume 2.
KemenPAN-RB. (2024). Akan Segera Digelar, Cermati Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes. Jakarta: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/akan-segera-digelar-cermati-pedoman-kebijakan-pengadaan-pppk-teknis-pppk-guru-dan-pppk-nakes.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, R. (2012). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Nurjaman, K. (2014). Manajemen Personalia. Bandung: Pustaka Setia.
Qomarani, L. N. (2020). The Anomaly Of The Presence Of Government Employees With The Employment Agreement (PPPK) In The Employment Horizon In Indonesia. Cepalo, 95-110.
Samsudin, S. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia . Bandung: Pusaka Setia.
Savoie, D. J. (2012). Public Management Reform: A Comparative Analysis – New Public Management, Governance, and the Neo–Weberian State . International Review of Administrative Sciences, 180–182.
Soebekti. (1960). Pokok-Pokok Hukum Perdata. CV. Pembimbing Masa.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Bisnis. Pendekatan Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan penggantinya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus.
Copyright (c) 2025 Mohamad Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






